- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Resmi Jadi Tersangka KPK
- PLN UID Jakarta Raya Perkuat Ketahanan Air Tanah Lewat Bantuan 12 Mesin Bor
- Persatuan Perempuan Sidoarjo Berbagi Takjil dan Suarakan Perdamaian Untuk Pimpinan Sidoarjo
- AKG Jadi Sorotan Utama, Bupati dan Kadisdik Awasi Menu MBG hingga Detail
- Satgas Saber Polda Metro Tegur dan Minta Pedagang Pasar di Jakarta Barat Menjual Bapokting Sesuai Harga Acuan
- 117 Kilometer Jalan Dikebut, Warga Majalengka Sambut Mudik Tanpa Waswas
- PWHI Surati DPKAD Kab.Tangerang Terkait Dugaan Penyalahgunaan Lahan Fasos Fasum RW 09 Kel. Kutabumi
- Bencana Alam Datang Tanpa Permisi, Sertipikat Elektronik Jadi Pilihan karena Beri Rasa Aman
- Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien
- BNN Gandeng Citilink, Perangi Narkotika Jalur Udara
Keluarga Korban Rudapaksa berharap Kepastian Proses hukum, Minta Kasusnya Segera di Sidangkan

Keterangan Gambar : Poto Istimewa
Megapolitanpos.com Sukabumi- Keluarga korban kasus dugaan Rudapaksa, nenek SAI(61 ) menuntut kepastian proses hukum agar para terduga pelaku tindakan kekerasan seksual pada cucunya IS( 8) segera diproses pengadilan dan dituntut sesuai hukum perundang-undangan yang berlaku.
Keluarga korban didampingi kuasa hukum Yoseph Luturyali, S.H dari Dewa Consultant mendatangi KPAI meminta proses kasus yang menimpa cucunya mendapatkan perhatian untuk dilakukan pengawalan dan pendampingan hukum.
" Saya berharap agar proses hukum bagi terduga pelaku(RP) segera dapat disidangkan dan bagi terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah ada bukti dan saksi terduga pelaku telah melakukan perbuatan yang sangat keji melakukan tindakan kekerasan seksual kepada anak dibawah umur," papar nenek SAI dikediamannya, Sukabumi, Kamis (19/01/2023).
Baca Lainnya :
Kepada awak media nenek SAI mengatakan bahwa dirinya merasa menduga ada kejanggalan, mengapa proses hukum bagi terduga pelaku tersebut belum di proses hingga kepengadilan.
Padahal berkas dari polres ke kejaksaan sudah lengkap dan itu bakal P21, ini saya menduga ada upaya menahan berkas dari PPA ke kejaksaan. Lalu kenapa proses yang pelaporan pengeroyokan terhadap dirinya malah terus diproses, ini jelas terkesan ada permainan menahan proses hukum yang Rudapaksa sehingga belum P21. Saya menduga ada kejanggalan, ada oknum dari keluarga terduga pelaku untuk berlama - lama ditahanan kepolisian, karena nanti jika diputuskan vonisnya oleh pengadilan akan berkurang masa tahanannya dilapas karena si pelaku yang orang tuanya( kakek kandung korban) khawatir kalau anaknya di tahan dilapas. Karena bapaknya RP adalah mantan pegawai sipil di polres," papar nenek SAI
Dari semenjak peristiwa tersebut terjadi, nenek SAI mengaku heran karena dari keluarga terduga pelaku tidak ada itikad baik untuk berupaya menanyakan Khabar tentang kondisi korban.
"Selama kasus ini terjadi, ayah pelaku justru membela pelaku dan tidak pernah menanyakan kabar korban yang merupakan cucunya sendiri," ujar nenek SAI.
Dikatakan nenek SAI, ada dugaan intervensi dari keluarga terduga pelaku dengan secara paksa mendatangi rumah orang tua korban dan menanyakan bukti visum dan meminta anaknya( ibu korban) untuk mencabut tuntutannya.
" Pernah datang dan memaksa anaknya(ibu korban) menanyakan hasil visum dan meminta pencabutan tuntutan," tutur nenek SAI.
Dalam upaya proses penanganan kasus tersebut nenek SAI menegaskan akan melakukan upaya apapun demi membela cucunya agar proses hukum berjalan sesuai sebagaimana mestinya.
" Apapun akan saya lakukan demi membela cucu saya, meski saya terpaksa harus meminjam uang disana sini untuk membiayai ongkos kesana sini, dan apabila saya merasa tidak sesuai penanganannya maka saya akan mengadukan kepada instansi terkait diJakarta dan saya juga berencana mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan hukum," katanya.(AS)


.jpg)














