- Ketum SMSI Sebut Pelaku Usaha Media Perlu Fokus Pada Pengembangan Usaha
- Kemenkop Fasilitasi MoU Koperasi Gambir & ID FOOD untuk Ekspor ke India-Pakistan
- FPPM dan Konsultan Hukum Desak Negara Harus Segera Hadir Atasi Konflik Pertanahan
- Pelebaran Jalan Yetro Sinseng dan Tumenggung Ditargetkan Selesai Desember 2026
- Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania
- Pembangunan Jalan Daerah di 37 Provinsi Rampung dan Diresmikan Presiden, Total 1.151 Km
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
Kebakaran Lapas Klas 1A Khusus, 4 terdakwa Pegawai Lapas Dituntut 2 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Sidang perkara kebakaran Lapas Klas 1 A Khusus yang menewaskan 49 warga binaan blok C menyeret 4 pegawai lapas menjadi terdakwa. JPU Oktaviandi samsurizal SH. Di hadapan Majelis Hakim, menuntut masing masing 2 tahun penjara.
Dalam uraian fakta persidangan dari saksi penghuni lapas saksi ahli maupun saksi lainya mengurai terjadinya kebakaran. Bahwa ke 4 terdakwa di nyatakan bersalah melanggar pasal 288 KUHPidana tentang kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang lain.
"Ke 4 terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana karena kealpaannya," ucap JPU Oktaviandi SH.
Baca Lainnya :
- Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
- Polda Metro Siap Gelar Operasi Lilin Jaya 2023 Amankan Nataru
- Syahrul Yasin Limpo dan 2 Pejabat Kementerian Pertanian Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
- Perebutan Piala Kadispora, Taekwondo Challange 2022 Jakarta Collaboration City Berlangsung Semarak
- Garda Nusantara Demo di Kantor PLN, Amran : Tidak Ada Pemutusan Listrik
Terdakwa Yoga sebagai petugas, menjaga warga binaan jangan sampai terjadi keributan. Pada kejadian mendapat tugas di blok C. Karena salah seorang petugas Reza tidak masuk karena sakit.
Masing masing terdakwa yaitu Nurmanto, Yoga, Butar-Butar, dan Suparto dinyatakan telah melanggar pasal 259 KUHPidana. Majelis Hakim Rudy, SH memberikan waktu 3 pekan untuk mengajukan pembelaan tanggal 23 Agustus 2022.
Kuasa Hukum ke 4 terdakwa Herman Y Simarmata SH, MH mengatakan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. "Masalah tuntutan, itu adalah hak jaksa. Masalah pembelaan hak terdakwa," ujarnya.
"Belum tau nanti di pelajari lagi. Kalau ada celah minta dibebaskan. Kalau tidak ada celah minta diringankan dan jangan ditahan. "Bagaimana juga mereka itu tidak ada yang sengaja dan tidak tau. Begitu kejadian yang ada panik dan rasa takut. Mau menolong juga bingung kalau melihat api besar," ujar Kuasa Hukum terdakwa.(**)

.jpg)










.jpg)




