Informasi Masyarakat, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

By Sigit 17 Jul 2024, 18:56:22 WIB Tangerang Kota
Informasi Masyarakat, Polisi Sita Ribuan Butir Obat Terlarang dari Toko Kosmetik di Teluknaga

MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang - Berdasarkan informasi masyarakat Polisi Polsek Teluknaga amankan seorang penjual obat-obatan terlarang jenis Tramadol, exsimer, Dextro berikut uang hasil penjualan dari toko Kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Selasa (16/7) kemarin siang WIB.

Ribuan butir terdiri dari 170 obat Tramadoll, 1.187 exsimer, 200 Dextro, 1 handphone untuk komunikasi bertransaksi dan uang Rp. 694,000,- hasil penjualan disita dari terduga pelaku berinisial MR (29).

Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kapolsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, AKP Wahyu Hidayat, menjelaskan berawal dari piket Reskrim dipimpin Kanit, Iptu Zainal Arifin saat observasi wilayah mendapatkan laporan adanya aktifitas penjualan Obat terlarang daftar G.

Baca Lainnya :

"Kami (Polisi) datangi lokasi toko kosmetik tersebut. Setelah dilakukan interogasi kemudian dilakukan pengeledahan. Petugas mendapatkan ribuan butir obat terlarang tersebut berikut uang hasil penjualan," terang Wahyu dalam keterangannya. Rabu (17/7/2024).

Dari hasil interogasi pelaku MR mengakui bahwa mendapat barang dari rekan bisnisnya berinisial MB (dalam pencarian). Pelaku bertransaksi menggunakan handphone miliknya.

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti ribuan obat-obatan terlarang ini telah diamankan di Polsek Teluknaga," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Wahyu menambahkan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Teluknaga Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

"Terimakasih atas kerjasama masyarakat bersama Polri dalam menjaga dan mencegah gangguan Kamtibmas di wilayah, Polisi respon cepat setiap informasi dari masyarakat," tuturnya. ** (Jhn)




  • Komisi Ii DPRD Kota Tangerang Apresiasi Program CKG

    🕔19:24:26, 12 Agu 2026
  • PWHI Kota Tangerang Minta Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis Diproses Sesuai Hukum

    🕔16:30:45, 06 Agu 2026
  • Ketua MUI Periuk Apresiasi Dukungan dan Prestasi di Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke-51

    🕔16:56:07, 26 Jul 2026
  • Hadapi Kemarau Panjang, Komisi III Minta Pemkot Tangerang Perkuat Mitigasi dan Jaga Ketahanan Pangan

    🕔13:58:36, 21 Jul 2026
  • Semarak Halal Fest ke-2 dan Milad MUI ke 51. MUI Kec. Periuk Mengikuti Empat Cabang Lomba

    🕔10:32:43, 16 Jul 2026