- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
- Alwi Farhan Juara Tunggal Putra Indonesia Masters 2026, BNI: Bukti Pembinaan PBSI Efektif
M Iqbal Lantang Buka Bukaan Dalam Sidang Korupsi Sabo Dam Kali Bentak

Keterangan Gambar : Poto : Istimewa
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Ungkap fakta baru kasus korupsi Sabo Dam Bentak Panggungrejo, dalam fakta persidangan beberapa orang yang selama ini masih dijadikan saksi dalam persidangan Tipikor Surabaya, keduanya inisial F dan Ed, BS, juga mantan Bupati Blitar. Sidang pada 28/08/25 dipimpin ketua majelis hakim Ernawati anwar menghadirkan tiga saksi.
Seperti yang dikemukakan oleh Dadang Atma Suwoto SH selaku penasehat hukum M. Iqbal. Dadang sebagai kuasa hukum M Iqbal membuka secara gamblang orang orang yang masuk dalam lingkaran korupsi berjamaah ini klien nya memang melakukan proses administrasi pengadaan proyek Dam Kali Bentak.
"Apa yang didakwakan oleh Majelis Hakim di persidangan Tipikor Surabaya di akuinya termasuk memalsukan tanda tangan, namun semua itu faktanya klien kami menyebut nama Kadis PUPR DC dan BS kabid SDA yang katanya atas petunjuk orang Pendopo," tuturnya.
Baca Lainnya :
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- Jebol Sungai Cimanuk di Majalengka, Area Pertanian dan Rumah Warga Terendam Banjir
Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ED BS dan F saksi dalam memberikan kesaksian kepada majelis hakim berbelit belit, faktanya persidangan diungkap oleh M Iqbal bahwa ED yang mengerjakan proyek Dam Kali Bentak.
"Sebenarnya ED meminjam bendera CV Cipta Graha Pratama, dan M Iqbal sebagai admin, diperkuat keterangan BS hal dilakukan atas perintah Kadis PUPR DC," beberr Dadang.
Selanjutnya dari pengakuan itu, pihaknya meminta agar Kejaksaan Negeri Blitar untuk di telisik kembali, karena patut diduga kasus ini ada orang yang berperan diatasnya, hal yang menguatkan saksi BS yang juga sebagai tersangka.
"Skenarionya ada pada pak Dicky yang melibatkan orang orang di lingkaran pendopo, ayo kasus ini didalami lagi agar menemukan titik terang siapa sebenarnya aktor intelektual di balik kasus Dam Bentak yang menimbulkan kerugian negara 5,1milnyar ini," tegasnya.
Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar untuk lebih detail melakukan pemeriksaan sesuai pada pengakuan dari kliennya. Dadang mendorong Kejari Kabupaten Blitar untuk tegas dan transparan, agar kasus ini terungkap semuanya.
"Ini masih dugaan ya, sepertinya ada peran selain dari Kadis PUPR saat itu dalam proses pembangunan proyek dam kali bentak ini. Dugaan kami pasti ada peran dari atas yakni pendopo (rumah dinas Bupati Blitar)," lanjutnya.
Dadang Atma Suwoto menerangkan jika terdakwa Iqbal (kliennya) dan terdakwa Bahweni selaku direktur Cv Cipta Graha Pratama hanya sebagai korban. Dirinya menduga ada campur tangan Kepala Daerah pada pembangunan proyek tersebut.
"Tidak mungkin anak buah bekerja tanpa intruksi pimpinan, saya harap kilen kami (Iqbal) divonis seringan-ringannya," lanjut Dadang.
Seperti diketahui, sebanyak lima tersangka telah ditetapkan diantaranya direktur Cv, admin proyek, dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blitar, serta anggota TP2ID yang merupakan kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Kasus ini terus bergulir dengan agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan upaya penyitaan aset tersangka sedang dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara. ( za/mp)












.jpg)




