- H. Nurul Anwar Ajak Pengurus BKMT Perkuat Dakwah dan Pembinaan Generasi
- H. Taupik Nugraha, BKMT Berperan Besar Membina Umat dan Memperkuat Persatuan
- Harga garam Merosot, petani minta pemerintah tetapkan HET
- Pemkab Barito Utara Harapkan BKMT Jadi Mitra Strategis Membangun Masyarakat Religius
- BRI Life Borong Penghargaan Nasional dan Internasional , Perkuat Posisi di Industri Asuransi Jiwa
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Kementerian UMKM Perluas Pasar Pengusaha Kopi Terdampak Bencana Lewat ICX Medan
- Kementerian UMKM Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan Tambahan
- Dari Kebun ke Rak Retail, PTPN I Perkuat Hilirisasi Produk Teh, Kopi, dan Gula
- Kementerian UMKM Luncurkan Arah Baru Kewirausahaan, Fokus Naik Kelas dan Daya Saing Global
Miliki Paket Narkoba Siap Edar Ditangkap, Diduga Jaringan Lokal Wilayah Majalengka

Keterangan Gambar : Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap 8 (delapan) kasus
MEGAPOLITANPOS.COM, Majalengka -Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat mengungkap 8 (delapan) kasus dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, 9 (sembilan) pria yang didominasi berusia remaja ditangkap.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Narkoba Tatang Sunarya dan jajarannya mengatakan, ini merupakan bukti keseriusan kami memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.
"Satuan Reserse Narkoba terus bekerja keras, kurang dari satu bukan mengungkap 6 (Enam) Kasus narkotika dan 2 (dua) kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar," kata, kapolres dihadapan insan media saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. Rabu, (24/08/2022)
Baca Lainnya :
- Akses Jalan Bendungan Lahor Ditutup Ribuan Massa Gelar Aksi Tolak
- Endro Hermono Anggota Komisi VIII DPR-RI Sosialisasikan Keuangan Ibadah Haji Praktis Cepat dan Terjangkau
- Bupati Blitar Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah Tahap 2
- Bupati dan DPRD Sambut JPO Hibah Boy Thohir, Majalengka Bersolek
- Bupati Majalengka, Eman Suherman: Raperda APBD 2025 Bukti Sinergi Pemkab dan DPRD
Dijelaskan, tersangka berinisial DR (26), MRMS (28), IBK (42), FAF (27), AMR (20) dengan barang bukti jenis Narkotika Sabu seberat 44,81 gram. Sedangkan DT (19) dan MA (24) diketahui memiliki narkotika jenis ganja 28,42 gram.
"Tersangka berinisial F (27) dan AS (30) terjerat kasus obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin (OKT) didapat barang bukti 430 butir obat. Kesemua tersangka ditangkap berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP)," jelasnya.
Modus operandi, Kapolres menambahkan bahwa tersangka merupakan pengedar dan bisa dikatakan termasuk jaringan lokal. Proses transaksi dengan cara menempelkan barang ditempat yang telah disepakati. Untuk barang haram tersebut didapat dari orang diluar wilayah dan diakui tersangka tidak dikenalnya.
"Kasusnya akan terus dikembangkan guna mengungkap tersangka lainnya. Untuk pasal ancaman, tersangka kasus Narkotika akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Maksimal 20 tahun penjara," paparnya.
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres melanjutkan, untuk tersangka kasus menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa ijin edar.
"Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terangnya.
Diakhir, Kapolres AKBP Edwin Affandi mengajak dan menghimbau kepada masyarakat untuk sepakat katakan tidak pada Narkoba dan bersama perangi peredarannya untuk menyelamatkan generasi muda. ** (Sigit/MP.com)

















