Forum Pimred Tangerang Kritisi UU KIP Dinas PUPR Kota Tangerang

By Sigit 16 Nov 2023, 20:09:14 WIB Tangerang Kota
Forum Pimred Tangerang Kritisi UU KIP Dinas PUPR Kota Tangerang

Keterangan Gambar : Sugandi SH, Anggota Forum Pimred Tangerang.


MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang- Forum Pimred Tangerang Raya mengkritisi mengenai Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

"Saya mendapat laporan dari rekan wartawan surat kabar harian International Media yang melayangkan surat konfirmasi ke Dinas PUPR Kota Tangerang, yang dilayangkan pada tanggal 25 Oktober 2023 dengan surat No 010/SP/IM/X/2023  sampai saat ini sudah hampir 3 minggu, tetapi belum diitanggapi ditanggapi alias diabaikan," ujar, H Sugandi SH salah satu anggota Forum Pimred Tangerang.

Menurutnya Kadis PUPR Kota Tangerang diduga sudah abai dan menyepelekan surat yang berisi konfirmasi tentang dugaan suatu permasalahan di Dinas tersebut.

Baca Lainnya :

"Rekan kami sudah berupaya menjalankan fungsi kode etik Jurnalistik, yaitu ketika mendapatkan info di lapangan maka dilakukan untuk menggali keterangan dari Dinas terkait yaitu PUPR Kota Tangerang supaya ada keberimbangan, dengan melayangkan surat yang berisi konfirmasi," jelasnya.

Masih menurutnya, Undang-Undang No. 14 tahun 2008, yaitu Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

"Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu." Jelasnya.

Masih kata H Sugandi ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.

"Publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut." Tuturnya. ** (Red)




  • DPRD Kota Tangerang Dukung Program Isbat Nikah Pemkot untuk Perkuat Perlindungan Keluarga

    🕔13:24:47, 11 Feb 2026
  • Pembangunan Flyover Sudirman dan Batuceper Solusi Mengatasi Kemacetan

    🕔22:45:39, 11 Feb 2026
  • Tangerang Makin Kondusif! Strategi Babinsa Bikin Pelaku Kejahatan Sempit

    🕔11:21:31, 10 Feb 2026
  • PDAM Tirta Benteng Kunjungi JMSI Kota Tangerang, Perkuat Sinergi dengan Media

    🕔14:23:23, 10 Feb 2026
  • Ramadhan Serenity 2026: Pakons Prime Hotel & Speakout Bagikan Paket Umroh!

    🕔14:27:00, 08 Feb 2026
  • Loading....


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.