Merasa Ditipu oleh Ketua PN Kutai Barat, Seorang Wanita Buat Laporan ke Polisi

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Seorang wanita bernama Perawati menjadi korban dugaan tindak kejahatan yang diduga dilakukan oleh sepasang suami istri. Mirisnya pelaku merupakan seorang Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handry Satrio (HS) dan istrinya bernama Larasati (L).
Atas kejadian yang dialami tersebut, maka Perawati (P) membuat laporan ke Polda Metro Jaya (PMJ) pada tanggal 3 Desember 2024 lalu. Korban melaporkan pasangan suami istri itu dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.
Ronny P Manullang selaku kuasa hukum korban dan juga pelapor mengatakan kami melaporkan pelaku atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan klien kami sebesar Rp 2,3 miliar.
Baca Lainnya :
- HUT 61, RSU Tangerang Gelar Seminar
- PKDI Kab Blitar Masa Bakti 2025 - 2029 Dikukuhkan, Rudi Puryono Tegaskan Perkuat Kebersamaan Menjadi Mitra dan Mengawal Kebijakan Publik
- Ini Wejangan Maryono kepada 10 Capaska Terpilih Jelang Seleksi Tingkat Provinsi dan Nasional
- Pi Network jadi Sorotan Komunitas Kripto Global, Potensi Kebangkitan Harga
- JMSI Goes To School: Latih Siswa MAN 1 Jadi Jurnalis Muda JMSI Goes To School Sentuh Dunia Tulisan dan Fotografi Siswa
"Diduga kuat, modus operandi yang digunakan oleh terlapor menyerupai skema ponzi, selain klien kami, patut diduga ada korban lain dalam investasi bodong ini yang juga mengalami kerugian yang sangat besar," ujarnya melalui siaran pers, Minggu sore (20/4/2025).
Ronny pun menyesalkan pelaku yang HS yang tidak koperatif dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya.
"HS telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik dengan berbagai alasan, termasuk menggunakan jabatannya sebagai Ketua PN Kutai Barat sebagai tameng untuk menghindari panggilan dengan dalih kesibukan dan pentingnya kehadirannya di pengadilan," tuturnya.
"Berdasarkan keterangan korban, peristiwa ini bermula ketika pada bulan Oktober tahun 2021 di Bekasi, korban dan suami ditawari investasi menggiurkan dalam bisnis bongkar muat batu bara yang diklaim milik mertua H.S Usaha tersebut juga dikelola pula oleh istrinya yang menduduki posisi direksi dalam perusahaan tersebut”, katanya.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan, jabatan HS sebagai Ketua PN Kutai Barat semakin meyakinkan korban untuk menginvestasikan dananya sebesar Rp 2,3 miliar. Dalam perjanjian kontrak yang dibuat oleh kedua terlapor, korban dijanjikan keuntungan bulanan sebesar Rp 70 juta selama 12 bulan.
"Namun, setelah dana investasi diserahkan, janji keuntungan tersebut tidak pernah terealisasi, dan modal pokok pun tidak dikembalikan. Ironisnya, hingga saat ini, sudah tiga tahun berlalu sejak penandatanganan kontrak tersebut," ucapnya.
Ronny menerangkan berbagai upaya telah dilakukan klien kami untuk meminta pengembalian dana investasinya, namun kedua terlapor selalu memberikan janji-janji palsu dan alasan yang tidak jelas. Fakta yang lebih mencengangkan terungkap bahwa bisnis bongkar muat batu bara yang dijanjikan oleh kedua terlapor ternyata fiktif.
"Perusahaan yang mereka klaim tidak pernah melakukan aktivitas bongkar muat batu bara sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian. Lebih lanjut, diduga kuat bahwa dana investasi korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan gaya hidup mewah kedua terlapor," paparnya.
Atas dasar rangkaian peristiwa tersebut, sambung Ronny, klien kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan HS (Ketua PN Kutai Barat) dan istrinya ke Polda Metro Jaya. Kami berharap agar aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Metro Jaya dapat segera bertindak dan kedua terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatan penipuan dan penggelapan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi korban dan keluarganya.
“Selain ke Polda Metro Jaya kami juga telah melaporkan HS ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (Bawas MA) pada tanggal 4 Desember 2024 lalu namun hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya. Dalam waktu dekat kami akan melaporkan HS kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," pungkasnya.
Adapun Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: STTLP/B/7346/XXI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. (**/Anton)
