- Gabungan Wartawan Bersatu dalam Doa, KWP Gelar Doa Bersama di Kompleks DPR/MPR RI
- Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana
- Landing Page UMKM Sumatera Bangkit Jadi Kanal Baru Pemulihan Usaha Pascabencana
- Maulid Nabi Muhammad SAW, Bupati Barito Utara Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial
- Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Dorong Semangat Warga Jaga Kamtibmas Babinsa Bersama Komduk Patroli Malam.
- Gelar Sosialisasi Percepatan Sertipikasi Tanah bagi MBR, Kejar Target 3 Juta Bidang.
- Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan.
- Papan Proyek Jalan Sumberjaya Disorot, PUTR : Bukan Proyek Kami
Fraksi Partai Gerindra Ajukan Dua Usulan Terhadap Dua Raperda, Pada Sidang Paripurna II

MEGAPOITANPOS.COM - Muara Teweh - Rapat Paripurna II tentang Penyampaian Pemandangan umum fraksi - fraksi DPRD terhadap pidato pengantar Bupati Barito Utara, Raperda tentang perubahan ke tiga atas Perda no 2 tahun 2016 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj Mery Rukaini bertempat di ruang rapat DPRD, Kabupaten Barito Utara, Senin ( 06/11/2023)
Pada kesempatan Rapat Paripurna II ini, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kabupaten Barito Utara, mengajukan dua saran (usulan ) terhadap Raperda perubahan Undang - undang Perda yang akan dibahas pada Rapat tersebut.
Disampaikan oleh Juru bicara Partai Gerindra, Hj. Sofia, pertama tama terkait Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Baca Lainnya :
- Zenal Abidin Ikuti Doa dan Dzikir Bersama, Doakan Bogor Dijauhkan dari Bencana
- HUT ke-67 Pelopor, Adityawarman: Semoga Brimob Presisi Makin Solid dan Kuat
- DPRD dan Kajari Kota Bogor Sepakat Perkuat Kolaborasi
- Komisi II DPRD Kota Blitar Panggil Suplayer dan Toko Mitra KKMP Atas Temuan Beras Apeg di Masyarakat.
- Sinyal Bahaya di Bogor: Anak Usia 6 Tahun Mulai Terlibat Kasus Kekerasan, DPRD Desak RAD 2027
Fraksi Partai Gerindra membandingkan antara Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan peraturan sebelumnya, dimana dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipungut berbasis pada Organisasi perangkat daerah terkat, pada Raperda ini, Fraksi Partai Gerindra melihat ada upaya untuk menyederhanakan pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada satu Organisasi perangkat Daerah
Berdasarkan hal itu, Fraksi Partai Gerindra melihat Raperda ini harus mampu menciptakan Efektivitas dan Efesiensi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna meng-Optimal-kan Pendapatan Asli Derah (PAD) Barito Utara
Namun, disisi lain juga satu peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini harus mampu meningkatkan pemanfaatan pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna kepentingan umum dan tujuan bersama.
“Untuk itu kami dari Fraksi Partai Gerindra meminta penjelasan terkait bagaimana upaya pemerintah daerah sejauh ini dalam meng-Optimal-kan dan me-Maksimal-kan pendapatan daerah dalam hal ini melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah guna penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah,” papar Hj Sofia.
Sedangkan terkait Raperda perubahan ketiga atas peraturan daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara. Hal tersebut mengacu pada Perpres 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pemerintah Daerah mengusulkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah dan telah mendapatkan pertimbangan teknis dari BRIN dan persetujuan Gubernur Kalteng berdasarkan Surat No.060118/Bag.I/Org tanggal 10 Maret 2023. Hal persetujuan penataan dan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Barito Utara.
Dikatakan oleh Hj Sofia, BRIN adalah lembaga RI yang diamanahkan untuk melakukan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan serta Investasi dan Inovasi yang TerIntegritasi. "Hal itu kami minta Mohon dijelaskan,” tambanya
Fraksi Partai Gerindra berharap Perubahan Susunan Perangkat Daerah ini diikuti dengan pengisian pejabat yang tepat, baik itu dari sisi Kompetensi pada organisasi Perangkat Daerah yang ada, dan memiliki kemampuan Managerial serta kepemimpinan yang kuat dalam mengelola Perangkat Daerah serta dapat melaksanakan tugas secara Profesional dan Efektif, tidak mengabaikan hak-hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang baik sesuai dengan amanat Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
"Berdasarkan beberapa catatan tersebut di atas, maka Fraksi Partai Gerindra siap membahas dua Raperda tersebut, pada rapat gabungan antara pihak Eksekutif dan Legislatif nantinya," pungkas Hj Sofia.
(Antiani)

.jpg)














