Masyarakat Desa Panggungasri, Bahas Permohonan Redistribusi Tanah Ex Perkebunan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar

By Sigit 16 Mei 2023, 20:23:16 WIB Jawa Timur
Masyarakat Desa Panggungasri, Bahas Permohonan  Redistribusi Tanah Ex Perkebunan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar

MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar  - Masyakat desa Panggungasri Kecamatan Panggurejo mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (16/05/23), kedatangan warga itu dalam rangka memenuhi surat panggilan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar untuk melakukan rapat dengar pendapat masyarakat Desa Panggungasri kecamatan Panggungrejo membahas masalah tanah lahan ex perkebunan NP Kali Gambang peninggalan zaman Belanda. (Seperti penuturan Yohanes Sarni Tokoh Warga. Red ) . Kelompok masyarakat diterima oleh Ketua Komisi I Muharam Sulistiono bersama sanggo di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Blitar.


Muharam Sulistiono didampingi sejumlah anggotanya usai menerima kelompok masyarakat kepada wartawan menyampaikan, sebelumnya Komisi I menerima surat  permohonan hearing terkait rencana  redistribusi tanah bagi masyarakat Desa Panggungasri yang sudah dikuasai bertahun tahun oleh masyarakat setempat.

Baca Lainnya :


"Jadi kami komisi I menindaklanjuti surat masuk dari masyarakat desa Panggungasri terkait ex perkebunan yang ditanami ketela dan serat nanas, seprti penuturan salah satu tokoh setempat, dan dalam kesempatan ini masyarakat kita undang, bersama pihak BPN, Muspika dan Perhutani, Perkim dan pejabat tehnis lainyauntuk kejelasanya," ungkapnya.


Muharam Sulistiono, juga menjelaskan hearing ini bertujuan agar permasalahan kaitannya dengan tuntutan hak masyarakat kaitannya dengan redistribusi ini bisa terwujud. " Karena kita sebagai wakil dari masyarakat dan pemerintah daerah untuk melayani khususnya terkait dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar pada umumnya, nanti kita juga akan tindak lanjiti bersama meninjau lokasi,"jlentrehnya

Dilain sisi Yoni Santoso selaku sekretaris Pokmas Desa Panggungasri menyebutkan, masyarakat ingin mendapatkan kepastian hukuam atas tanah ex perkebunan di desa Panggungasri, kami memenuhi undangan dari Komisi I tentang pengajuan permohonan lahan garapan yang sudah kami garap sejak tahun 1998.

"Dengan lahirnya Perpres 86 tahun 2018, lahan seluas 327 hingga 367 ha kiranya dapat menjadi pintu masuk kami untuk mengajukan lahan ini menjadi hak melekat kepada penggarap, akan kami ajukan permohonan  untuk di redis," pungkasnya.(za/mp).




  • Dinas PUPR Pastikan Tak Ada Jalan Berlubang Jelang Lebaran 1447 Hijriah

    🕔18:22:53, 18 Mar 2026
  • Wakil Ketua DPC Gerindra: Peran Media Diakui Jembatan Komunikasi Kemasyarakatan Handal.

    🕔21:38:14, 17 Mar 2026
  • Polres Blitar Kota Laksanakan Ramp Check dan Tes Urine Sopir serta Awak Bus di Terminal Patria

    🕔18:31:48, 16 Mar 2026
  • LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar

    🕔17:57:01, 14 Mar 2026
  • Nurhadi Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Dengan Rutin Skrining Kesehatan

    🕔17:19:58, 13 Mar 2026