Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

By Achmad Sholeh(Alek) 28 Okt 2024, 21:44:49 WIB Nasional
Kongkalikong Terdakwa Emas Antam Terbukti, Pintu Masuk MA Batalkan Putusan Perdata

Keterangan Gambar : Poto istimewa


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa Pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. 

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu. 


Baca Lainnya :



Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. 

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said. 

"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dikonfirmasi. 

Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp300 juta.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).




  • Anis Sebut Perbaikan Iklim Investasi Kunci pencapaian Pertumbuhan Ekonomi 2026

    🕔16:21:28, 25 Mei 2025
  • Dukung Program Magang Petani Muda ke Taiwan, Kementan Siapkan Calon Peserta

    🕔20:52:51, 25 Mei 2025
  • Bangkitkan Ekosistem Agribisnis, Puslatan Kementan Lakukan Penguatan P4S di Kaltara

    🕔15:51:05, 24 Mei 2025
  • Pengamat Hukum Yusuf Rizal: PN Jakpus Didesak Tuntaskan Kasus yang Melibatkan Pejabat Aktif OJK

    🕔16:51:09, 24 Mei 2025
  • Kementan: Sektor Pertanian Pondasi Utama Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional

    🕔10:44:34, 22 Mei 2025
  • 34°CLangit cerahJakarta - Hari Ini

    Kamis

    35°C

    Jum'at

    33°C

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    26°C

    Senin

    29°C

    Selasa

    29°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.