- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
- Sinergi Koramil dan Komduk Gelar Patroli Jaga Kondusifitas Wilayah Binaan.
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kodim 0506/Tgr Sosialisasikan Penerimaan Secaba dan Secata PK TNI AD Gelombang I TA 2027, Tegaskan Gratis Tanpa Biaya.
- Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Dorong Percepatan Sertipikasi Tanah, Aset Pemda, dan Tanah Wakaf.
- Sertu Suparman Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Musim Kemarau.
KemenkopUKM dan Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Tingkatkan Akses KUR

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) bersama Ombudsman berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik bagi koperasi dan pelaku UMKM salah satunya dengan membuka Posko Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan dan kualitas penyaluran KUR.
"Harapannya, akan semakin banyak pelaku usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang lebih mudah mengakses KUR dan bisa memanfaatkan pembiayaan yang ada. Ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas para pelaku usaha," kata Sekretaris KemenkopUKM Arif Rahman Hakim pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman KemenKopUKM dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik pada Urusan Pemerintahan di Bidang Koperasi dan UKM, di Jakarta, Kamis (31/8).
Pada acara yang juga dihadiri para direksi bank-bank penyalur KUR, Arif menyebutkan, penandatanganan MoU dengan Ombudsman ini menjadi penting untuk memastikan tercapainya penyaluran KUR yang tepat sasaran. Sehingga, pengawasan menjadi salah satu faktor penting yang perlu diutamakan.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Kementerian UMKM Ajak ASN Gemar Belanja Produk Lokal, 11 Jenama Eksportir Ikut Bazar
“Melalui penyelenggaraan kegiatan ini diharapkan bisa tergambarkan kondisi riil berbasis pengaduan masyarakat mengenai realisasi penyaluran dan ketepatan sasaran program KUR bagi pelaku UMKM,” ujar SesmenKopUKM.
Begitu juga dengan layanan publik di bidang koperasi dan UMKM, khususnya yang ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama terkait KUR, Arif berharap hal ini bisa diimplementasikan dengan lebih baik.
Arif menjelaskan, melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, pemerintah telah memutuskan kebijakan Program KUR tahun 2023 agar dapat meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Bahkan, dalam aturan tersebut turut mengatur ketentuan sanksi bagi penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta.
“Bagi penyalur KUR yang mengenakan agunan tambahan pada plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenai sanksi berupa subsidi bunga/marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga/marjin yang telah dibayarkan,” kata Arif.
Saat ini, kata Arif, pemerintah terus berupaya meningkatkan peran ekonomi kerakyatan dalam perekonomian nasional. Dalam hal ini, pemerintah terus mendorong penyaluran kredit perbankan yang saat ini baru mencapai 20 persen dari total penyaluran kredit perbankan, menjadi 30 persen di tahun 2024.
Arif tak memungkiri para pelaku UMKM masih kerap menghadapi kendala terkait akses permodalan, khususnya dari perbankan. "Melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, nantinya pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengakses pembiayaan,” kata Arif.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menegaskan dengan adanya Posko Pengaduan KUR ini, diharapkan masyarakat yang memiliki keluhan dan hambatan terkait KUR dapat teratasi dan terselesaikan.
"Sehingga, keluhan-keluhan tersebut bisa semakin berkurang. Apalagi, KUR memiliki dampak pada kegiatan ekonomi di masyarakat dan negara," kata Najih.
Najih menyebutkan, keluhan yang ditemui di masyarakat di antaranya persoalan agunan dan beberapa persyaratan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang. "Ini yang akan kita cermati. Dari basis pengaduan ini, bagaimana hambatannya bisa kita selesaikan," ujar Najih.(Reporter: Achmad Sholeh)

.jpg)
.jpg)






.jpg)






