Breaking News
- Operasi Laut Gabungan Sita 1,3 Ton Ketamine, Delapan Awak Kapal Asing Diamankan
- Pramono Anung Dukung Kolaborasi Bank Jakarta-Persija, Target Juara untuk 500 Tahun Jakarta
- Sambut HUT RI ke-81, Wali Kota Depok Sebar Ribuan Bendera Merah Putih
- Bukan Sekadar Sponsor, Bank Jakarta Bangun Kemitraan Strategis dengan Persija
- Yayasan Kreshna dan RS Husada Jakarta Resmi Bentuk Club Stroke di Usia ke-102 Tahun
- Bupati Lepas Kontingen Barito Utara Ikuti Jambore Nasional XII 2026 Cibubur, Jakarta
- Menteri UMKM Dorong APPI Perkuat Pasar Produk Dalam Negeri
- Pemkab Barito Utara Kaji Tiru Tata Kelola Pemerintahan ke Kulon Progo
- Bupati Barito Utara Hadiri Rakor Pemerintahan Desa/Kelurahan se-Kalteng 2026
- Kaji Tiru ke Bantul, Pemkab Barito Utara Dalami Inovasi Tata Kelola dan Pelayanan Publik
Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Soal Gibran Rakabuming Raka Jadi Peserta Pilpres 2024, Ini Keputusan DKPP

Keterangan Gambar : Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari divonis melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024.
Putusan atau vonis itu diumumkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Jakarta, Senin (5/2/2024).
"Hasyim Asy'ari (Ketua KPU RI) sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Atas putusan itupun, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU RI Hasyim Asy'ari.
Selain itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Idham Holik, Mochamad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Melansir laman Kompascom, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, Hasyim selaku pimpinan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada 16 Oktober 2023.
Hal itu, kata I Dewa Kade Wiarsa, diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ujar Wiarsa dikutip Kompascom.
Wiarsa bilang, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR RI sedang dalam masa reses.
Akan tetapi, lanjut Wiarsa, alasan dari KPU RI terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah setelah putusan MK tidak tepat.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," beber Wiarsa.
Terdapat ada 4 (empat) aduan terhadap semua komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023. **(Anton)


.jpg)
.jpg)













