- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
- Kemanunggalan TNI dan Warga di Balik Pembangunan Jembatan Garuda Tangerang
- Kantah Kab Tangerang Komitmen Perkuat Pembinaan, Pengawasan Terhadap PPAT
- Waket I DPRD Barito Utara Hadiri Ramah Tamah Pemkab Bersama Kasrem 102 Panju Panjung
- Buka Grand Final Papipar 2026, Sekda Muhlis Mengajak Untuk Menjaga, Melestarikan, dan Mempromosikan Potensi Wisata Lokal
- Headline Nasional : Baznas dan Dinas Sosial Majalengka Salurkan 50 Paket Sembako, Warga Rajawangi Bangkit Usai Puting Beliung
Kuasa Hukum Terduga Para Pelaku Kekerasan Seksual Pegawai Kemenkop UKM Heran, Polresta Bogor Terbitkan SPDP
sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh

Keterangan Gambar : Kuasa Hukum Terduga Para Pelaku Kekerasan Seksual pegawai Kemenkop UKM, Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra
Megapolitanpos.com Jakarta- Kuasa Hukum Terduga Para Pelaku Kekerasan Seksual pegawai Kemenkop UKM mengaku heran mengapa Polresta Bogor menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).
Terbitkannya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) No. SPDP/243/XII/RES.1.24/2022 tertanggal 07 Desember 2022 dari Polresta Bogor dengan sangkaan sebagaimana Pasal 286 KUHP tersebut diduga lantaran ada desakan publik akibat informasi yang tidak utuh, baik itu keterangan dari pihak korban maupun pelaku.
Polresta Bogor kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) lantaran adanya rekomendasi dari rakor Kementerian Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam).
Baca Lainnya :
- Pemkab Barito Utara Komitmen Dukung Cegah Karhutla, Sekda Muhlis Hadiri Apel Siaga Karhutla 2026
- Polda Metro Bongkar 6 Lokasi Praktik Pengoplosan Gas Subsidi Beromzet hingga Miliaran Rupiah
- Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru
- Kodim Tangerang Gelar Patroli Dialogis, Ajak Warga Bersatu Cegah Kriminalitas
- Koramil 01/Tgr Bersama Warga, Patroli Malam Ciptakan Keamanan Wilayah
Padahal kasus ini telah dihentikan oleh pihak kepolisian menyusul adanya pertimbangan hukum Restorative Justice atau keadilan bagi kedua belah pihak dengan jalan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai antara korban dan para pelaku tersebut. Sehingga kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum dari keempat pelaku(ZP, NN, WH dan MF)Fadly Masril yang didampingi Komarudin dan Nurseylla Indra merasa heran dengan penerbitan SPDP yang berdasarkan rekomendasi dari rakor Kemenko Polhukam.
Seharusnya, kata Fadly, SPDP bisa terbit melalui prosedur praperadilan alias putusan hakim. “Itu yang saya bingung, kok bisa SPDP terbit hanya dari hasil rekomendasi rakor Kemenko Polhukam. Seharusnya SPDP bisa terbit melalui putusan hakim di praperadilan,” kata Fadly ketika ditemui di kawasan Permata Hijau, Kebun Jeruk, belum lama ini.
Kendati demikian, Fadly pun mengaku senang dengan dibukanya kembali kasus ini. Sebab, di kesempatan ini, dirinya akan mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus dugaan persetubuhan ini.
Fadly mengatakan, selama ini para kliennya terus disudutkan sebagai pelaku pemerkosaan padahal kalau berdasarkan fakta bahwa persetubuhan itu dilakukan atas keinginan dari si korban.
"Sementara berdasarkan fakta, peristiwa yang sebenarnya tidak demikian. Kami memiliki banyak bukti bahwa sebelum mereka masuk hotel terlebih dahulu ada aktivitas lain yang dilakukan secara sadar baik si korban maupun pelaku. Hal itu berdasarkan alat bukti dan chatting sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi," kata Fadly.
Jika dalam keterangan korban yang mengaku bahwa dirinya melakukan hubungan badan tersebut dalam keadaan tidak sadar lantaran pengaruh minuman alkohol yang sebelumnya dikonsumsi bersama dengan para pelaku sebelum peristiwa persetubuhan itu terjadi, berdasarkan keterangan kliennya bahwa hal itu tidak benar.
"Sebab saat mereka menuju hotel korban dan pelaku pun sadar. Pastinya di hotel ada CCTV. Kita buka saja fakta yang sebenarnya apakah korban saat ke hotel dalam keadaan pingsan atau sadar. Jika mengacu pada keterangan pelaku bahwa sebelumnya saat di kafe pun si korban sudah melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap salah satu pelaku," kata Fadly.
Di kesempatan itu, Fadly juga menyoroti mengenai kelakuan si korban. Fadly pun menegaskan jika kasus ini kembali dibuka, maka pihaknya akan membongkar kelakuan sebenarnya si korban.
“Jadi saat peristiwa tersebut terjadi, si korban pernah pergi bersama dengan klien saya. Sekarang kalau perempuan baik-baik, mana mau diajak keluar malam. Nah, jika kasus ini dibuka kembali akan menjadi bumerang untuk si korban dan bahkan keluarga korban, nama keluarganya akan tercoreng,” kata Fadly.(ASl/Red/MP).

















