- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Anggota DPRD Barito Utara Hadiri Safari Ramadhan dan Peresmian Masjid Nurul Iman di Desa Lemo I
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Bicarakan Digitalisasi Layanan Pertanahan di Universitas Udayana, Wamen Ossy: Bukan Sekadar Ganti Dokumen Kertas ke Digital
- Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah
MSA Tunjuk Tim Halo Untuk Pendampingan Hukum dan Mempraperadilkan Polda Jatim

Keterangan Gambar : Tim halo kuasa hukum MSA gelar rapat koordinasi persiapan ajukan gugatan praperadilan Polda Jatim ke PN Blitar
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Sejak penangkapan terduga konspirasi jahat perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Mohamad Samanhudi Anwar (MSA) melakukan upaya hukum mempraperadilkan Polda Jawa Timur melalui kuasa hukumnya yakni Himpunan Advokat Lintas Organisasi (Halo) yang terdiri Ir. Joko Trisno Mudiyanto,S.H, Suyanto,S.H,M.H, Hendi Priono,S.H,M.H, Edi Teguh Wibowo, S.Sos,S.H,M.H, Agung Hadiono,S.H,M.H, Moh. Alfaris,S.H,M.H, Wahyu Chandra Triawan,S.H, Mohammad Hidayatus Sokheh, S.H.
Sebanyak delapan orang Penasihat Hukum bersepakat dalam rapat tim semalam. Minggu, malam (29/01/23) bertempat di salah satu rumah makan di kota Blitar. Tim Halo telah menerima kuasa untuk melakukan pendampingan mantan Walikota Blitar MSA.
Saat dikonfirmasi wartawan Hendi Priono atas nama tim penasihat hukum Tim Halo menyebutkan dalam perkara Saman Hudi Anwar sebelumnya telah menunjuk secara pribadi adalah Ir.Joko Mudiyanto S.H, namun untuk masalah praperadilan ke Polda Jatim, SMA menunjuk Tim Halo sebagai kuasa hukum.
Baca Lainnya :
- Pengusaha Majalengka H. Memet Tasmat Berbagi dengan Wartawan Jelang Idul Fitri 2026
- Universitas Bandar Lampung Perkuat Kompetensi Guru Melalui Pelatihan Coding dan Robotik
- Semarak Ramadan, PWI Jaya Salurkan Ratusan Bingkisan untuk Yatim dan Dhuafa
- Menkop Teken MoU dengan AL Jamiyatul Washliyah untuk Mengembangkan Usaha Melalui Koperasi
- Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan
"Dengan penunjukan untuk praperadilan kepada Polda Jatim, kami tim Halo langsung melakukan rapat koordinasi dengan tim untuk melakukan upaya hukum mempraperadilkan Polda Jatim yang telah menetapkan MSA sebagai tersangka," ungkap Hendi.
Ketika ditanya wartawan mengenai dugaa kesalahan prosedur SOP dalam penetapan tersangka MSA oleh Polda Jatim, Hendi menyampaikan ketika Tim Halo siap melakukan pendampingan terhadap MSA, Tim Halo sebagai kuasa hukum MSA apa yang dilakukan oleh Polda Jatim dengan menetapkan tersangka ini, menurut Hendi ada beberapa materi tuntutan yang sudah dipersiapkan.
"Bersama tim kami sudah menyiapkan materi untuk mempraperadilkan Polda Jatim, namun beberapa materi belum bisa kami sampaikan kepada wartawan malam ini, baru nanti setelah kami daftarkan materi ini ke Pengadilan Negeri Blitar di jalan Imam Bonjol (Senin 30/01/23. Red).
Diberitakan sebelumnya MSA ditangkap unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim pada Jum'at (27/01/23) sekitar pukul 11.00 wib. MSA ditangka saat berolahraga.
Tersangka MSA sebagaimana dirilis dari sejumlah media, menurut keterangan Pers konferen Kapolda menyebut bahwa MSA diduga merupakan otak dibalik peristiwa pembobolan Rumdin Walikota Blitar Santoso, MSA diduga memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas, dan kasus tersebut saat ini masih didalami lagi oleh Polda Jatim. (za/mp)















