- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani, Dinilai Provokatif dan Picu Perpecahan
- Kemenkop dan Kemensos Rencanakan Penerima PKH Jadi Karyawan KDKMP
- Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter
- Battle Mini Sound System Galang Dana Pembangunan Masjid Baitunnur
- Lepas Siswa Gen 64 MAN Barut, Bupati Tekankan Siap Hadapi Tantangan Global
- Ini Pesan Bupati Shalahuddin Saat Pelepasan Gen 64 MAN Barut
- Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
- Miskan : Halal Bihalal 1447 H Pemersatu Warga PSHT Hamemayu Hayuning Bawono
- Hindari Potensi Konflik, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah dan Masyarakat Se-NTB Gotong Royong Mutakhirkan Data Pertanahan
Memalsukan Merek Miyako, 3 Warga Kota Tangerang Menyesal Dan Meminta Maaf

Keterangan Gambar : 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- 3 (tiga) Warga Perumahan Villa Tangerang Indah Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang berinisal, IP (58), NP (32), dan EP (27) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada pihak perusahaan PT. Bhakti Idola Tama (Miyako) setelah perbuatan yang dilakukannya dilaporkan pihak perusahaan ke pihak berwajib di Polres Metro Kota Tangerang. Kamis, (12/01/2023).
Diketahui perbuatannya yang melanggar hukum karena telah memalsukan merek Miyako telah dilaporkan oleh pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako) ke Polres Metro Tangerang Kota, dimana pihak perusahaan sudah menempuh jalur hukum dan diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.
Salah satu terduga pelaku, IP (58) merasa menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum, dan dirinya juga berjanji akan bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, serta meminta maaf kepada pihak perusahaan PT.Bhakti Idola Tama (Miyako). Para pelaku juga telah mendatangi kantor PT. Bhakti Idola Tama dan membuat surat permintaan maaf dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
Baca Lainnya :
- KH Maman Imanulhaq : Jangan Mainkan Tiket Haji, Ini Soal Keadilan Umat!
- Warga Keluhkan Sulitnya Tanda Tangan Kades Kandawati dan Dugaan Jatah Rp1.200 per Meter
- Battle Mini Sound System Galang Dana Pembangunan Masjid Baitunnur
- Miskan : Halal Bihalal 1447 H Pemersatu Warga PSHT Hamemayu Hayuning Bawono
- H. Iing Misbahuddin Sebut Halal Bihalal PKS Wadah Satukan Visi Bangun Majalengka
Atas kejadian ini, PT Bhakti Idola Tama menyediakan layanan pengaduan dan pusat informasi dengan nomor layanan Service Center sebagai berikut Telpon 0804-1-889-889 atau WhatsApp 0815-112-99999 (Layanan Purna Jual Miyako Shimizu Rinnai). Apabila ada masyarakat atau konsumen yang merasa mendapati produk palsu Miyako, Shimizu, Rinnai agar dapat melakukan konfirmasi atau melaporkan ke nomor tersebut. ** (Jhn)










.jpg)






