- BNI Sabet Dua Penghargaan ARA 2024, Bukti Transparansi dan Tata Kelola Semakin Kuat
- Arema FC Siap Implementasikan Holding UMKM untuk Pengelolaan Stadion Kanjuruhan
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Wamenkop Farida Perkuat Sinergikan Koperasi Milik Ormas Islam Masuk Ekosistem Kopdes Merah Putih
- Kemenkop Latih Mamak-Mamak Perajin Tenun NTT Untuk Berkoperasi
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Kerusuhan Meletus di TMP Kalibata, Warung dan Kendaraan Dibakar Massa
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Program MBG Kembali Disorot Usai Mobil Pengangkut Makanan Tabrak Siswa SD
- Bupati Lepas 34 Calon Jemaah Umrah, H. Nurul Anwar Sampaikan Doa Dan Harapan
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

Keterangan Gambar : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) membeberkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. Disebut tersangka AW diduga meminta 'Jatah Preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek pembangunan jalan dan jembatan yang di "mark up" di Provinsi Riau.
"Dari pengakuan tersangka MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan), diduga AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak mengungkapkan, fee (jatah preman) ini diminta dari penambahan (Mark Up atau penggelembungan) anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Baca Lainnya :
- Komisi IV Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran Dengan DTSEN
- Komisi II Gelar Raker Dengan Perumda PPJ
- Diduga Menyimpang Terkait Volume Paving Lapangan Kelurahan Turi Layak Ditelusuri APH
- JMSI Resmi Mengusulkan Dahlan Iskan sebagai penerima Anugerah Dewan Pers 2025
- Wakil I dan Ketua BK DPRD Kota Bogor, Teruskan Aspirasi Masyarakat Kota Bogor ke Pusat
Tak hanya minta 'Jatah Preman', disebutkan juga, permintaan itu disertai ancaman bagi pejabat jajaran Dinas PUPR Riau yang membangkang.
"Bagi yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ungkap Tanak.
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Tiga orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," sebut Tanak.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
"Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Diantaranya yang ditangkap yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Dan, satu orang lagi atas nama Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang menyerahkan diri pada Selasa sore (4/11/2025).
Adapun barang bukti yang disita oleh KPK, uang senilai Rp 1,6 Miliar.
Sekedar info, 'Jatah Preman' adalah istilah yang merujuk pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik individu maupun kelompok terhadap instansi, proyek, atau masyarakat, biasanya dengan dalih keamanan atau pengaruh.(*/Anton)










.jpg)






