Kejaksaan Negeri Majalengka Kembali Musnahkan Barang Bukti Hasil Kasus Pidana Umum

Keterangan Gambar : Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023
MEGAPOLITANPOS.COM Majalengka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka gelar pemusnahan barang bukti pemusnahan tahap 2 tahun 2023, dari jumlah perkara sebanyak 52 pidana umum (pidum).
Terdiri dari, Narkotika Golongan I Sabu seberat 23.33 gram, Narkotika Golongan I Ganja seberat 50.49 gram, jenis obat bebas terbatas 551 butir pil trihexypenidyl, 903 butir pil tramadol, 1574 butir, 115 Psikotropika Gol IV dan 29 buah lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H Eman Sulaeman SH MH didampingi jajarannya mengatakan bahwa pemusnahan yang dilaksanakan ini merupakan barang bukti hasil dari perkara pidana umum tahap 2 di tahun 2023.
Baca Lainnya :
- Kemendagri Beri Penghargaan SPM Terbaik 2025 kepada Pemda
- Kadin Kabupaten Tangerang Gandeng KPK RI : Cegah Korupsi
- Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Tingkat Nasional Penerapan SPM, Mendagri : Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat
- 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya
- FKUB Kabupaten Serang adakan Dialog Tokoh Lintas Agama
"Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi undang undang dari beberapa kasus, seperti narkotika, psikotropika, kesehatan, pencurian, penganiayaan, penggelapan, perjudian, dan kasus penadahan," ungkapnya. Rabu, (30/08/2023).
Disebutkan bahwa ini berdasarkan ketentuan pasal 111 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1 yo pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009. Pasal 197 yo pasal 106 ayat 1 dan 2.
"Lalu UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 62 UU RI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 44 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP, pasal 191 ayat 2, pasal 362 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP, pasal 363 KUHP, pasal 81 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016, pasal 82 ayat 1 UU No. 1 tahun 2016, pasal 372 KUHP, pasal 480 ke-1, pasal dan pasal 351 KUHP," tutupnya. ** (agit)
