- Babinsa Koramil Serpong Gotong Royong Bantu Pelebaran Jalan di Masjid At Taqwa
- Awal 2025 BNN RI Ungkap Kasus Narkoba , Ada Tersangka WNA
- Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Mendagri dan Mentri PKP
- Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia Siap Berkontribusi Maksimal Dalam Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kapolda Pimpin Sertijab Pamen di Polda Jatim, AKBP Arif Fazlurrahman Resmi Jabat Kapolres Blitar
- Kepada OJK, Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan
- Dukung UMKM Naik Kelas, Kementerian UMKM dan PNM siapkan UMKM Champion di Daerah
- Serka Wawan Koramil 01/Teluknaga Gelar Komsos Bersama BPP
- Danramil 12/Rajeg Dukung Ketahanan Pangan di Rajeg
- Eratnya TNI dan Rakyat: Babinsa Sukamanah Komsos dengan Tokoh Masyarakat
Hasyim Asyari Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPU
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pada hari Rabu, 3 Juli, Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta.
Baca Lainnya :
- KPU Resmi Tetapkan Pramono Anung dan Rano Karno Pemenang Dalam Pilgub DKI Jakarta
- KPU Kota Tangerang Resmi Umumkan Hasil Perolehan Suara Calon Walikota dan Wakil Walikota
- Plt. Walikota Jakarta Timur, Iin Mudmainah Ikuti Program Asta Cita Presiden RI
- KPU Barito Utara Gelar Rapat Koordinasi Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 - 2029
- Mendukung Program Asta Cita Presiden, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Sampaikan Materi Anti Korupsi
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari, sebagai teradu, terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat bacakan hasil keputusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkapnya.
Tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag, menurut DKPP sendiri.
Menurut DKPP, aktivitas Hasyim di Den Haag berkaitan dengan pemilihan. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemilihan, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama, dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diajukan Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa Hasyim tidak pernah berusaha membujuk rayu seorang anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan seks.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CAT mengajukan aduan kepada DKPP mengenai dugaan asusila terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, perkara tersebut tercatat.
Hasim didakwa atas upayanya untuk berbicara dengan korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Metode ini menggunakan relasi kuasa.
Karena apa yang dilakukan Hasyim, CAT mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia kemudian menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik sebagai kuasa hukum.
Sidang kasus ini telah beberapa kali dibahas oleh DKPP. Persidangan juga memiliki banyak pihak yang hadir. termasuk orang-orang yang hadir pada hari Kamis, 23 Mei, lalu.
Pada hari Rabu, 22 Mei, Hasyim juga membantah semua tuntutan yang diajukan dalam sidang pertama kasus pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap anggota PPLN.
Hasim menyatakan bahwa seluruh isi aduan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa seluruh materi persidangan yang tertutup ini tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Dia tidak membeberkan apa saja dakwaan yang diajukan oleh para pengadu dalam persidangan tersebut.(AS).