- E- SI Barito Utara Gelar Kegiatan Champion Liwaa Tournament E Football
- DPD Gerindra Banten Gelar Open House dan Makan siang Gratis Setiap Hari
- MENYALA Koramil 07/Pdk Aren Gelar Karya Bakti, Bersihkan Mushola Sambut Ramadhan
- Komsos, Babinsa Koramil 05/Brj Ajak Warga Perkuat Kerukunan
- Pj Bupati Barito Utara Hadiri Gebyar Undian Taheta Berkah Periode XXVIII Tahun 2024 Dan 2025
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi DBD Bersihkan Lingkungan
- Babinsa Koramil Cibodas Antisipasi Bersihkan Lingkungan
- Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, Tidak Semua Pelanggaran Administratif Atau Prosedur Di TPS Harus Berujung PSU
- Karbak Koramil 07/Pdk Aren: TPU Pondok Jaya Bersih,Sambut Ramadhan Penuh Berkah
- Kontroversi Pilkada Barito Utara, Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu Barito Utara
LSM FOCUS Ungkap Pasangan Pagar Tanah Balai Pom Kediri Retak, Diduga Syarat Penyimpangan TKDN

MEGAPOLITANPOS.COM KEDIRI - Sebuah kontruksi pagar beton yang mengelilingi bakal Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat di Kediri Kecamatan Ngasem Desa Tugurejo diduga mandul dari pengawasan. Diketahui pembangunan yang bersumber dari APBN tahun 2024 senilai RP. 630.693.000,- tersebut mengalami keretakan.
Pelaksanaan metode E-Purchasing dikerjakan oleh CV. CA senilai Rp.486.085.950,37 massa 60 hari kalender. Disinyalir cacat mutu dari hasil pantauan tim media di lapangan.
Tak hanya itu, pelaksana terindikasi mengabaikan tuangan dokumen kontrak akan kualitas dan kuwantitas syarat dalam rencana pelaksanaan, sehingga patut diduga besar potensi terdapat kerugian Negara.
Baca Lainnya :
- Aksi Sosial Kementerian Imipas untuk Para Lansis Tangerang
- SMSI Blitar Raya Segera Disyahkan, Diawali dengan Raker Persiapan Pelantikan Pengurus dan Anggota
- Talkshow Radika FM, Anggota Komisi IV DPRD Majalengka Ini Ungkap Dirinya Seorang Pemain Band
- Dapur Umum Haji Oji : Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sodong Tigaraksa Diresmikan
- Babinsa Koramil 14/Panongan Monitoring Gas Elpiji 3 Kg di Pangkalan
Dikesempatan itu, Gultomo SY (47) yang mengaku warga sekitar membenarkan dan mengetahui bahwa galian dengan kedalaman hanya 90 cm terbagi sebelum pekerjaan mulai seharusnya melakukan pemadatan terlebih dahulu. Kemudian urukan pasir tebal 5 cm, lantai kerja cor 5 cm dan pasangan astampeng ketebalan 20cm dengan volume 21,46 m3 diduga Raib," ungkapnya.
Perjaan lain seperti pasangan kali batu belah dengan diameter 15/20cm diduga tidak dilakukan maksimal sepanjang volume 84,39 M3 dengan tinggi 70 cm komposisi campuran.
"Seharusnya 1pc: 5ps agar mendapatkan karakteristik sesuai ketentuan akan tetapi Nampak Tersiasati hingga 1pc:12;ps kondisi manual tanpa takaran kubus slam alhasil kuwalitas pekerjaan mengalami keretakan di beberapa titik pasangan blok," terangnya.
Menurutnya, dalam ketentuan untuk semua pembuatan beton di haruskan mencapai K-300 untuk kolom pondasi dan balok dalam usia maksimal 28 hari akan tetapi menjadi singkat. Hal itupun menjadi dugaan mencari keuntungan di luar batas wajar.
"Seharusnya bila mengikuti persyaratan dokumen kontrak hanya 15 sampai 20% ke kantong rekanan dari seluruh item pekerjaan dengan cara mereka mensiasati mencari celah guna pertebal isi kocek," paparnya.
Dia menambahkan, parahnya lagi diduga ada pelanggaran TKDN. Seharusnya melakukan pemotongan 15 persen akan tetapi diduga penyelenggara melakukan pembiaran.
"Terlihat nampak bahan precas kolom panel beton Pracetak 300 x 15 x 15 M mutu K 300 Calvary / Lisa / Karunia dan Panel Beton Pracetak ukuran 240 x 40 x 5 cm Mutu K 300 Calvary / Lisa / Karunia bahkan pasangan besi 12 gunakan merek BHS, padahal yang seharusnya besi MS," tandasnya.
Disisi lain, terkait hal tersebut masyarakat yang tergabung dalam aktivis penggiat anti korupsi LSM Focus Curruption angkat bicara.
Disebutkan bahwa, mengacu Perpres 12 Tahun 2021 junto perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada: 1) Pasal 11 ayat (1) huruf “i” menyatakan bahwa PPK dalam pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas di antaranya mengendalikan kontrak.; 2) Pasal 27 ayat (6) yang menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan antara PPK dengan masing-masing penyedia pekerjaan, yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat dan spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan.
"Bahkan Rujukan UU No 31 Tahun 1999 junto dengan UU No 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," sebutnya.
Ditegaskan, saat ini kita tinggal menunggu masa PHO dan FHO akan muncul kerugian Negara, untuk Itu pihak APH harus melakukan sidak bila terjadi pengaduan masyarakat.
"Ini juga akan menjadi catatan pencitraan yang tidak baik dari lemahnya pengawasan penyelenggara berdampak pembebanan keuangan potensi kerugian negara," tutupnya. ** (za/mp/tim)
