- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
- AC Manual vs AC Digital di Mobil Modern: Prinsip Sama, Cara Rawatnya Tak Boleh Salah
- Raymond Indra dan Joaquin Ukir Runner-up di Istora, Disebut Penerus Kevin/Marcus
- Anggota DPRD Barito Utara Nilai ORARI Tetap Strategis di Tengah Perkembangan Teknologi
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan

Keterangan Gambar : KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Jadi Tersangka, Diduga Minta Jatah Preman Rp 7 Miliar dari Proyek Jalan
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) membeberkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan hadiah. Disebut tersangka AW diduga meminta 'Jatah Preman' sebesar 5 persen atau senilai Rp 7 miliar dari nilai proyek pembangunan jalan dan jembatan yang di "mark up" di Provinsi Riau.
"Dari pengakuan tersangka MAS (Kadis PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan), diduga AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5% atau Rp 7 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Tanak mengungkapkan, fee (jatah preman) ini diminta dari penambahan (Mark Up atau penggelembungan) anggaran 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan yang naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, atau bertambah Rp 106 miliar.
Baca Lainnya :
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
- DPRD Apresiasi Respons Cepat Pemkot Tangerang Tangani Banjir
- Ketua DPRD Terima Tokoh Agama dan Masyarakat, Tabayun Soal Isu Revisi Perda 7 & 8
Tak hanya minta 'Jatah Preman', disebutkan juga, permintaan itu disertai ancaman bagi pejabat jajaran Dinas PUPR Riau yang membangkang.
"Bagi yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya," ungkap Tanak.
3 Orang Ditetapkan Tersangka oleh KPK
"Tiga orang tersangka, yakni AW selaku Gubernur Riau, MAS selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur," sebut Tanak.
Disampaikan Wakil Ketua KPK, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.
"Terhadap saudara AW (Gubernur Riau Abdul Wahid) ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara tersangka DAN (Dani M Nursalam) dan MAS (Muhammad Arief Setiawan) ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ujar Tanak.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada Senin (3/11). Diantaranya yang ditangkap yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda, dan Tata Maulana yang merupakan orang kepercayaan Abdul Wahid. Dan, satu orang lagi atas nama Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang menyerahkan diri pada Selasa sore (4/11/2025).
Adapun barang bukti yang disita oleh KPK, uang senilai Rp 1,6 Miliar.
Sekedar info, 'Jatah Preman' adalah istilah yang merujuk pada praktik pemerasan yang dilakukan oleh pihak tertentu, baik individu maupun kelompok terhadap instansi, proyek, atau masyarakat, biasanya dengan dalih keamanan atau pengaruh.(*/Anton)












.jpg)




