- Sachrudin: Perkuat Pelayanan agar Pelaku Usaha Makin Betah.
- Tak Cuma Warisan, Sachrudin: Seni Budaya Keagamaan Harus Berjaya Lintas Generasi.
- Hasil Sinergi, Maryono: Wujudkan Pemerataan & Infrastruktur Kian Dekat Warga .
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sidak Proyek Joko Pangon Ini Catatan Komisi III DPRD Kota Blitar.
- Mengenal Nomor Sertipikat dan Makna yang Terkandung di Dalamnya.
- KUMITRA Buka Akses Usaha Mikro Aceh ke Rantai Pasok Ritel
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- BNN RI dan Australian Federal Police Perkuat Kemitraan Brantas Jaringan Narkotika
- 638 Prajurit Satgas BGC TNI Konga 39-H MONUSCO Diberangkatkan Tugas Misi PBB ke Kongo
Mendagri, Tito Karnavian : PPPK Pemda Dilarang Kenakan Pakaian Dinas Korpri

MEGAPOLITANPOS.COM Nasional - Bagi seluruh PPPK di Pemda harap perhatikan aturan Mendagri Tito Karnavian terkait penggunaan pakaian Dinas Korpri. Jadi, apabila PPPK Pemda saat ini dinas memakai pakaian dinas KORPRI bakal kena sanksi sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian.
Pasalnya, PPPK Pemda memiliki pakaian dinas harian sendiri yang berbeda dengan seragam dinas PNS, dan bukan seragam batik KORPRI.
Maka penting untuk diketahui aturan Mendagri Tito Karnavian guna menyelaraskan setiap ASN terutama PPPK Pemda dalam memakai pakaian dinas harian.
Baca Lainnya :
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
- JPO Alun-alun Majalengka Mulai Dibangun, Bakal Jadi Ikon Baru Kota
- Iing Misbahuddin di Sadawangi, Kalimat Singkatnya Jadi Perhatian
- Anto Febrianto Gaspol! Pemuda Majalengka Diajak Jauhi Narkoba
Untuk seragam batik KORPRI ini diwajibkan untuk ASN PNS di semua lingkup Pemda.
Tetapi, untuk PPPK Pemda tidak ditetapkan harus memakai seragam batik KORPRI dalam atruan Mendagri Tito Karnavian.
Karena aturan pakaian dinas harian terbaru untuk PPPK Pemda dari Kemendagri Tito Karnavian hanya:
PDH warna kemeja putih dan rok/celana hitam,
PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.
Apabila PPPK Pemda malah memakai seragam batik KORPRI saat dinas di hari dimana ia bertugas maka akan kena sanksi.
Karena sudah melanggar aturan Mendagri Tito Karnavian, sanksi pun berlaku bagi setiap PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI atau di luar pakaian dinas yang ditetapkan.
Lalu, apa sanksi bagi PPPK Pemda yang memakai seragam batik KORPRI saat dinas dan tidak menggunakan pakaian dinas sesuai aturan Mendagri Tito Karnavian?
Sanksi bagi PPPK Pemda yang menggunakan seragam batik KORPRI saat dinas yakni:
Dapat teguran langsung berupa lisan dari atasan, dimana PPPK Pemda itu bekerja.
Sanksi diatas salah satu yang ditetapkan dalam aturan Mendagri Tito Karnavian apabila mengacu pada Permendagri Nomor 11/2020.
Maka itu, jika merujuk Permendagri, PPPK Pemda dilarang memakai seragam batik KORPRI saat bekerja, karena ada pakaian dinas khusus seperti disebutkan diatas.
Dan seragam pakaian dinas KORPRI ini hanya bisa dipakai PPPK saat momen tertentu saja seperti ulang tahun KORPRI. ** (Agit)

.jpg)

.jpg)
.jpg)


.jpg)



.jpg)




