Mantan Kades Pekayon Kab Tangerang Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2016

By Sigit 29 Sep 2023, 10:35:18 WIB Tangerang Kabupaten
Mantan Kades Pekayon Kab Tangerang Ditangkap Kejaksaan, Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa 2016

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan menangkap Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pekayon


MEGAPOLITANPOS.COM Kab.Tangerang - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menangkap dengan menjemput Rohman (54) seorang mantan Kepala Desa Pakayon priode 2011 - 2017, pukul 21.00 Jumat (29/9/2023), di kediamannya.

Dalam penangkapan itu dirinya tidak bisa berkutik saat Jaksa eksekutor dan Tim Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang melakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Tigaraksa.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang,  Doni Saputra menjelaskan kepada wartawan, terdakwa dieksekusi akibat melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa  pada Tahun Anggaran 2016 - 2017. Terdakwa bersama - sama dengan dua orang lainnya yakni Suwandi Sekdes Pekayon dan Ade Baihaki sebagai Operator Desa Pekayon, melakukan korupsi dana desa baik fisik maupun non fisik.

Baca Lainnya :

"Khasusnya dulu ditangani oleh penyidik Tipikor Kepolisian Resort Tangerang. Adapun penetapanya (DPO) pada 21 Juli 2021 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus tahun 2021 lalu," jelas Doni Saputra. Jumat, (29/9/2023).

Doni menambahkan, pada saat dilakukan  pelimpahan ke kejaksaan, saat itu  hanya ada dua tersangka yang diserahkan yakni operator desa Ade Baihaki  dan Sekdes Pekayon Suwandi, sementara Kades Pakayon ditetapkan sebagai daftar pencarian orang ( DPO), setelah dilakukan persidangan di pengadilan tipikor Serang, ketiganya telah divonis bersalah, karena  secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 3 undang - undang  No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi

Saat vonis di pengadilan Tipikor Serang kata Doni, Kejari Kabupaten Tangerang melakukan banding akibat pasal yang diputus tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum, saat itu Tuntutan JPU melanggar Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 Jon20 tahun 2001, namun hakim memutuskan terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahum 1999, namun pada tingkat banding tingkat hakim pengadilan tinggi menguatkan putusan hakim pengadilan Tipikor Serang, dan kemudian kejari Kabupaten Tangerang melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung, dan akhirnya keluarlah putusan MA nomor 6770 K / Pid, Sus/2022, tertanggal 21 Desember 2022 yang menyatakan bahwa  terdakwa melakukan korupsi secara  bersama-sama.

"Kami melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Mantan Kades Pakayon bersalah dan divonis 4 (empat) tahun penjara,  denda sebesar Rp. 200 Juta, Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan membayar uang penganti sebesar Rp. 582 juta," kata Doni. ** (Hasan)




  • Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang dan Keluarga Pasien Sepakat Selesaikan Kesalahpahaman Lewat Musyawarah, Tegaskan Video Viral Tidak Benar

    🕔18:50:00, 09 Feb 2026
  • Klarifikasi Ciputra Hospital CitraRaya Tangerang atas Video Viral dan Tuduhan Penolakan Pasien BPJS Kesehatan

    🕔12:59:27, 08 Feb 2026
  • Cetak Generasi Disiplin dan Berkarakter, Danrem 052/Wkr Buka Persami KKRI 2026

    🕔16:05:10, 07 Feb 2026
  • JMSI Banten Gelar Santunan Yatim Hingga Tanam Pohon di Sungai Cisadane

    🕔12:32:48, 05 Feb 2026
  • Direktur SLI: Beri Kami Kesempatan Berusaha

    🕔21:46:23, 04 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.