Mendagri, Tito Karnavian : PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri
MEGAPOLITANPOS.COM Nasional - Bagi seluruh PPPK di Pemda harap perhatikan aturan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian Dinas Korpri. Jadi, apabila PPPK Pemda saat ini dinas memakai pakaian dinas KORPRI bakal kena sanksi sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian.
Pasalnya, PPPK Pemda memiliki pakaian dinas harian sendiri yang berbeda dengan seragam dinas PNS, dan bukan seragam batik KORPRI.
Maka penting untuk diketahui aturan Mendagri Tito Karnavian guna menyelaraskan setiap ASN terutama PPPK Pemda dalam memakai pakaian dinas harian.
Baca Lainnya :
- Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementerian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan
- Pengurus PWI Banten Resmi Dilantik, Fokus Peningkatan Kapasitas Wartawan
- Danramil 01/Tgr Ikuti Safari Pembangunan Kota Tangerang
- Kapolda dan Forkopimda Jatim Tanam Jagung Bhayangkara Serentak 1 Juta Hektar di Polres Blitar
- Jaga Kebugaran, Dandim 0506/Tgr Ajak Anggota Jalan Sehat
Untuk seragam batik KORPRI ini diwajibkan untuk ASN PNS di semua lingkup Pemda.
Tetapi, untuk PPPK Pemda tidak ditetapkan harus memakai seragam batik KORPRI dalam atruan Mendagri Tito Karnavian.
Karena aturan pakaian dinas harian terbaru untuk PPPK Pemda dari Kemendagri Tito Karnavian hanya:
PDH warna kemeja putih dan rok/celana hitam,
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Apabila PPPK Pemda malah memakai seragam batik KORPRI saat dinas di hari dimana ia bertugas maka akan kena sanksi.
Karena sudah melanggar aturan Mendagri Tito Karnavian, sanksi pun berlaku bagi setiap PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI atau di luar pakaian dinas yang ditetapkan.
Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI saat dinas dan tidak menggunakan pakaian dinas sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian?
Sanksi bagi PPPK Pemda yang menggunakan seragam batik KORPRI saat dinas yakni:
Dapat teguran langsung berupa lisan dari atasan, dimana PPPK Pemda itu bekerja.
Sanksi diatas salah satu yang ditetapkan dalam aturan Mendagri Tito Karnavian apabila mengacu pada Permendagri Nomor 11/2020.
Maka itu, jika merujuk Permendagri, PPPK Pemda dilarang memakai seragam batik KORPRI saat bekerja, karena ada pakaian dinas khusus seperti disebutkan diatas.
Dan seragam pakaian dinas KORPRI ini hanya bisa dipakai PPPK saat momen tertentu saja seperti ulang tahun KORPRI. ** (Agit)