KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

By Johan MP 06 Nov 2025, 11:53:47 WIB DKI Jakarta
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

Keterangan Gambar : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) membeberkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. Disebut tersangka AW diduga meminta 'Jatah Preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek pembangunan jalan dan jembatan yang di "mark up" di Provinsi Riau.

"Dari pengakuan tersangka MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan), diduga AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Tanak mengungkapkan, fee (jatah preman) ini diminta dari penambahan (Mark Up atau penggelembungan) anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.

Baca Lainnya :

Tak hanya minta 'Jatah Preman', disebutkan juga, permintaan itu disertai ancaman bagi pejabat jajaran Dinas PUPR Riau yang membangkang.

"Bagi yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ungkap Tanak.

3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK

"Tiga orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," sebut Tanak.

Disampaikan Wakil Ketua KPK, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

"Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Tanak.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Diantaranya yang ditangkap yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Dan, satu orang lagi atas nama Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang menyerahkan diri pada Selasa sore (4/11/2025).

Adapun barang bukti yang disita oleh KPK, uang senilai Rp 1,6 Miliar. 

Sekedar info, 'Jatah Preman' adalah istilah yang merujuk pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik individu maupun kelompok terhadap instansi, proyek, atau masyarakat, biasanya dengan dalih keamanan atau pengaruh.(*/Anton)




  • Ditresnarkoba PMJ Bongkar Clandestine Lab Tembakau Sintesis di Jakbar, Penjualan Capai Rp 7 Miliar

    🕔11:09:14, 24 Jan 2026
  • Upaya Atasi Masalah Pertanahan dalam Kawasan Hutan, Menteri Nusron: Sudah Miliki MoU dengan Menteri Kehutanan

    🕔00:32:59, 23 Jan 2026
  • Untuk Kepentingan Bangsa dan Negara, Menteri Nusron Sepakati Pencabutan HGU Seluas 85 Ribu Hektare di Atas Tanah Kemenhan

    🕔00:38:46, 23 Jan 2026
  • Ikatan Wartawan Online dan Universitas Bung Karno Teken MoU untuk Kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi

    🕔07:55:07, 23 Jan 2026
  • Raker Bersama Pansus DPR RI, Menteri Nusron Targetkan Kebijakan Satu Peta Rampung Lebih Cepat

    🕔21:32:50, 22 Jan 2026