Ini Motif Pecurian Sekaligus Pembunuhan Yang Terjadi Di Dermaga Ujung, Lingkar Kota Muara Teweh

By Redaksi 22 Des 2023, 18:44:48 WIB Kalimantan
Ini Motif Pecurian Sekaligus Pembunuhan Yang Terjadi Di Dermaga Ujung, Lingkar Kota Muara Teweh

Ini Motif Pecurian Sekaligus Pembunuhan Yang Terjadi Di Dermaga Ujung, Lingkar Kota Muara Teweh

MEGAPOLITANPOS.COM - Muara Teweh -Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, juga didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyu Setiyo Budiarjo pimpin Press Rilis, terkait perkara tindak Pidana pencurian dengan kekerasan  yang mengakibatkan Korban (yang beralamat di jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung Kelurahan Lanjas Muara Teweh, meninggal dunia), Press Rilis dilaksanakan di Aula Polres Barito Utara, Jum'at (22/12/2023)

Dikatakan oleh Kapolres Barito Utara, ( sesuai pengakuan Pelaku Has) bahwa motif Pelaku melakukan ini karena masalah Ekonomi.

Baca Lainnya :

Kapolres Barito Utara mengatakan   bahwa Pelaku ( yang beralamat di jalan Beringin Gang Buntu Muara Teweh)  masuk rumah korban melalui jendela samping, dengan cara mencongkel, dan saat masuk rumah, Pelaku  bergegas  mengambil pisau.

"Pada saat itu Korban melihat pelaku ada di dalam rumah, korban berusaha berteriak, dan pada saat itu Pelaku Has langsung menyerang Korban dengan Pisau Dapur yang telah ada pada pelaku hingga mengenai leher Korban," jelas Kapolres.

Dijelaskan lagi oleh Kapolres, ( sesuai pengakuan Pelaku) bahwa setelah melumpuhkan Korban yang terkapar bersimbah darah, Pelaku  tetap tenang dan tidak panik, malah sempat mengacak- acak di dalam rumah Korban, didalam kamar Korban, Pelaku menemukan tas yang berisi uang  sebanyak 900 ribu dan diambil oleh Pelaku. 

"Setelah itu pelaku kabur dengan membawa sepeda motor Merek Genio milik Korban," ucap Kapolres.

Pelaku Has mengakui kalau melakukan ini lantaran terlilit hutang. "Karena terlit hutang, ada hutang dengan tetangga, hutang belum bayar Bidan, hutang barang Elektronik, apa lagi tetangga di Kampung sudah nelpon terus, menagih," ucap Pelaku saat Press Rilis, Jumat (22/12/2023)

Disebabkan itu  Pelaku berniat mencuri di rumah Korban, yang sebelumnya memang telah dikenalinya karena pernah bertetangga ( bersebelahan rumah) saat Pelaku tinggal bersama kakaknya.

 Pelaku mengetahui kalau Korban mempunyai motor, dua minggu sebelumnya Pelaku telah berhasil mengambil (mencuri) Surat- surat motor Korban tersebut.

"Kalau menjual motor kosong (tanpa surat menyurat) itu akan kesulitan, makanya Surat - Surat motor tersebut diambilnya terlebih dahulu, agar mempermudah penjualan," terang Kapolres.

Terhadap perbuatannya, melakukan pencurian dengan kekerasan, polisi menjerat pelaku HAS pasal 365 ayat (3) KUH pidana. Yaitu, barang siapa melakukan pencurian yang didahului atau di sertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan dan menyebabkan korban meninggal dunia di ancam hukuman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

(Didimtw)




  • DPRD Barito Utara Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029

    🕔19:55:42, 10 Mar 2026
  • Fraksi DPRD Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda RPJMD Barito Utara 2025–2029

    🕔19:57:34, 10 Mar 2026
  • Paripurna DPRD Bahas Pendapat Akhir Fraksi terhadap RPJMD Barito Utara

    🕔19:59:03, 10 Mar 2026
  • Pemkab Barito Utara Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi RPJMD 2025–2029

    🕔20:00:24, 10 Mar 2026
  • Bupati Barito Utara Resmikan Penggunaan Masjid Nurul Iman Desa Lemo I

    🕔20:39:58, 10 Mar 2026