- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- DPRD Dukung Langkah Penguatan Penanganan Karhutla dan BBM di Barito Utara
- Wakil Ketua DPRD Barito Utara Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- DPRD Barito Utara Hadiri Seluruh Rangkaian HUT ke-81 Kemerdekaan RI
- Pimpin Rapat Karhutla dan BBM, Bupati Tekankan Bangun Koordinasi dan Kumonikasi Yang Cepat
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Warung Tiwul hingga Sate Taichan Ludes, UMKM Rasakan Manfaat Kumpul Bersama Rakyat
- Kumpul Bersama Rakyat, Menteri UMKM Ajak Perkuat Solidaritas dan Satukan Semangat Kemerdekaan
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
H. Surya, BSc Lantik Dewan Juri Festival Seni Nasyid Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan

MEGAPOLITANPOS.COM, Asahan - Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-66-1.3 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara, Dewan Pengawas dan Dewan Juri Festival Seni Nasyid/Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2023, Bupati Asahan H. Surya, BSc melantik dan membai'at Dewan Juri Festival Seni Nasyid/Qasidah Tingkat Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (19/06/2023).
Turut hadir mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan tamu undangan lainnya.
Bupati Asahan pada bimbingan dan arahannya mengatakan, tugas Dewan Juri sungguh tidak ringan, sebab menuntut hati nurani.
Baca Lainnya :
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
- Sebanyak 19 Ribu keluarga Miskin PBP Kota Blitar Menerima Bantuan
- Dandim 0808 Blitar Usai Upacara HUT RI ke 81 Lanjut Ziarah ke Makam Bung Karno
"Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat. Oleh karena itu Dewan Juri harus cermat, jujur, benar dan objektif dalam menentukan nilai bebas dari segala macam pengaruh, kepentingan dan godaan untuk berpihak dan tidak berlaku jujur", ucapnya.
Lebih lanjut Bupati meminta, kepada Dewan Juri untuk konsisten, berpegang kepada pedoman penjurian dan mengesampingkan segala faktor yang dapat mempengaruhi kemurnian penilaian. Kode etik Dewan Juri tidak membenarkan untuk menerima sesuatu pemberian atau apapun sebagai ungkapan terima kasih atau patut diduga berkaitan dengan kepesertaan dalam festival seni qasidah ini.
Selain itu Bupati berharap, pelaksanaan festival seni qasidah ini semakin berkualitas dan mengalami peningkatan dalam semua aspeknya.
"Untuk itu, saya minta perhatian kita bersama dalam pengembangan kegiatan festival seni qasidah, bahwa kualitas penjurian dan sistem penilaian harus makin baik dari waktu ke waktu", harapnya.
Selanjutnya Bupati mengatakan, peserta dari 25 kecamatan telah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya, terlebih karena dorongan semangat ingin mempersembahkan predikat yang terbaik bagi daerahnya. Namun perlu kiranya diingat bahwa prestasi dan kejuaraan bukanlah segalanya, apalagi jika sampai menempuh cara-cara yang tidak elegan hanya untuk sebuah nama dan kebanggaan juara, maka itu jelas suatu penyimpangan dari tujuan festival seni qasidah itu sendiri. Untuk itu Dewan Juri bertanggung jawab untuk mengawal kemurnian tujuan festival seni qasidah ini.
"Dengan niat dan tujuan yang lurus dan benar, maka apa yang kita lakukan ini akan menjadi amal ibadah bagi kita semua", tutupnya. (DS)

















