- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Hak Sewa 20 Tahun Berakhir, Perumda Pasar Tangerang Mulai Tata Pedagang Pasar Anyar.

Keterangan Gambar : Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen menjelaskan proses verifikasi dan validasi data pedagang Pasar Anyar.
MegapolitanPos.ComTangerang - Perumda Pasar Kota Tangerang mulai melakukan penataan administrasi dan pendataan pedagang di Pasar Anyar setelah masa hak sewa selama 20 tahun berakhir pada 31 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kios dan los ditempati pedagang yang benar-benar aktif berdagang.
Direktur Utama Perumda Pasar Kota Tangerang Dedi Ochen mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap data eks pemilik sertifikat persewaan di Pasar Anyar. Pendataan mencakup seluruh kios dan los yang berada di lantai satu hingga lantai dua.
Dari sekitar 1.676 kios dan los yang tersedia, tercatat sekitar 1.132 kios dan los masih terisi dan digunakan pedagang aktif. Proses verifikasi dilakukan secara bertahap dengan melibatkan para eks pemilik sertifikat persewaan.
Baca Lainnya :
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
"Setelah dipanggil dan disosialisasikan, kini semua sedang kita verifikasi dan validasi. Setelah itu kita minta membuat pernyataan untuk mengisi tempatnya. Kemudian kita berikan waktu tiga bulan melalui surat izin menempati sementara kios atau los," ujar Dedi,
saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/9/26).
Perumda Pasar Tangerang juga menegaskan, selama masa izin menempati sementara tersebut, kios dan los tidak diperbolehkan disewakan kembali kepada pihak lain. Kebijakan ini diarahkan agar tempat usaha benar-benar digunakan untuk aktivitas perdagangan dan tidak kembali menjadi ruang yang kosong.
"Selama tiga bulan ini tidak boleh disewakan kepada pihak lain, kecuali memang ditempati sendiri untuk berdagang. Selanjutnya pun akan diterapkan aturan tersebut," katanya.
Setelah proses penataan berjalan dan serah terima dari pemerintah pusat kepada Pemkot Tangerang dilakukan, Perumda Pasar akan menyiapkan skema Surat Izin Berdagang Sementara (SIBS).
”Masa izin nantinya lebih fleksibel, mulai dari satu bulan, tiga bulan, enam bulan hingga paling lama satu tahun, berbeda dengan sistem hak sewa sebelumnya yang berlangsung selama 20 tahun,” tegasnya.
Selain penataan administrasi, Perumda Pasar juga menyiapkan konsep untuk meningkatkan aktivitas perdagangan di Pasar Anyar. Konsep tersebut antara lain menghadirkan ruang yang lebih kekinian, komunitas kopi hingga kuliner malam untuk menarik lebih banyak pengunjung, termasuk generasi muda.
Ia berharap, penataan tersebut dapat meningkatkan okupansi sekaligus menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Anyar. Ia mengajak pedagang tetap bersabar mengikuti proses yang berjalan dan aktif menggunakan kios maupun los yang telah disiapkan.
”Sementara untuk tempat yang lama tidak digunakan, Perumda Pasar akan memberikan pemberitahuan dan batas waktu pengisian sebelum memberikan kesempatan kepada pedagang lain yang telah menunggu,” tutupnya.(Tus)














