- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Memalsukan Merek Miyako, 3 Warga Kota Tangerang Menyesal Dan Meminta Maaf

Keterangan Gambar : 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT. Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah perbuatan yang dilakukannya dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib di Polres Metro Kota Tangerang. Kamis, (12/01/2023).
Diketahui perbuatannya yang melanggar hukum karena telah memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana pihak perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Salah satu terduga pelaku, IP (58) merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca Lainnya :
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Polisi Turun Tangan, Harga Beras di Majalengka Dipantau Ketat
- BAZNAS Majalengka Raih Penghargaan, Gerakan Zakat Makin Berdampak
- Polisi Bongkar Curat di Maja, Pelaku Ditangkap di Sumedang
Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai). Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. ** (Jhn)














