Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

By Johan MP 03 Okt 2025, 08:32:03 WIB Jawa Barat
Kejar Target RTH, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Raperda

Keterangan Gambar : Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Bogor- Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda nomor 8 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mulai melakukan rapat kerja dengan Dinas Perumkim Kota Bogor, Jumat (3/10/2025).

Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Devie Prihatini Sultani, menyampaikan bahwa DPRD Kota Bogor ingin segera menyelesaikan pembahasan Raperda agar target 30 persen RTH di Kota Bogor bisa terpenuhi.

“Bahwa RTH yang diwajibkan dalam undang-undang adalah 30 persen, namun ternyata sampai saat ini baru 4 persen sekian yang terpenuhi. Artinya masih sangat jauh. Maka kami mengharapkan dengan adanya perubahan perda harus ada dari pemkot untuk bisa mencapai angka 30 persen yang memang diwajibkan,” kata Devie.

Baca Lainnya :

Selain itu, Devie juga menjelaskan perubahan dilakukan karena adanya perbedaan topologi RTH setelah adanya Permen ATR/Ka-BPN nomor 14 tahun 2022.

Di samping itu, Devie juga menilai keberadaan gedung perkantoran dan gedung komersil di Kota Bogor sebanyak 70 persen belum memenuhi standard RTH.


Sebab, keberadaan RTH bukan hanya untuk menambah nilai estetik. Tetapi juga menjadi tameng untuk menangkal bencana banjir dan tanah longsor yang selama beberapa tahun terakhir di Kota Bogor sering terjadi.

“Perda ini nantinya bisa sangat bermanfaat untuk Kota Bogor terhindar dari banjir karena serapan airnya baik. Demikian juga dengan saluran-saluran airnya agar tidak merusak ekosistem tanah,” terangnya.

Berdasarkan perda yang ada, RTH di Kota Bogor memiliki manfaat langsung, antara lain meningkatkan ketersediaan air tanah, oksigen, mereduksi polusi udara, tanah dan air, mitigasi bencana, serta melestarikan fungsi lingkungan lainnya. 

Sedangkan Manfaat tidak langsungnya antara lain meningkatkan keindahan, kenyamanan, kesehatan, ekonomi, edukasi, rekreasi, interaksi masyarakat, dan menyeimbangkan ekosistem kota.

Sehingga Devie berharap masyarakat dan swasta memiliki peran serta yang krusial dalam upaya penyelenggaraan RTH di Kota Bogor. 

“Untuk memenuhi RTH sesuai Perda, semua elemen perlu berkolaborasi, mulai dari masyarakat, swasta dan pemerintah,” pungkasnya.(**)




  • Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka

    🕔10:41:44, 22 Jun 2026
  • Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026

    🕔16:21:39, 22 Jun 2026
  • Kapolres Majalengka Taklukkan Ciremai, Kibarkan Merah Putih Raksasa

    🕔17:26:30, 21 Jun 2026
  • Hari Lingkungan Hidup 2026: Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Aksi Nyata Penanaman Pohon

    🕔16:48:49, 19 Jun 2026
  • AWI Soroti Dugaan Intimidasi Wartawan di DPRD Majalengka, Minta Klarifikasi

    🕔16:28:21, 18 Jun 2026