- SAPA UMKM Siap Perluas Akses Pengadaan Pemerintah melalui Integrasi Layanan
- Kementerian UMKM Perluas Akses KUR, Bank NTB Syariah Kembali Jadi Penyalur
- Kapolres Metro Depok Gandeng Cipayung Plus Jaga Kamtibmas Lewat Program JAGA Depok On The Spot
- Prabowo Instruksikan Subsidi BBM Nelayan Lewat BPDP, Bukan APBN
- Petani Tebu Dapat Kepastian Pasar, Pemerintah Perkuat Koperasi Menuju Swasembada Gula
- LPDB Koperasi Tegaskan Komitmen Pembiayaan Syariah Berbasis Good Governance
- Menteri UMKM Perkuat Ekosistem Wirausaha Hadapi Bonus Demografi
- Diduga Konspirasi Praktik Monopoli Pengadaan Seragam SMKN 1 Doko Blitar Jadi Sorotan Publik
- JPO Tendean Nyaris Roboh Ditabrak Truk, FPPJ Desak Audit Menyeluruh Dinas Bina Marga DKI Jakarta
- Bupati Barito Utara Tinjau Sejumlah Lokasi Pembangunan Prioritas
Hasyim Asyari Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPU

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pada hari Rabu, 3 Juli, Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta.
Baca Lainnya :
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Ketua PWI DKI: Pokja Adalah Mitra Strategis Instansi Publik untuk Menjaga Transparansi Informasi
- KPU dan Akademisi Soroti Tantangan E-Counting, Kepercayaan Publik Jadi Faktor Penentu
- KPU Barito Utara Laksanakan Coktas, Verifikasi Pemilih Usia di Atas 100 Tahun di Desa Bintang Ninggi
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari, sebagai teradu, terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat bacakan hasil keputusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkapnya.
Tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag, menurut DKPP sendiri.
Menurut DKPP, aktivitas Hasyim di Den Haag berkaitan dengan pemilihan. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemilihan, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama, dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diajukan Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa Hasyim tidak pernah berusaha membujuk rayu seorang anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan seks.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CAT mengajukan aduan kepada DKPP mengenai dugaan asusila terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, perkara tersebut tercatat.
Hasim didakwa atas upayanya untuk berbicara dengan korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Metode ini menggunakan relasi kuasa.
Karena apa yang dilakukan Hasyim, CAT mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia kemudian menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik sebagai kuasa hukum.
Sidang kasus ini telah beberapa kali dibahas oleh DKPP. Persidangan juga memiliki banyak pihak yang hadir. termasuk orang-orang yang hadir pada hari Kamis, 23 Mei, lalu.
Pada hari Rabu, 22 Mei, Hasyim juga membantah semua tuntutan yang diajukan dalam sidang pertama kasus pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap anggota PPLN.
Hasim menyatakan bahwa seluruh isi aduan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa seluruh materi persidangan yang tertutup ini tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Dia tidak membeberkan apa saja dakwaan yang diajukan oleh para pengadu dalam persidangan tersebut.(AS).


.jpg)














