Lahan Rumah Mantan Ketua RT 001 RW 01 Kelurahan Duren Tiga, Kini di Halangi Tembok dan Urugan Tanah oleh Proyek Tanpa Plang IMB

Keterangan Gambar : Fasilitas Umum/ Jalan Umum yang di Urug oleh Proyek Tanpa Plang IMB
MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta- Ahli waris almarhum H. Mamat kecewa dengan penutupan sepihak oleh proyek tanpa plang IMB, persis di depan rumah yang terletak di Jalan Mampang Prapatan XVII RT 002/02 Kelurahan Durentiga, Kecamatan Pancoran, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta di Beton tanpa ijin dari ahli waris, pemilik rumah yang sah.
Selain itu jalan yang menjadi fasilitas umum yang digunakan oleh warga yang memiliki mobil untuk putar arah balik menjadi terganggu oleh proyek tanpa plang IMB tersebut, sehingga warga bertanya tanya untuk apa proyek dengan urugan setinggi kurang lebih 2 meter tersebut.
Nursobah salah satu ahli waris yang kecewa dengan proyek tersebut mengatakan, seharusnya mereka pemilik proyek memberikan fasilitas umum dan fasilitas umum yang sudah ada jangan di urug seenaknya.
Baca Lainnya :
" Kami akan laporkan pengurugan depan rumah dan fasilitas umum ini kepada Satpol di pemerintahan baru yang saat ini di pimpin oleh Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno". ungkap ahli waris yang menjadi kader Dawis di Kelurahan kalibata.
"kami punya sertifikat lahan seluas lahan dan rumah seluas 410 meter, di sertifikat tersebut jelas didepan rumah saya adalah jalan milik umum, bukan milik pengembang" kata Nursobah
"Kami minta pagar tembok sepanjang yang berdiri depan rumah dipindah ketanah mereka sesuai peta gambar di IMB dan urugan segera dibersihkan dan dikembalikan menjadi jalan umum seperti biasa, sehingga lahan rumah kami tidak terhalang oleh urugan tanah setinggi kurang lebih dua meter tersebut" pungkasnya
Untuk di ketahui saat ini proyek pengurugan tersebut masih berlangsung, menurut H. Alwi Kepala keamanan proyek, rencananya akan di bangun lapangan futsal oleh swasta.
Lahan tanah dan rumah milik almarhum H Mamat Mantan Ketua RT 001/01 Kelurahan Durentiga saat ini di kontrak ole Pak Parjan dan warganya sekitar 20 Kepala Keluarga yang berprofesi menjadi pedagang bakso dan pedagang lainnya.
