- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Ribuan Relawan MBG Tasikmalaya Turun ke Jalan, Tegaskan Dukungan untuk Program Makan Bergizi Gratis
- Jakarta Fair 2026 Hadirkan Berbagai Booth Laptop Best Seller, Keluaran Terbaru, Dapat Voucher Servis Rp550.000
Kejari Kota Tangerang Musnahkan 191 Barang Bukti

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 191 Barang Bukti (BB)
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Kejaksaan Negeri Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 191 Barang Bukti (BB) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang. Rabu, (15/11/2023).
Pemusnahan di Kejari Kota Tangerang untuk barang bukti perkara tindak pidana umum Periode Oktober tahun 2022 sampai Januari tahun 2023. Di dampingi Seksi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan dan para Kepala Seksi Kejari Kota Tangerang.

Baca Lainnya :
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- LKPM Soroti RTRW Majalengka, Ancaman Nyata bagi Investor
- Bupati Majalengka Lantik 4 Pejabat, RSUD dan Investasi Disorot
I Ketut Maha Agung Kejari Kota Tangerang mengatakan, pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara tindak Pidana Umum (Pidum) dan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk periode bulan Juni sampai bulan November Tahun 2023.
'Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan terdiri dari 191 perkara dengan rincian 126 perkara UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, UU Darurat No.12 tahun 1951, 351 KUHP tentang penganiayaan, 340 KUHP tentang pembunuhan, 363 KUHP Pencurian, 365 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, 378 KUHP," ujarnya.
Kejari menambahkan, untuk Barang Bukti (BB) Narkotika yang dimusnahkan Narkotika Jenis Shabu 1.061,2093 gram, Ganja 390,9754 gram, tembakau Sintetis Gorilla 762,3305 gram.

Narkotika Jenis Mdma (Ekstasi)282,6540 gram, Kokain 296,4078 gram, Oat Hexymer 3.482 butir, Obat Tramadol 213,097 butir, obat Trihexyphenidyl 595 butir dan Obat-Obatan Campuran 936 butir.
"Dan Barang Bukti (BB) lainnya yang dimusnahkan sebagai adalah Handphone berbagai merk 80 unit, Senjata Api (Senpi) 2 pucuk, Senjata Tajam (Sajam) Jenis Parang, Samurai, Celurit 27 bilah, timbangan elektrik 42 Unit, Bong / Alat Hisap Shabu 11 buah Koper, Tas Selempang, tas ransel, Sepatu 13 buah, Pakaian seperti celana pendek dan panjang 36 buah, Kaos, Sweater, Jaket 62 buah, Kunci T berikut anak kunci T dan kunci master 48 buah, Topi, Dompet 4 buah Rokok berbagai Merk 1.780.108 bungkus dan Parfum berbagai Merk 256.070 botol," terangnya. ** (Nan)










.jpg)






