Hasyim Asyari Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPU

By Administrator MP 03 Jul 2024, 20:29:40 WIB Headline
Hasyim Asyari Resmi Dipecat Sebagai Ketua KPU

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Ketua Komsi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena aduan dari perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.


Pada hari Rabu, 3 Juli, Heddy Lukito, Ketua DKPP, membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta.

Baca Lainnya :


Heddy menyatakan bahwa Hasyim Asy’ari, sebagai teradu, terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu dan Kode Etik.


“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” kata Heddy saat bacakan hasil keputusan.


“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkapnya.


Tidak ada hubungan seks antara Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari dan seorang anggota PPLN Den Haag, menurut DKPP sendiri.


Menurut DKPP, aktivitas Hasyim di Den Haag berkaitan dengan pemilihan. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan pemilihan, seperti salat Jumat dan kegiatan rekreasi bersama, dilakukan bersama petugas pemilu lainnya.


“Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (anggota PPLN Den Haag) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan,” ungkap Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan di Jakarta, Rabu 3 Juli 2024.


Selanjutnya, DKPP menyimpulkan bahwa tuduhan pelecehan seksual yang diajukan Hasyim tidak benar. Mereka menyatakan bahwa Hasyim tidak pernah berusaha membujuk rayu seorang anggota PPLN Den Haag untuk berhubungan seks.


“Sama sekali tidak benar, mengada-ada, manipulatif, dan tidak sesuai dengan fakta yang cenderung mengarah ke fitnah dan karenanya wajib ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang perempuan berinisial CAT mengajukan aduan kepada DKPP mengenai dugaan asusila terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari. CAT adalah anggota dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, perkara tersebut tercatat.

Hasim didakwa atas upayanya untuk berbicara dengan korban dari Agustus 2023 hingga Maret 2024. Metode ini menggunakan relasi kuasa.

Karena apa yang dilakukan Hasyim, CAT mengundurkan diri sebagai PPLN. Dia kemudian menunjuk Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik sebagai kuasa hukum.

Sidang kasus ini telah beberapa kali dibahas oleh DKPP. Persidangan juga memiliki banyak pihak yang hadir. termasuk orang-orang yang hadir pada hari Kamis, 23 Mei, lalu.

Pada hari Rabu, 22 Mei, Hasyim juga membantah semua tuntutan yang diajukan dalam sidang pertama kasus pelanggaran kode etik dugaan asusila terhadap anggota PPLN.

Hasim menyatakan bahwa seluruh isi aduan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

Namun, Hasyim menegaskan bahwa seluruh materi persidangan yang tertutup ini tidak dimaksudkan untuk dikonsumsi publik. Dia tidak membeberkan apa saja dakwaan yang diajukan oleh para pengadu dalam persidangan tersebut.(AS).




  • Dibalik Kemewahan dan Utang, Film Aku Harus Mati, Ungkap Sisi Gelap Ambisi

    🕔20:22:18, 26 Mar 2026
  • Resmikan Sundra Family Care, Menkop Apresiasi Diversifikasi Bisnis Kopontren Sunan Drajat Jatim

    🕔20:08:59, 10 Mar 2026
  • Arab Saudi Larang Impor Unggas dan Telur dari Indonesia Mulai 1 Maret 2026

    🕔11:35:56, 03 Mar 2026
  • Dewas BPJS 2026-2031 Terpilih, Forum Jamsos Minta Pengawasan Jangan Formalitas

    🕔03:55:46, 06 Feb 2026
  • Korban KSPSB Desak Negara Hadir, Proses PKPU Gagal dan Hukum Dinilai Mandek

    🕔18:49:46, 27 Jan 2026