- DPRD Minta Perusahaan Tambang Beralih ke Jalan Khusus, Hentikan Hauling di KM 30
- Hauling Batu Bara Dinilai Rusak Jalan, DPRD Barito Utara Panggil Tiga Perusahaan Tambang
- Konfercab GP Ansor Barito Utara, Pemuda Didorong Jadi Motor Pembangunan Daerah
- Bupati Barito Utara Buka Konfercab GP Ansor, Tekankan Penguatan Nilai Kemanusiaan
- Menkop Ferry Optimis Satu Data Indonesia Bakal Percepat Proses Pembangunan Gerai Kopdes Merah Putih
- Pemkab Majalengka dan OJK Dorong Relaksasi KUR, Perbankan Diharap Turut Berkontribusi
- Pemkab Barito Utara Dorong Konsolidasi Ormas TBBR Lewat Rapimda I
- Fuomo Dorong Kreator Indonesia Jadi Pelaku Bisnis, Siapkan Fitur AI Analytics Engine
- DPRD Sambut Positif Langkah Pemkot Tangerang Akhiri Kerja Sama PSEL Dengan PT Oligo
- Darurat Sampah Nasional : DPRD Minta Pemkot Kota Tangerang Mentransformasi Tata Kelola Sampah
Korban SK Palsu Rusnawi Terus Tempuh Jalur Hukum, diduga ada Oknum BKKBN Keluarkan NIP

Keterangan Gambar : Dr. Rusnawi didampingi kuasa hukumnya Rendi Ramapea,S.H.,M.H. saat konpers di bilangan Tebet Jakarta, Kamis(12/06).
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Miris nasib Dr. Rusnawi purnawirawan TNI berpangkat Kolonel TNI AU yang semasa aktif berdinas di poliklinik RSP AU Dr Harjono Kito Jogjakarta ini, sudah dilantik menjadi Kepala Perwakilan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) di Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) Namun, setelah dilantik, Rusnawi mengalami masalah terkait nomor kepegawaian yang diterimanya, yang ternyata tidak terdaftar di BKN.

Baca Lainnya :
- Kodam Jaya Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Banjir Kapuk Muara Penjaringan
- 40 Hari Wafatnya Alvaro, Kapolres Jaksel Melalui Kapolsek Pesanggrahan Terus Beri Trauma Healing dan Bantuan
- Didampingi LBH Matasiri, Istri Korban Pembunuhan di Tapos Datangi POMAL Minta Pelaku Dihukum Berat.
- Laporan tidak Teregister, Empat Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan Ke Propam Polri
- DPP IPPMAP Desak POM TNI AL Usut Kasus Pembunuhan Pemuda Ambon di Depok Secara Transparan dan Menyeluruh
Karena masalah nomor kepegawaian, Rusnawi tidak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.
Lewat kuasa hukumnya Rendi Rumapea,S.H.,M.H. dari Rendi Rumapea & Partner, Rusnawi menjelaskan bahwa nomor kepegawaian yang diberikan BKKBN pusat kepada BKN terkesan asal-asalan, sehingga tidak terdaftar dan tidak pernah ada.
" Bahwa Klien Kami Dr.Rusnawi adalah korban SK palsu, yang mana kronologisnya bahwa dokter Rsnawi ini adalah perwira menengah ya di angkatan udara. Karena ada penerimaan untuk jadi kepala BKKBN perwakilan di NTB akhirnya klien kami mencoba dan mengikuti semua prosedur, syarat-syarat yang sudah ditentukan oleh BKKBN akhirnya dinyatakan lulus pada bulan Maret 2020 dan di bulan April sudah dilantik bahkan sudah keluar SK nya surat keputusannya," papar Rendi Rumapea.

Poto Rusnawi saat pelantikan sebagai kepala perwakilan BKKBN provinsi NTB
Rendi menambahkan selama beberapa bulan kemudian setelah dilakukan pelantikan, ada lagi surat keputusan bahwa pengangkatannya tidak sah. Pengangkatannya itu palsu.
" Dan klien kami sudah pensiun dini dari TNI. Nah sekarang, Posisi klien kami adalah bingung ini. Karena tidak ada sama sekali perlindungan dan kepasiannya. Bahkan semua risiko yang terjadi akibat yang mereka sebut cacat prosedur dan yang lainnya jadi ditimpakan kepada kalian kami. Pak Rusnawi, kurang lebih seperti itu," kata Rendi seraya menunjukan bukti bukti SK, NIP yang ternyata dinyatakan palsu.
Kini Rusnawi tengah menempuh jalur hukum dan sedang menunggu perkembangannya dari pihak kepolisian. " kita sudah lapor polisi juga. Tinggal menunggu update-an dari polisi seperti apa. Karena sekarang ini belum ada update-annya, dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara," katanya.
Rusnawi menambahkan pihaknya telah melakukan upaya hukum ke MA dan dimenangkan(inkracht), bahkan dari presiden sudah ada Surat Perintah(SP) namun diabaikan.
Pernah dia mengkonfirmasi namun selalu mendapat jawaban yang tidak pasti.
" Sudah saya tanyakan dan mereka tidak bisa merehabilitasi SK ini, alasannya bukan wewenang dia, wewenangnya ada pada BKN(Badan Kepegawaian Negara), jadi mereka saling melempar ini," imbuhnya.
Menurutnya dia telah mengikuti segala prosedur persyaratan namun ternyata tidak seperti yang diharapkan.
" Padahal saya sebagai warga negara telah mengikuti prosedur dan telah nurut apapun yang dipersyaratkan. Suruh pensiun juga saya pensiun dari TNI . Jadi saya kehilangan pekerjaan dan ini sudah 5 tahun. Jadi tidak ada kepastian selama itu. Solusinya tidak ada.
Dari BKKBN sendiri jawabannya gak jelas, dan malah diarahkan mau dikembalikan ke TNI, tapi dari TNI tidak bisa karena sudah pensiun dini, " ujar Rusnawi.
Lewat pengacara hukumnya kini Rusnawi terus berjuang untuk mendapatkan keadilan. Karena dia merasa nasibnya kini terombang Ambing. Sudah pensiun dini, gagal menjabat, dan tidak bisa kembali lagi menjabat di TN
" Jadi pada intinya sih dari Pak Rizwan sendiri ya, sudah buat laporan kepolisian di 26 November 2024. Jadi memang untuk pasalnya itu ya, pasal 264, KUHP tentang pemalsuan. Jadi kan di SK ini jelas banget bahwa NIP-nya itu dipalsukan. Namun, terlepas dari itu, itu bukan tanggung jawab klien kami. Karena prosedur sudah dilakukan sebagaimana prosedur yang disampaikan oleh BKKBN. Sampai akhirnya dilantik. Jadi ini kesalahan di instansi atau lembaga.Dan yang kita laporkan adalah oknum yang membuat NIP ini yang bertanda tangan di SK," tutup kuasa hukum Rusnawi, Rendi Rumapea,S.H.,M.H.
Diketahui pelantikan Dr. Rusnawi sebagai Kepala Perwakilan BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional) di Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat) menjadi sorotan, terutama karena pelantikannya membawa konsekuensi tidak terduga dalam perjalanan karir Rusnawi. Pengangkatan Rusnawi sebagai Kepala BKKBN NTB, yang seharusnya menjadi langkah maju dalam karirnya, ternyata bermasalah karena nomor kepegawaian yang diterimanya ternyata tidak terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena masalah nomor kepegawaian, Rusnawi tidak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.(Reporter: Achmad Sholeh Alek).

















