- Kepala BGN Nanik Deyang Siapkan Reformasi Program MBG, Fokus Efisiensi Anggaran dan Kualitas Gizi
- Said Iqbal Masuk Istana, Siapkan Rekomendasi Kebijakan untuk Buruh dan Pekerja Migran
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Pemkab Bogor Bersiap Lebarkan Jalan Puncak, Bangunan di Bahu Jalan dan Saluran Air Terancam Ditertibkan
- Jakarta Fair 2026 Siap Dongkrak Ekonomi, Pemprov DKI Dukung Penuh Menuju Kota Global
- Patih Herman Dorong Sinkronisasi Aturan Tanah Adat dalam Raperda
- Pembahasan Raperda Adat, Nurul Anwar Tekankan Kepastian Hukum Tanah Adat
- Bupati Barito Utara Lantik Pengurus Kwarcab Pramuka Masa Bakti 2026–2031
- Bupati Barito Utara Tekankan Disiplin ASN Saat Pimpin Apel Pagi
- Ketua Komisi III DPRD, H.Tajeri Minta Perda Kelembagaan Adat Dayak Segera Disahkan
Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga

Keterangan Gambar : Gelar Paripurna, DPRD Kota Bogor Setujui Perpanjangan Kerjasama TPAS Galuga
MEGAPOLITANPOS.COM, KOTA BOGOR-DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna dengan agenda mengambil persetujuan atas Perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Selasa (2/12/2025).
Persetujuan perpanjangan kerjasama TPAS Galuga diketahui telah melalui mekanisme pembahasan dari tingkat komisi I dan III serta pembahasan secara khusus di Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan DPRD Kota Bogor memiliki beberapa catatan atas perpanjangan kerjasama TPAS Galuga, diantaranya adalah meminta kejelasan atas operator resmi pengelola TPAS, Standar Layanan Minimal (SLM) dan beberapa hal pendukung lainnya.
Baca Lainnya :
- Kapolres Rita Suwadi Ungkap Begal Jalanan, Residivis Kembali Beraksi
- Samanhudi Anwar Tegaskan Tata Kelola KONI yang Sudah Baik Dipertahankan
- Perkuat Sinergi, Polsek Pinang Serap dan Edukasi Narkoba Hingga Tawuran
- Sachrudin Jamin Kualitas Pendidikan Merata, Ini Daftar Sekolah Swasta Gratis
- Dugaan Persekusi, Keluarga Baharudin Ahmad Minta Hukum Ditegakkan

Selain itu, DPRD Kota Bogor juga menuntut adanya transparansi atas kerjasama yang dilakukan antar Kota Bogor dan Kabupaten Bogor sehingga menunjukkan adanya asas keadilan dan saling menguntungkan.
"Sehingga, Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak boleh hanya menjadi dokumen administratif, tetapi kontrak tata kelola yang memiliki enforceability kuat," jelas Adit.
DPRD Kota Bogor juga meminta kepada Pemkot Bogor agar mencantumkan detail penggunaan Galuga, mulai dari jumlah sampah, zonasi, standar operasional hingga SOP darurat bencana longsor landfill, banjir lindi dan kebakaran.
Lebih lanjut, DPRD Kota Bogor juga meminta agar detail penerima manfaat atas PKS ini dituangkan kedalam lembar PKS yang nantinya akan menjadi laporan dasar ke DPRD Kota Bogor tiap triwulan.
"Kami juga mendorong agar dituangkan mekanisme sanksi dan penegakan hukum terhadap pelanggar PKS ini," jelas Adit.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar, berharap perpanjangan kerjasama TPAS Galuga dapat menjadi landasan kepastian hukum untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pengelolaan sampah yang aman, transparan, dan berkelanjutan. Serta menjamin kepastian atas manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi bagi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, serta warga sekitar Galuga.
"Komisi I dan Komisi III menegaskan bahwa PKS pengelolaan TPAS harus menjadi win-win solution, adil bagi daerah dan warga terdampak, memastikan keberlanjutan layanan publik, menjaga lingkungan hidup dengan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah yang tepat, serta memiliki legitimasi hukum dan politik yang kuat. Dengan prinsip tersebut, kita dapat memastikan bahwa masa depan pengelolaan sampah Kota Bogor dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Galuga berjalan selaras," jelas Karnain.
Dalam rapat Paripurna, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada DPRD Kota Bogor yang telah menyetujui perpanjangannya kerjasama TPAS Galuga.
Jenal mengatakan bahwa Persetujuan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam menjaga keberlanjutan pelayanan publik, khususnya pelayanan persampahan yang menjadi bagian penting dari urusan pemerintahan wajib.
"Pemerintah Daerah Kota Bogor akan menindaklanjuti seluruh proses yang diperlukan, termasuk penyempurnaan dokumen kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan teknis di lapangan," kata Jenal.
"Kami berkomitmen memastikan bahwa kerja sama ini berjalan dengan efektif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor sebagai mitra kerja sama," tutupnya.(**)

















