Ketua Baznas Kabupaten Blitar Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid

By Johan MP 11 Sep 2025, 16:09:33 WIB Jawa Timur
Ketua Baznas Kabupaten Blitar Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid

Keterangan Gambar : Ketua Baznas Kabupaten Blitar Kukuhkan Pengurus UPZ Masjid


MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas  ) Kabupaten Blitar selangkah lebih cepat dan tepat sasaran dalam penyaluran bantuan kepada warga kurang mampu, setelah dikukuhkan tiga Unit Pengumpul zakat di tiga UPZ, yakni UPZ Masjid Al- Ittihaad Togogan Kecamatan Srengat, UPZ Masjid Jami' Baitul'Atiq desa Sumberjati Kadamangan dan UPZ Masjid Baittul Mubaroq desa Ngrendeng Selorejo, pengukuhan dilaksanakan di ruang Perdana lingkup kantor Pemkab Blitar lama, pada Kamis ( 11/09/25 ) 

Ketua Baznas Kabupaten Blitar Achmad Lazim, SE,. MM menyampaikan, pengukuhan pengurus Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) menjadi sangat penting bagi umat, karena peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid. Kehadiran UPZ bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah besar untuk mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dengan cara yang profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab.

Landasan Spiritual Zakat sesuai firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah ayat 104

Baca Lainnya :

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

"Pesan spiritual dari ayat ini, " tutur Lazim

Zakat bukan sekadar transfer harta, tetapi penyucian jiwa dan rezeki.

Dengan berzakat, kita membersihkan diri dari sifat kikir dan cinta dunia.

Zakat menumbuhkan solidaritas, menyatukan hati si kaya dan si miskin, Sabda Rasulullah SAW 

 “Tidaklah harta itu berkurang karena sedekah.” (HR. Muslim).

Menurut Ketua Baznas Kabupaten Blitar, UPZ di Masjid harus terbentuk, karena Masjid adalah pusat ibadah sekaligus pusat kebangkitan umat.

Jamaah membutuhkan tempat amanah untuk menyalurkan zakat, infak, dan sedekah.

"UPZ hadir sebagai perpanjangan tangan BAZNAS untuk memastikan zakat sampai kepada yang berhak. Dengan UPZ, masjid bukan hanya tempat sholat, tetapi juga tempat solusi sosial,"ujarnya.

Secara tegas Lazim juga membeberkan. Sekilas tugas pokok dan fungsi UPZ Masjid adalah;

1. Menghimpun zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.

2. Mencatat & melaporkan seluruh pemasukan dan pengeluaran.

3. Menyalurkan zakat kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam.

4. Mengedukasi jamaah tentang kesadaran berzakat.

5. Bersinergi dengan Takmir, BAZNAS, Pemerintah, dan Masyarakat.

6. Manfaat UPZ Masjid bagi Jamaah sehingga Zakat lebih mudah ditunaikan dan lebih dekat dengan jamaah.

"Jadi adanya UPZ dana zakat lebih terarah dan tepat sasaran.Mustahik di sekitar masjid lebih cepat terbantu.Masjid semakin makmur dan jamaah semakin peduli,"tandas Lazim. 

Zakat akan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat, bukan hanya santunan sesaat.

Pemberdayaan ZIS melalui UPZ. 

UPZ bukan hanya menyalurkan zakat untuk kebutuhan konsumtif, tetapi juga mendorong peningkatan program produktif diantaranya 

Beasiswa pendidikan bagi anak-anak kurang mampu.

Bantuan modal usaha kecil untuk jamaah dhuafa. Program ternak bersama (ayam, kambing, puyuh).

Santunan kesehatan bagi yang sakit.Insentif guru ngaji, TPQ, TPA, dan marbot masjid.

"Makna secara luas dengan berzakat kita bukan hanya menghapus kelaparan hari ini, tapi juga membuka pintu kemandirian esok hari," bebernya. 

Selanjutnya diharapkan peran UPZ mendapat dukungan semua elemen, UPZ tidak akan berarti tanpa dukungan jamaah. Peran jamaah diantaranya

dengan menyalurkan zakat mal, zakat fitrah, infak, dan sedekah melalui UPZ. Menjadi pengawas agar UPZ amanah dan transparan.Mendukung program pemberdayaan umat.

Menjadi contoh dan mengajak orang lain untuk berzakat.

"Mari kita dukung keberadaan UPZ Masjid ini dengan sepenuh hati. InsyaAllah, dengan sinergi antara jamaah, takmir, dan UPZ, kita akan melihat masjid menjadi cahaya peradaban, bukan hanya dalam ibadah ritual, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat,"pungkasnya. (za/mp)




  • Ketua DPC PDIP Kota Blitar Pimpin Gerakan Penghijauan dan Pelepasan Satwa di Sendang Mbah Bawuk

    🕔14:36:47, 23 Jan 2026
  • Gercep Tim URC Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tangani Jembatan Ambrol Banggle - Kanigoro

    🕔14:44:30, 23 Jan 2026
  • Kementan Umumkan Harga Daging Sapi Disepakati Rp 55 Ribu per Kg, Berlaku hingga Lebaran 2026

    🕔14:49:45, 23 Jan 2026
  • Kecewa Kepada DPRD Ratusan Outsourcing Siap Kepung Balai Kota Blitar Cari Keadilan

    🕔14:53:24, 22 Jan 2026
  • Masyarakat Nilai Pelayanan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Semakin Cepat dan Informatif

    🕔23:01:09, 21 Jan 2026