Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023, dari jumlah perkara sebanyak 52 pidana umum (pidum).
Terdiri dari, Narkotika Golongan I Sabu seberat 23.33 gram, Narkotika Golongan I Ganja seberat 50.49 gram, jenis obat bebas terbatas 551 butir pil trihexypenidyl, 903 butir pil tramadol, 1574 butir, 115 Psikotropika Gol IV dan 29 buah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Eman Sulaeman SH MH didampingi jajarannya mengatakan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan ini merupakan barang bukti hasil dari perkara pidana umum tahap 2 di tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Hadirkan Inovasi Kesehatan, Puskesmas Panunggangan Sediakan Fasilitas Ramah Anak Berstandar Nasional
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Bincang Santai, Jaga Hubungan Baik Babinsa Komsos dengan Warga
- Hadiri Pisah Sambut Kepala PN Tangerang, Maryono: Pererat Sinergi Forkopimda
- Pantia Kusus IV DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rasus Bahas Tentang Tiga Ranpeda Tentang Desa
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi undang undang dari beberapa kasus, seperti narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perjudian, dan kasus penadahan," ungkapnya. Rabu, (30/08/2023).
Disebutkan bahwa ini berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 dan 2.
"Lalu UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 44 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 191 ayat 2, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 81 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 ayat 1 UU No. 1 tahun 2016, pasal 372 KUHP, pasal 480 ke-1, pasal dan pasal 351 KUHP," tutupnya. ** (agit)
