Breaking News
- Geger! Kasi Satpol PP Majalengka Ditemukan Tewas Mendadak di Kamar Kos Cigasong
- PRSI Dukung Robotic Competition 2026 di Kupang, Pemkot Beri Dukungan Penuh
- BRI Life Tebar Kebaikan Ramadan Lewat Program Takjil on The Road
- Mudik Lebih Nyaman, Bank Jakarta Siapkan Posko Istirahat hingga Program Mudik Gratis
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Lagi Ditemukan Bendera Rusak Dan Kusam Tetap Terpasang di Pergudangan Tunas Bitung

MEGAPOLITANPOS.COM, Kabupaten Tangerang-Bendera rusak dan kusam tetap terpasang di pergudangan Tunas Bitung Cikupa Kabupaten Tangerang, beberapa waktu yang lalu juga ditemukan bendera yang dipasang sudah rusak dan kusam yaitu di Kelurahan Kutabumi Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. Bendera yang masih terpasang walaupun sudah rusak, bukan saja di satu gerbang, bendera merah putih tersebut terpasang di pintu Barat dan Timur, yang jadi pertanyaan apakah karena tidak tahu atau unsur kesengajaan, memasang bendera merah putih yang sudah rusak. Salah seorang security Gerbang Timur kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung, Selasa (05/04/2022) mengatakan, bendera tersebut di pasang pada bulan Agustus tahun lalu belum di ganti sampai sekarang. Baca Juga : Miris, Kelurahan Kutabumi Pasang Bendera Rusak Dan Kusam "Ini juga yang masang bapak Danramil pada tahun lalu, ya waktu itu masih bagus, ya sekarang sudah kusam dan robek karena cuaca panas dan hujan, biarin aja biar pak Danramil yang mengganti," katanya. Sementara salah seorang warga Desa Pasir Jaya mengatakan, semestinya aparat TNI dan kepolisian bertindak cepat bila melihat bendera merah putih yang tidak layak di kibarkan. Aparat lebih tahu tata cara menggunakan simbol lambang negara. terlebih di kawasan pergudangan dan industri Tunas Bitung tersebut tempat hilir mudik para pengusaha luar negeri dan dalam negeri. "Bagaimana Bangsa lain akan menghargai bangsa kita, aparatnya saja tidak memperhatikan simbul negara seperti (Bendera merah putih)," ungkapnya. Aturan perundang-undangan yang mengaturnya, yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan. Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 24 huruf c yang isinya mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dengan ketentuan pidana Pasal 67 huruf b. Isinya, apabila dengan sengaja mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, maka dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta.(Forwat/Jhn)

















