Lagi Ditemukan Bendera Rusak Dan Kusam Tetap Terpasang di Pergudangan Tunas Bitung

By Johan MP 06 Apr 2022, 10:14:35 WIB Headline
Lagi Ditemukan Bendera Rusak Dan Kusam Tetap Terpasang di Pergudangan Tunas Bitung

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Bendera rusak dan kusam tetap terpasang di pergudangan Tunas Bitung Cikupa Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu juga ditemukan bendera yang dipasang sudah rusak dan kusam yaitu di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Bendera yang masih terpasang walaupun sudah rusak, bukan saja di satu gerbang, bendera merah putih tersebut terpasang di pintu Barat dan Timur, yang jadi pertanyaan apakah karena tidak tahu atau unsur kesengajaan, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Salah seorang security Gerbang Timur kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung, Selasa (05/04/2022) mengatakan, bendera tersebut di pasang pada bulan Agustus tahun lalu belum di ganti sampai sekarang. Baca Juga : Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam "Ini juga yang masang bapak Danramil pada tahun lalu, ya waktu itu masih bagus, ya sekarang sudah kusam dan robek karena cuaca panas dan hujan, biarin aja biar pak Danramil yang mengganti," katanya. Sementara salah seorang warga Desa Pasir Jaya mengatakan, semestinya aparat TNI dan kepolisian bertindak cepat bila melihat bendera merah putih yang tidak layak di kibarkan. Aparat lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih di kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung tersebut tempat hilir mudik para pengusaha luar negeri dan dalam negeri. "Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparatnya saja tidak memperhatikan simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.(Forwat/Jhn)




  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026
  • Saskia Chadwick Dijuluki The Next Ratu Horor Indonesia, Bersinar di Film Kolaborasi Korea

    🕔02:32:38, 14 Jan 2026