- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
- Dari Dapur Nusantara ke Dunia: Tempe RI Resmi Ekspansi ke Chile
- Menkop: Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, MES Siap Perkuat Sinergi Dengan OJK
- Kasrem 052/Wkr Pimpin Acara Laporan Korps 16 Prajurit Naik Pangkat
Kabag Marketing BPR Hambangun Artha Selaras Dijebloskan Rutan Blitar Karena Terlibat Korupsi 7 M

Keterangan Gambar : Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya.
MEGAPOLITANPOS.COM Blitar - Setelah berhasil mentersangkakan MF Dirut BPR Hambangun Artas Selaras, Selasa (26/09/23) Kejaksaan Negeri Blitar menetapkan dan menahan tersangka DTS Kabag Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Hambangun Artha Selaras (HAS) milik Pemkab Blitar.
Hal ini disampaikan Agung Wibowo, Kasi Pidsus Kejari Blitar kepada media di kantornya.
"Jadi kami lakukan penahanan setelah selama 2 bulan kita melakukan penyelidikan. Penahanan terhadap DTS Kabag Marketing tersebut merupakan rentetan kasus sebelumnya yaitu kasus korupsi yang dilakukan oleh direktur BPR Hambangun Artha Selaras MF yang kasusnya sudah kita sidangkan, dan MF diputus 6 tahun, lalu banding turun kena 5 tahun setengah. Sekarang ini mantan Direktur HAS masih proses kasasi,"ujarnya
Baca Lainnya :
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- Halal bi Halal Disdik Majalengka Perkuat Silaturahmi, BAZNAS Sisipkan Gerakan Kepedulian Pelajar
- BBM RI Paling Murah di ASEAN! Fakta atau Ilusi, Perbandingan Harga RON 95 Picu Perdebatan Panas
- Majalengka Ngebut! Groundbreaking KIEM Buka Jalan Ribuan Lapangan Kerja
- DPR RI Komisi XII : Harga BBM Masih Aman, Evaluasi Tetap Berjalan
Agung juga memaparkan modus operandi direktur dan Kabag marketing BPR HAS membuat persekongkolan jahat melawan huku dengan menyalah gunakan kewenangan SOP yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Intinya itu, jadi terbuktinya di pasal 2. Contohnya, kredit dari administrasi itu langsung di ACC sama direkturnya tanpa melalui prosedur yang benar, misalnya analisa keuangan. Kreditnya buat apa, kalau untuk usaha, usahanya apa. Terus nyicilnya kira-kira bisa gak tiap bulannya. Kemudian agunannya juga harus ditaksir tapi pengikatannya juga gak kuat (masih SK Pengikat Hak Tanggungan) belum sampai APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)," beber Agung.
Lanjutnya, Pemkab Blitar kemudian mengetahui bahwa BPR miliknya itu tidak ada deviden (pembagian laba perusahaan kepada pemegang saham). Bahkan modalnya, kata Agung, juga tergerus.
"Setelah ditelusuri, direkturnya dikeluarkan lalu diganti direktur baru. Sesudah itu baru diselidiki di situ, rupanya memang faktanya tidak sesuai SOP," terang Agung.
"Jadi mereka ini bekerjasama dengan nasabah. Istilahnya nasabah itu inginnya kredit cepat. Tapi kan harusnya ada proses. Nah, proses itu yang tidak dilaksanakan dengan baik sama direktur termasuk Kabag marketingnya, sehingga muncul kerugian negara sekitar 6 hingga 7 milliar. (za/mp)









.jpg)

.jpg)





