LSM GPI Ancam Lapor KPK Bila Parkir Berlangganan Tak Segera Dicabut

Keterangan Gambar : Ketu LSM GPI Jaka Prasetya
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Lembaga Sosial Kontrol Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) gelar aksi pengerahan massa pada Senin (11/09/22)
LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) sampaikan aspirasi di dua lokasi Kantor Perkim dan DPRD.GPI menyorot masalah pungutan parkir berlangganan, penempatan ASN yang bukan orang Kabupaten Blitar yang kompeten tidak diberi kesempatan menempati jabatan strategis, posisi jabatan dijabat ASN di luar Kabupaten Blitar.
Disamping itu juga Joko Prasetya juga menyinggung masalah ( Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID)dianggap tidak berjalan sebagaimana fungsinya, padahal mereka mendapat gaji milyaran rupiah dari anggaran APBD. LSM GPI minta Bubarkan TP2ID.
Baca Lainnya :
- Maling Naas, Sepeda Motor Hasil Curian Digondol Maling Lain
- Mewujudkan Lingkungan Bersih: Upaya Pemkab Tangerang dalam Mengelola Sampah di Bawah Pengawasan KLHK
- Mayor Kav Dwi Joko Purnomo Hadiri Pelepasan Siswa Dirgantara
- Dana Desa Tahap III 2023 Ketahanan Pangan Ternak Sapi Tinggal Kandangnya, Mantan Kades Burujul Kulon Klaim Sudah Beres dengan Inspektorat
- Forwat Gelar Aksi di Depan Pemkot Tangsel: Desak Penegakan Hukum atas Intimidasi Wartawan oleh Oknum Satpol PP
"Banyak indikasi jual beli jabatan, terbukti dari penempatan ASN yang di tempatkan di OPD tidak kompeten sehingga menghambat laju program pembangunan di Kabupaten Blitar, kemudian pejabat di Perkim notabenenya bukan warga Kabupaten Blitar, saya minta Sekertaris Perkim sebaiknya segera mengundurkan diri," ujar Joko saat menyampaikan aspirasinya kepada Ketua DPRD Suwito Saren Satoto didampingi Ketua dan anggota Komisi III.
Selain itu Ketua menyinggung masalah parkir berlangganan terkait MoU antara Pemprov dengan Dirlantas dipandang menyalahi aturan, yang seharusnya nota kesepakatan atau MoU dibuat oleh pemangku kepentingan, yakni Gubernur dengan Kapolda. Kesalahan berikutnya adalah uang hasil restribusi atau parkir berlangganan yang dibagikan setiap tribulan ini tidak dimasukan kedalam APBD.
"Kami meminta kepada Ketua DPRD agar mekanisme dilalui sebagaimana peraturan yang berlaku, jasa pungut tidak lagi langsung dikelola oleh Samsat mulai 2016 sampai sekarang," ujarnya.
Parkir berlangganan harus dicabut karena disinyalir menyalahi aturan dan berpotensi hukum, kalau masalah ini tidak dicabut, mala kami LSM GPI akan lanjutkan temuan ini lapor ke KPK.
Terkait parkir berlangganan di kantor kantor yang dibiayai oleh negara tidak boleh menarik biaya parkir, seperti di Rs. Ngudiwaloyo Wlingi. Parkir berlangganan tidak mempunyai obyek yang jelas, Pemkab Blitar harusnya peka terhadap hal ini, selain itu dalam ketentuannya parkir berlangganan tidak memiliki obyek yang jelas, Pemkab harusnya juga menyediakan area bebas parkir.
"Selama ini Pemkab Blitar tidak memberikan ruang area bebas parkir," terangnya.
Dalam orasinya Joko Prasetya juga menuntut pembentukan pansus hoaks dana hibah dan pembubaran Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID). Joko menilai TP2ID dianggap juga sangat menghambur hamburkan APBD untuk membayar honor mereka yang jumlahnya mencapai milyaran rupiah.
Masalah anggapan Pemkab Blitar masih terkait pemborosan dan menghambur hamburkan uang juga terjadi pada sektor membludaknya dana anggaran untuk membayar Tenaga Harian Lepas (THL).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto menanggapi aspirasi yang disampaikan LSM GPI, atas nama lembaga perwakilan rakyat masalah ini akan kita akomodir dengan mengkaji, mengevaluasi dan menindaklanjuti, laporan permasalahan tersebut," pungkasnya. (za/mp)
