Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Langgar Ketentuan Cuti Lebaran 1443 H, Walikota Blitar Akan Berikan Sanksi Tunda TPP

MEGAPOLITABPOS.COM, Blitar- Pemerintah Kota Blitar pada perayaan Idhul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022 Masehi, memberikan kelonggaran kepada masyarakat dan ASN untuk menjalankan kegiatan selama lebaran termasuk Sholat Idhul Fitri di semua masjid, namun ada aturan atau larangan yang harus ditaati oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar, untuk tidak menambah cuti Hari Besar Nasional (HBN), hal ini disampaikan Walikota Blitar Drs.H. Santoso, M.Pd Selasa (03/05/22 ) di kediaman Rumah Dinas.
"Saya berpesan kepada para ASN di har Raya Idhul Fitri 1433 H semua Pegawai tetap patuh, disiplin menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan," kata Santoso kepada wartawan.
Dijelaskan oleh Santoso, sesuai ketetapan Menpan RB peraturan tentang cuti lebaran bagi ASN maupun PNS tertuang dalam SE Menpan RB No 13 Tahun 2022 yang menyebutkan libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada tanggal 2-3 Mei 2022, sedangkan untuk cuti bersama dimulai pada 29 April serta 4-6 Mei 2022. Masa libur dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada momen Hari Raya Idul Fitri 1443 H saat ini sudah sangat lama, masa libur bagi ASN yakni 10 hari.
"Saya minta dan mewanti wanti kepada para ASN agar menggunakan waktu libur tersebut dengan sebaik baiknya dan saya melarang bagi ASN memperpanjang cuti, kita telah berkomitmen untuk melayani masyarakat sesuai motto kita Mewujudkan sistem Pemerintahan Kota Blitar KEREN UNGGUL DAN BERMARTABAT," ujarnya.
Masih ucap Walikota, pihaknya tidak akan segan segan menindak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Blitar yang nekat memperpanjang masa libur lebaran, Pemkot Blitar akan memberikan sanksi tegas.
Ditekankan oleh Walikota bahwa sanksi yang akan diberikan bagi Pegawai yang melanggar ketentuan adalah dengan penangguhan pembayaran TPP ( Tunjangan Pegawai Pemerintah, Red ).
Santoso juga menambahkan untuk itu pada tanggal 9 Mei 2022 seluruh ASN diwajibkan sudah mulai aktif lagi bekerja dan hadir dalam pelaksanaan apel bersama di halaman kantor Pemkot Blitar.
"Saya akan lakukan pengecekan melalui absensi kehadiran semua ASN di hari pertama masuk kerja, dengan libur 10 hari sudah cukup panjang dibanding tahun sebelumnya selama masa pandemi Covid 19 tapi bila ada yang nekat tidak masuk dinas ya konsekuensinya nanti pembayaran TPP akan kami tangguhkan, Pada tanggal 9 Mei ASN harus masuk semua, akan kita cek tingkat kehadirannya," ujarnya. (adv/kmftik/za/mp)

.jpg)






.jpg)








