Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : ruang sidang di PN Tangerang
MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang -Pengadilan Negeri Kota Tangerang menggelar sidang perkara atas nama terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz, Rabu (5/10/2022) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang Kls 1A Khusus Jalan T. M. P. Taruna No. 7 Kota Tangerang.
Ketua Majelis Hakim Rachman Rajagukguk mengagendakan pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tommy Detasatria, Prima Yuda dan Agra dari Kejari Kota Tangerang Selatan.
Adapun pelaksanaan sidang terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dilakukan dengan, secara daring, dimana terdakwa Indra Kenz didalam rumah tahanan Salemba Jakarta, sedangkan Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum hadir secara langsung diruang sidang utama Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Lainnya :
- Kemendagri Beri Penghargaan SPM Terbaik 2025 kepada Pemda
- Kadin Kabupaten Tangerang Gandeng KPK RI : Cegah Korupsi
- Parkir Sejenak Hendak Menyerahkan Berkas, Penyandang Disibilitas Diusir Petugas Samsat Ciledug
- Pemkot Tangerang Raih Juara 1 Tingkat Nasional Penerapan SPM, Mendagri : Bukti Negara Hadir di Tengah Masyarakat
- 2.2 Miliar APBD 2025 Disiapkan Pemkab Majalengka Wujudkan JALISMA, Ini Harapannya
Jaksa membacakan uraian tuntutannya sesuai perbuatan terdakwa sejak tahun 2019 bertindak selaku affiliator atau affiliate Binomo melalui Media Sosial Chanel Youtube miliknya dan selain itu selaku Direktur PT. Kursus Tranding Indonesia bergerak dalam bidang edukasi salah satunya mengajarkan Trading Binomo.
Akibat perbuatan terdakwa banyak korban yang mendaftar Binomo melalui Link Reffereral miliknya maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten video Binomo yang diuploadnya di Chanel Youtube.
Binomo beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas dan sudah berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Satuan Petugas Waspada Investasi dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi melarang kegiatan Binary Options yang digunakan oleh Binomo sehingga merugikan masyarakat kurang lebih sebesar Rp. 83.365.707.894 (delapan puluh tiga miliar tigaratus enampuluh lima tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah) dari total 144 saksi korban.
Jaksa membacakan tuntutannya akibat perbuatan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara denda 10 miliiar subsider 12 bulan kurungan terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, mengakibatkan sebanyak 144 orang mengalami kerugian materi berupa uang," ujar Jaksa.
Sidang dilanjutkan Senin 10 Oktober tahun 2022 dengan agenda pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa. (Jes).
