KPK Jangan Politisasi Hukum
Dugaan KPK mempolitisasi hukum jadi nampak, karena justru KPK sendiri yang terus memaksakan

By Ahmad Romdoni 02 Okt 2022, 06:50:33 WIB DKI Jakarta
KPK Jangan Politisasi Hukum

Keterangan Gambar : dari google


MEGAPOLITANPOS.COM: Jakarta -Isu ketua KPK yang memaksakan keinginan agar kasus dugaan penyelewengan anggaran dalam Formula E yang sukses di gelar Anies Baswedan pada Juni 2022 lalu sedang ramai menjadi pembicaraan publik. 

Alih-alih menegakan hukum, KPK ditenggarai bermuatan politik dalam penanganan kasus tersebut. Pasalnya, dugaan terhadap penggunaan anggaran di luar ketentuan perundang-undangan penggunaan keuangan tidak memenuhi bukti yang kuat. 

Hal tersebut disampaikan oleh juru bicara Rekan Anies, Dedi Satria dalam siaran persnya malam ini (1/10) kepada media. 

Baca Lainnya :

"Kuat dugaan KPK sedang berpolitik terkait dengan pilpres 2024, dimana ada kekuatan politik yang tidak menghendaki Anies Baswedan maju sebagai calon presiden", ujar Dedi. 

Pasalnya menurut Dedi, aneh ketika KPK ngotot melakukan penyidikan terhadap sebuah kasus yang tidak ada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). 

Dalam amar putusan MK terhadap gugatan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, MK mengabulkan permohonan penggugat pada tanggal 25 Januari 2017.

Dalam amar putusan  tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian negara sebelum dilakukan penyelidikan perkara korupsi, sebab banyak penyidikan yang sewenang-wenang.

"Jelas MK tidak bisa menentukan adanya kerugian negara sehingga tidak bisa melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan formula E", jelas Dedi. 

Sedangkan, menurut Dedi yang berwenang menentukan kerugian negara adalah BPK lewat hasil audit. 

"Ini sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 yang mengatur tugas BPK salah satunya adalah Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintahan", jelas Dedi. 

Selain BPK, bisa juga dilakukan oleh BPKP hal ini sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 Tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dalam pepres tersebut disebutkan pelaksanaan audit, review, evaluasi, dan pemantauan", papar Dedi. 

Selain juga kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/ daerah, tambah Dedi. 

"Jelas dugaan KPK mempolitisasi hukum jadi nampak, karena justru KPK sendiri yang terus memaksakan agar kasus dugaan korupsi penyelenggaraan formula E naik ke penyidikan dan menjadikan Anies sebagai tersangka", tegas Dedi.




  • Menko Budi Gunawan: Sekolah Rakyat Perkuat Ketahanan Ideologi Bangsa ke Depan

    🕔18:32:43, 14 Jul 2025
  • Digelar Hingga 27 Juli, Operasi Patuh Jaya 2025 Libatkan Ribuan Personel Gabungan

    🕔18:37:46, 14 Jul 2025
  • Polri dan KSPSI Gelar Bakti Sosial di Tangerang

    🕔09:28:37, 03 Jul 2025
  • Selaku Tuan Rumah Pada RAPIMNAS 2025, DPD AWPI DKI Ajak Seluruh anggota Sukseskan Kegiatan

    🕔22:39:17, 03 Jul 2025
  • Kapolda Lampung Ajak Masyarakat Terus Kawal dan Kritik Polri demi Kebaikan Bersama

    🕔18:43:20, 02 Jul 2025
  • 32°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Rabu

    31°C

    Kamis

    31°C

    Jum'at

    29°C

    Sabtu

    29°C

    Minggu

    28°C

    Senin

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.