Kebakaran Lapas Klas 1A Khusus, 4 terdakwa Pegawai Lapas Dituntut 2 Tahun Penjara

By Johan MP 02 Agu 2022, 22:30:37 WIB Headline
Kebakaran Lapas Klas 1A Khusus, 4 terdakwa Pegawai Lapas Dituntut 2 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Sidang perkara kebakaran Lapas Klas 1 A Khusus yang menewaskan 49 warga binaan blok C menyeret 4 pegawai lapas menjadi terdakwa. JPU Oktaviandi samsurizal SH. Di hadapan Majelis Hakim, menuntut masing masing 2 tahun penjara.

Dalam uraian fakta persidangan dari saksi penghuni lapas saksi ahli maupun saksi lainya mengurai terjadinya kebakaran. Bahwa ke 4 terdakwa di nyatakan bersalah melanggar pasal 288 KUHPidana tentang kebakaran mengakibatkan meninggalnya orang lain.

"Ke 4 terdakwa terbukti melakukan pelanggaran pidana karena kealpaannya," ucap JPU Oktaviandi SH.

Baca Lainnya :

Terdakwa Yoga sebagai petugas, menjaga warga binaan jangan sampai terjadi keributan. Pada kejadian mendapat tugas di blok C. Karena salah seorang petugas Reza tidak masuk karena sakit.

Masing masing terdakwa yaitu Nurmanto, Yoga, Butar-Butar, dan Suparto dinyatakan telah melanggar pasal 259 KUHPidana. Majelis Hakim Rudy, SH memberikan waktu 3 pekan untuk mengajukan pembelaan tanggal 23 Agustus 2022.

Kuasa Hukum ke 4 terdakwa Herman Y Simarmata SH, MH mengatakan sudah ada perdamaian dengan keluarga korban. "Masalah tuntutan, itu adalah hak jaksa. Masalah pembelaan hak terdakwa," ujarnya.

"Belum tau nanti di pelajari lagi. Kalau ada celah minta dibebaskan. Kalau tidak ada celah minta diringankan dan jangan ditahan. "Bagaimana juga mereka itu tidak ada yang sengaja dan tidak tau. Begitu kejadian yang ada panik dan rasa takut. Mau menolong juga bingung kalau melihat api besar," ujar Kuasa Hukum terdakwa.(**)




  • Kementerian UMKM Perkuat Promosi Wastra Kalimantan Timur

    🕔15:54:28, 18 Jun 2026
  • Dunia Pers Berduka: Sekjen PWI Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia di Jakarta

    🕔03:06:40, 18 Apr 2026
  • Sorotan Nasional! Ateng Sutisna : DHE SDA Harus Jadi Solusi, Bukan Beban Baru Tata Kelola PSE

    🕔17:45:49, 15 Apr 2026
  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026