Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Telah Resmi Ditetapkan

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh - Berdasarkan pasal 121 peraturan KPU nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan Gubernur / wakil Gubernur, Bupati / wakil Bupati , Walikota / wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU nomor 10 tahun 2024, tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2024,tentang pencalonan Pemilu serentak 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, selaku pelaksana Pemilu telah melaksanakan rapat Pleno dalam rangka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, pada pemilihan serentak tahun 2024, bertempat di halaman Sekretariat kantor KPU Barito Utara, Senin (23/09/2024)
Baca Lainnya :
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara Telah Resmi Ditetapkan
Pada rapat Pleno pengundian dan penetapan nomor urut kedua pasangan calon ( paslon ) Akhmad Gunadi Nadalsyah bersama Sastra Jaya, dan H Gogo Purman Jaya bersama Hendro Nakalelo dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari yang didampingi oleh Divisi Parmas pendidikan pemilih dan SDM, Divisi pengawasan Hukum dan pengawasan serta Divisi Teknis penyelenggaraan, KPU Barito Utara.
Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menyampaikan, ucapan termakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan, karena berkat kerjasamanya sehingga kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar
Menurut Siska Dewi, bahwa sesuai berita acara no 153/PL.02.2-PA/6205/2024 tentang penetapan Pasangan calon ( paslon) peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito Utara tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 23 September 2024, di Muara Teweh.
Dan berdasarkan keputusan KPU no 475 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut paslon peserta pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.Sesuai pengundian nomor urut paslon sebagai berikut:
a. Nomor urut I paslon Bupati H Gogo Purman Jaya dan wakil Bupati Hendro Nakalelo. Dengan Partai pengusung PAN, Partai Hanura, PKS, PKB dan PPP
b. Nomor urut 2 paslon Bupati Akhmad Gunadi Nadalsyah dan wakil Bupati Sastra Jaya. Dengan Partai pengusung PDIP, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Gerindra.
Dikatakan pula oleh Siska Dewi bahwa keputusan KPU tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan, 23 September 2024. "Artinya keputusan ini berlaku sejak hari ini,' pungkasnya.
Hadir pada kegiatan ini Pj Bupati Barito Utara, Kapolres Barito Utara, Dandim 1013 ( mewakili), Ketua pengadilan Negeri, Ketua pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan, KPU beserta jajarannya, Ketua Bawaslu, kepala perangkat Daerah, Pimpinan Parpol pendukung beserta LO masing - masing calon, tokoh adat, tokoh agama dan tim pendukung paslon
(Antiani)
