Ibu Rumah Tangga Di Sekap Gara-gara Tidak Bisa Bayar Hutang

MEGAPOLITANPOSCOM, Kota Tangerang - Na'as betul nasib Ibu rumah tangga yang bernama Sulistyawati (45) gara-gara tidak bisa membayar hutang di sekap oleh rentenir. Pasalnya kejadian penyekapan tersebut terjadi di kediaman rentenir yang berada di Perumahan Ciledug Indah 2 Kelurahan Pedurenan Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang. Pada Jumat (07-01-2022).
Menurut Sulis korban penyekapan mengatan dirinya disekap rentenir selama 15 jam, Ia mengakui kejadian tersebut membuatnya trauma. Dirinya mengatakan penyekapan terjadi sejak pukul 13.00 sampai 03.00 pagi hari, Ia mengakui telah memiliki hutang senilai Satu Juta Rupiah, kepada rentenir.
"Awalnya saya dijemput di kediaman saya di cipondoh oleh ibu Ani dirumah, dia mengatakan ada pencairan, dan saya turuti ga taunya saya diajak kerumah ibu F di Ciledug Indah 2. Disitulah saya tidak boleh pulang dan dikunci di kamar," Imbuhnya
Baca Lainnya :
- Kejari Bandung Periksa Eks Dirut Bio Farma Honesti Basyir
- Upaya Merebut dan Rebranding Ilegal: Anak Angkat Diduga Kuat Berusaha Merebut Brand Minyak Kutus-Kutus
- Konferkorlub, Pengurus PWI Kota Tangerang Periode 2025-2028 Resmi Dilantik
- Wakil Ketua DPRD : Tingkatkan Program Kemudahan untuk Pelaku Usaha
- Ketua DPRD: Peran Serta Masyarakat Kunci Sukses Kemajuan Kota
"Benar, saya telah meminjam uang 1.000.000 kepada F yang diterima sebesar 900.000 dan harus membayar 1.600.000 dalam jangka 22 hari, karna belum bisa membayar dengan jangka waktu yang ditentukan pihak rentenir,"Jelasnya.
Korban Sulis mengatakan ada penyebutan kata-kata kotor pelecehan sexual oleh pelaku F, seperti nanti kalau masih belum bisa bayar ia diminta melayani pekerja steamnya.
Diduga pelaku ada 2 orang F dan SF, masih menurut korban, SF ini mengancam dengan kata-kata pembunuhan, mutilasi kalau tidak bisa bayar.
"Alhamdulilah berkat bantuan polisi bisa bebas, tetapi kejadian yang menimpa saya membuat trauma," ungkap Sulis kepada Wartawan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan tindakan penyekapan tersebut kepihak kepolisian. Korban Sulis sudah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Resort Metro Tangerang Kota dengan Nomor : TBL/B/59/I/2022/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, pada tanggal 10 Januari 2022 yang beralamat di Jalan Daan Mogot No 52 Kota Tangerang. Diterima oleh Iptu Nurman SH dan di kenakan Pasal 333 KUHP.
"Saya berharap mendapatkan keadilan atas kejadian yang menimpa saya". Tuturnya Saat di konfirmasi awak media.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug Iptu Ronald Sianipar SH membenarkan adanya penyekapan oleh rentenir kepada ibu Sulis, berdasarkan aduan masyarakat team kami bergerak langsung ketempat kediaman rentenir di Perumahan Ciledug Indah 2 Kota Tangerang.(Nan/Red/MP)
