- Ketua MUI Periuk Yang Baru KH.Muhammad Yasin ,S.Pd Silaturahmi Ke Empat Tokoh Masyarakat
- Pakar Hukum Trisakti: Ancaman terhadap Polisi Saat Bertugas Tak Bisa Ditoleransi
- Pemerintah Perkuat Keamanan Penerbangan Perintis Usai Pembakaran Pesawat AMA di Yahukimo
- DPR Apresiasi BNN dan Polda Jatim Usai Gagalkan Peredaran 3,37 Ton Ganja di Gresik
- Ratusan Mahasiswa LSPR Tampilkan Ekosistem Project-Base Learning melalui COMMFEST 2026 di SMESCO
- PB. Formula: Hukum Cenderung Tajam Ke Bawah Tapi Tumpul Ke Atas
- Maruarar Siraid : Oktober BRI Segera Luncurkan Pinjaman KUR Tanpa Bunga untuk UMKM
- Kunjungan Menteri PKP Berkah untuk Warga Blitar, Tambah Kuota 444 Unit RTLH
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Diskon Besar di Jakarta Fair 2026, Smart Lock hingga Perabot Rumah Dijual Mulai Rp10 Ribuan
Nekat Edarkan Sabu Ibu Muda di Blitar Digelandang Aparat Polres Blitar Kota

Keterangan Gambar : Ibu muda tersangka insial SM ditangkap pada Rabu 24/08/2023.
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Gara - Gara nekat jual barang haram seorang ibu rumah tangga berinisial SM (34) warga Jalan Bakung Kelurahan/Kecamatan Sukorejo Kota Blitar ditangkap Satreskoba Polres Blitar Kota lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Wardi Waluyo mengatakan tersangka SM ditangkap pada Rabu 24/08/2023.
”Tersangka kami tangkap di rumahnya, jalan Bakung Sukorejo Kota Blitar.” ungkap, Kasat Narkoba AKP Wardi Waluyo, Kamis (24/08/2023)
Baca Lainnya :
- Gerindra Majalengka Gaspol Kaderisasi, 100 Calon Kader Dilepas
- Aspirasi Warga Tak Lagi Mandek, DPRD Majalengka Kebut Proyek Miliaran
- Aspirasi Warga Terealisasi 2026, Jembatan Cijurey Siliwangi Dibangun Rp 19 Miliar
- Camat Palasah Bawa Kue ke Polsek, Momen Hangat Bhayangkara ke-80
- Modus Bantuan Masjid Tipu Warga di Majalengka, 4 Pelaku Ditangkap Kilat!
Penangkapan terhadap tersangka SM berawal dari pengembangan tersangka sebelumnya yang tertangkap di wilayah Garum yaitu TN (24) warga Jalan Gunojoyo Kelurahan Gedog Kota Blitar dan AJ (21) warga Dusun Pojok Kecamatan Garum Kabupaten Blitar.
Anggota Sat Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka TN dengan barang bukti sabu 0,51 dan AJ dengan barang bukti 0,35 di wilayah Garum.
”Dari kedua tersangka TN dan AJ kami sita barang bukti berupa 2 paket sabu masing masing berat 0,35 gram dan 0,51 gram, handphone merk iphone serta 1 timbangan digital kemudian kami lakukan introgasi dari kedua tersangka menerangkan bahwa narkoba jenis sabu tersebut didapatnya dari SM” Jelas AKP Wardi Waluyo.
Dari tersangka SM ditemukan barang bukti Sabu sabu total 15,65 gram, timbangan digital dan 1 buah handpohone merk redmi.
Menurut AKP Wardi Waluyo dari pengakuan wanita dengan empat orang anak tersebut, telah menjadi kurir sejak bulan puasa tahun ini dikarenakan ada permasalahan keluarga dengan suaminya.
”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka SM diketahui bahwa tersangka ini kurir sejak bulan April dan Narkoba jenis sabu yang ada ditangan tersangka berasal dari jaringan lapas, dan saat ini akan terus kami kembangkan.”ujarnya.
Selanjutnya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tentang narkotika. ** (za/mp)















