- Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.
- Kapolda Metro Cek Pos Pengamanan Cikunir dan Pastikan Arus Mudik Lebaran 2026 Aman, Lancar
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Robotika untuk Negeri Menyapa Nias: PRSI Sumut Gelar Program Edukasi Teknologi di Gunungsitoli
- Lewat Robotika untuk Negeri, PRSI Sasar Sekolah hingga Pesantren
- PRSI Babel Gelar Fun Match Robot Soccer Saat Ngabuburit Komunitas
- Menkop Kunjungi Kantor Agrinas, Bahas Perkembangan Rencana Operasional Kopdes Merah Putih
- Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
Mendagri, Tito Karnavian : PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri

MEGAPOLITANPOS.COM Nasional - Bagi seluruh PPPK di Pemda harap perhatikan aturan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian Dinas Korpri. Jadi, apabila PPPK Pemda saat ini dinas memakai pakaian dinas KORPRI bakal kena sanksi sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian.
Pasalnya, PPPK Pemda memiliki pakaian dinas harian sendiri yang berbeda dengan seragam dinas PNS, dan bukan seragam batik KORPRI.
Maka penting untuk diketahui aturan Mendagri Tito Karnavian guna menyelaraskan setiap ASN terutama PPPK Pemda dalam memakai pakaian dinas harian.
Baca Lainnya :
- IR H Ateng Sutisna Tegaskan Peran Strategis Jurnalis, Jadi Penyambung Lidah Rakyat
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
Untuk seragam batik KORPRI ini diwajibkan untuk ASN PNS di semua lingkup Pemda.
Tetapi, untuk PPPK Pemda tidak ditetapkan harus memakai seragam batik KORPRI dalam atruan Mendagri Tito Karnavian.
Karena aturan pakaian dinas harian terbaru untuk PPPK Pemda dari Kemendagri Tito Karnavian hanya:
PDH warna kemeja putih dan rok/celana hitam,
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Apabila PPPK Pemda malah memakai seragam batik KORPRI saat dinas di hari dimana ia bertugas maka akan kena sanksi.
Karena sudah melanggar aturan Mendagri Tito Karnavian, sanksi pun berlaku bagi setiap PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI atau di luar pakaian dinas yang ditetapkan.
Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI saat dinas dan tidak menggunakan pakaian dinas sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian?
Sanksi bagi PPPK Pemda yang menggunakan seragam batik KORPRI saat dinas yakni:
Dapat teguran langsung berupa lisan dari atasan, dimana PPPK Pemda itu bekerja.
Sanksi diatas salah satu yang ditetapkan dalam aturan Mendagri Tito Karnavian apabila mengacu pada Permendagri Nomor 11/2020.
Maka itu, jika merujuk Permendagri, PPPK Pemda dilarang memakai seragam batik KORPRI saat bekerja, karena ada pakaian dinas khusus seperti disebutkan diatas.
Dan seragam pakaian dinas KORPRI ini hanya bisa dipakai PPPK saat momen tertentu saja seperti ulang tahun KORPRI. ** (Agit)

















