- Percepat Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, Kemenkop Akselerasi Tugas dari Pusat Hingga Daerah
- NFA Pastikan Ketersediaan dan Harga Pangan Selama Tahun 2025 Terkendali Baik, BPS: 65 Persen IPH Daerah Zona Hijau
- Serka Lukman Hadiri Musdes Bentuk Koprasi Merah Putih
- Sinergi Dandim 0510/ Tigaraksa dan Forkopimda di Hari Kebangkitan Nasional 2025
- Kasdim 0506/Tgr Bacakan Amanat Menteri Komunikasi dan Digital
- Bupati Asahan Apresiasi Semangat Kebangsaan Pemuda Muhammadiyah
- Pemkab Asahan dan IAIDU Perkuat Dukungan Pembangunan Daerah
- Bupati Asahan Harap Aksi Bergizi di Sekolah Melahirkan Generasi Yang Sehat
- Ditjen AHU Sebut Permohonan Pendirian Koperasi Merah Putih Signifikan
- Gandeng Disnaker dan PMI, PetroChina International Jabung Konsisten Gelar Pelatihan P3K Secara Berkelanjutan
Malik Muliawan, Mantan Ketua KPU Barito Utara, Periode 2018-2023, Memasuki Tahapan Pilkada Barito Utara 2024 Perkuat Netralitas ASN.

Malik Muliawan, Mantan Ketua KPU Barito Utara, Periode
2018-2023, Memasuki Tahapan Pilkada Barito Utara 2024 Perkuat Netralitas ASN.
MEGAPOLITANPOS.COM – Muara Teweh - Gonjang-ganjing,
hiruk-pikuk aroma Politik Praktis masyarakat Barito Utara dalam mendukung Bakal
Calon Bupati Barito Utara Periode 2024 - 2029
pada Pilkada Serentak Tahun 2024 sudah terasa memanas.
Hal yang lumrah terjadi setiap lima tahun sekali sebagai
wujud pelaksanaan demokrasi dan sekaligus sebagai pendidikan politik masyarakat
dalam ikut serta (berfartisifasi) memilih pemimpin berdasarkan siklus
kepemimpinan lima tahunan.
Baca Lainnya :
Kita tentu semua berharap penyelenggaraan Pilkada di
Kabupaten Barito Utara kali ini betul-betul sesuai dgn Asas dan Prinsif
penyelenggaraan Pilkada yang bermartabat, Berkualitas, Berlegitimasi dan Berintegritas,
sehingga Pemimpin yang terpilih nantinya adalah pemimpin yang benar-benar harapan
dan pilihan Rakyat.
Menurut Penulis (Malik Muliawan) untuk menopang salah satu cara terselenggaranya Pilkada yang bersih, Berkwalitas dan Berintegritas tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita Perkuat Netralitas ASN. Ketidak Netralan ASN berdampak pada terjadinya Diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkungan ASN, adanya Konflik atau benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak Profesional.
Banyak Regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang Delik pelanggaran Netralitas ASN pada penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pilkada (Pemilu Kada), diantaranya adalah :
1). Pasal 71 UU
No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yaitu terkait
sikap ASN dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau
merugikan salah satu calon.
2). UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.
3). PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa KORP dan
Kode Etik PNS (Pegawai Negeri Sipil).
4). PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
5). Peraturan Pelaksana lainnya yang sifatnya Atributif
(Perbawaslu/SE Menpan RB/Dll).
Dalam Kontek Perkuatan Netralitas ASN ini, pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya Menpan RB secara tegas mengeluarkan Surat Edaran Menpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 Hal
Pelaksanaan Netralitas Pada Penyelenggaraan Pilkada
Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan
Wakil Presiden Tahun 2019, yaitu berupa larangan melakukan perbuatan yang
menyuruh pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan
terlibat dalam Politik Praktis / Berafiliasi dengan Partai Politik, semisal :
1). PNS dilarang memasang Spanduk / Baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai Bakal Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
2). PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like
komentar dan sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar atau foto Bakal Calon,
Pasangan Calon Kepala Daerah melalui Media Online maupun Media Sosial.
3). PNS dilarang foto bersama dengan Bakal Calon Kepala
Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti Simbul tangan / gerakan yang
digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Konsekwensi Delik Netralitas ASN tentu memunculkan Proses
Hukum yang dilakukan oleh Pejabat yang
Berkompeten sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, bila
terbukti bersalah dijatuhi Hukuman sesuai tingkatannya, yaitu Sanksi (Moral,
Etik, Administrasi, Pidana dan pemberhentian).
Kita berharap, dengan Konten "Untuk Sebuah Renungan" ini, semoga mendapat Atensi dari
Kepala Daerah dan /atau Penjabat Kepala Daerah selaku Pembina Kepegawaian atau
Pejabat yang diberi wewenang untuk mengawasi atau Pimpinan ASN dalam Instansi
(Dinas / Lembaga / Badan / Kantor / Unit Satuan Kerja) dalam Perkuatan
Netralitas ASN pada Pilkada di Kabupaten Barito Utara Tahun 2024.
Sumber: Malik Muliawan Mantan Ket KPU Barito Utara (2018
-2023)
