- KAI dan INKA Pastikan Perawatan 7 Trainset KRL iE305 Tepat Target, Safety Jadi Prioritas
- Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat.
- Patroli Malam Bersama Komduk Perkuat Kamtibmas di Wilayah Kodim 0506/Tgr.
- Mintarsih Ungkap Hutang Blue Bird Taxi Lebih Dari Hartanya dan Aset Minus
- Dokumen Boedel Pailit Dipersoalkan, Kuasa Hukum Abu Hasan Minta Pengadilan Lakukan Audit
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Kodim 0510/Tigaraksa Gelar Pembinaan Mental untuk Perkuat Ketahanan Personel.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
- DPRD Kota Bogor Raih Penghargaan Kementerian Hukum RI atas Pengharmonisasian Raperda
- H. Karnain Asyhar Dorong Tabligh Akbar Jadi Wadah Penguatan Mental Keluarga dan Rujukan Umat
Hasyim Asyari Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPU

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pada hari Rabu, 3 Juli, Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta.
Baca Lainnya :
- Hambatan Administratif Kepailitan Tekan Produksi dan Ekspor, PT Dua Kuda Indonesia Minta Operasional Tetap Berjalan
- PT Dua Kuda Indonesia Yakin Bangkit, Kepailitan Dinilai Hambat Operasional Bukan Prospek Bisnis
- KPU Daerah Khusus Jakarta Sosialisasikan PKPU PAW 2025, Tekankan Kepatuhan Regulasi dan Akurasi Data Parpol
- KPUD Jakarta Rilis Jumlah Pemilih Menjadi 8.239.242 di Semester II 2025
- Ketua PWI DKI: Pokja Adalah Mitra Strategis Instansi Publik untuk Menjaga Transparansi Informasi
Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari, sebagai teradu, terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat bacakan hasil keputusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkapnya.
Tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag, menurut DKPP sendiri.
Menurut DKPP, aktivitas Hasyim di Den Haag berkaitan dengan pemilihan. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemilihan, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama, dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.
“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.
Selanjutnya, DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diajukan Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa Hasyim tidak pernah berusaha membujuk rayu seorang anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan seks.
“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CAT mengajukan aduan kepada DKPP mengenai dugaan asusila terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, perkara tersebut tercatat.
Hasim didakwa atas upayanya untuk berbicara dengan korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Metode ini menggunakan relasi kuasa.
Karena apa yang dilakukan Hasyim, CAT mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia kemudian menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik sebagai kuasa hukum.
Sidang kasus ini telah beberapa kali dibahas oleh DKPP. Persidangan juga memiliki banyak pihak yang hadir. termasuk orang-orang yang hadir pada hari Kamis, 23 Mei, lalu.
Pada hari Rabu, 22 Mei, Hasyim juga membantah semua tuntutan yang diajukan dalam sidang pertama kasus pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap anggota PPLN.
Hasim menyatakan bahwa seluruh isi aduan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.
Namun, Hasyim menegaskan bahwa seluruh materi persidangan yang tertutup ini tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Dia tidak membeberkan apa saja dakwaan yang diajukan oleh para pengadu dalam persidangan tersebut.(AS).


.jpg)













