- Menkop Dorong Transformasi Komunitas Ekraf Malang Jadi Koperasi
- Bank Jakarta dan ITB Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Talenta
- Momen Istimewa Hari Juang Polri 2026, Para Mantan Kapolri dan Wakapolri Berkumpul di Mabes Polri
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Berwirausaha dan Ciptakan Lapangan Kerja
- Ciputra Life Bukukan Laba Rp99,3 Miliar, Premi Semester I 2026 Tumbuh 53 Persen
- Silaturahmi ke PDM Depok, Kapolres Christian Rony Putra Ajak Muhammadiyah Perkuat Kamtibmas
- Bursa Wirausaha Unggulan Hadir di Sumut, Kementerian UMKM Buka Akses Pasar dan Pembiayaan
- Dari Jakarta ke Flores, Kemenhub Salurkan Bantuan Korban Gempa Lewat Laut dan Udara
- Bukan Sekadar Gangguan Sinyal, KRL Bogor-Jakarta Terganggu akibat Insiden di Tebet
Dugaan Subleasing Aset PT KAI Daop 7 Madiun di Blitar Layak Ditelusuri APH

Keterangan Gambar : Dugaan Subleasing Aset PT KAI Daop 7 Madiun di Blitar Layak Ditelusuri APH
MEGAPOLITANPOS.COM, Blitar - Mengulik keberadaan tanah aset negara milik Pt Kereta Api Indonesia ( KAI ) atas dugaan penyalahgunaan pemanfaat lahan sewa lahan yang disewakan lagi “subleasing.” jadi sorotan mas media, karena hal Ini sangat tidak dibenarkan merujuk pada tindakan menyewakan kembali properti yang telah disewa oleh penyewa kepada penyewa lainnya, seperti yang terjadi di area lahan Pt KAI di Blitar.
Dalam konteks hukum sewa-menyewa, sublease melibatkan pemindahan sebagian atau seluruh hak sewa dari penyewa asli kepada pihak ketiga untuk jangka waktu tertentu.
Dugaan praktik penyewaan kembali (subleasing) aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Jalan Mastrip, Kota Blitar kembali mencuat dalam investigasi tim media.
Baca Lainnya :
- Jalan Sangego Selatan Kota Tangerang Diperbaiki, Pemkot Mulai Terapkan Contraflow
- Anggota Damkar Positif Narkoba, Dinas Terkait Tes Urine Massal Untuk Pegawai
- Diduga Lalai Mematikan Kompor LPG Warung Pujasera Istana Gebang Nyaris Ludes Terbakar
- Ketua DPRD : Kehormatan Besar, Membaca Teks Proklamasi HUT RI ke 81
- KTH Blitar Marah Kerahkan Massa Gruduk Perhutani Tuntut Penyelesaian Masalah 90 Hari
Dimana CV Maju Mapan, sebagai pihak penyewa resmi, dituding menyewakan lahan yang dikontrak dari KAI kepada pihak ketiga. Praktik ini dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus melanggar klausul perjanjian yang sudah ditetapkan.
Isu tersebut semakin menguat setelah Adi Wijaya, salah satu pihak pengelola aset, mengakui sebagian lahan yang ia sewa dari CV Maju Mapan memang disewakan lagi kepada orang lain.
“Saya tidak tahu kalau hal ini dilarang. Faktanya, praktik sewa menyewa ulang ini sudah lama berjalan. Lagipula, tidak mungkin lahan sebesar itu hanya untuk usaha saya sendiri,” ujarnya saat dihubungi tim media
Namun, bantahan datang dari pemilik CV Maju Mapan, Titik. Ia menegaskan perusahaan miliknya tidak pernah melakukan penyewaan ganda. “Kami selalu taat aturan. Tuduhan soal subleasing itu tidak benar. Semua sudah sepengetahuan KAI,” kata Titik singkat.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa lahan yang dikelola penyewa tetap berstatus aset negara dan tidak bisa dialihkan kepemilikannya.
“Setiap pemanfaatan aset harus melalui mekanisme kerja sama resmi. Tidak boleh ada peralihan hak tanpa persetujuan tertulis KAI. Klausul larangan subleasing sangat jelas dan mengikat secara hukum,” tegas Rokhmad, Senin (11/8).
Ia juga menambahkan, pelanggaran kontrak dapat berujung pada pemutusan perjanjian, pengembalian aset, bahkan langkah hukum. “KAI rutin melakukan pengecekan lapangan. Jika ada pelanggaran, tentu langsung kami tindak,” lanjutnya.
Mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, aset negara maupun aset BUMN tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi. Praktik penyewaan kembali tanpa izin tertulis bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Seorang pakar hukum yang enggan disebutkan namanya menilai, praktik semacam ini bahkan bisa dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bila terbukti menyebabkan kerugian negara. “Subleasing aset negara tanpa izin bukan sekadar wanprestasi kontrak, tetapi juga bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi ‘Turun Gunung’ ke Warga Sambirejo dan PT Hastari Terkait Dampak Proyek Tol
Meski KAI menyatakan tegas melarang subleasing, realitas di lapangan justru menunjukkan praktik ini telah berlangsung hampir dua dekade. Publik pun menilai KAI cenderung abai, bahkan dituding menutup mata terhadap pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.
“Kalau betul ada pengecekan rutin, mengapa praktik ini dibiarkan sejak 2016? Komitmen KAI terdengar lantang, tapi hanya sebatas retorika,” kritik lagi dari pemerhati kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso. Minggu (17/8/2025).
Kasus ini akhirnya memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi KAI dalam menjaga aset negara. Apakah perusahaan benar-benar berkomitmen menegakkan aturan, atau sekadar menyampaikan janji normatif di hadapan publik?
“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu sejauh mana KAI melindungi aset negara agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Sapto (za/mp)
















