- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
Dugaan Kasus Pengeroyokan, Mayor Purn. Sucipto Minta Keadilan Ditegakkan

Keterangan Gambar : ADV Kapten Purn. Budi (Tengah) sebagai Kuasa Hukum Mayor Sucipto (Kanan)
MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang-Kasus dugaan pengeroyokan oleh Nurdin CS terhadap Mayor Purnawiran TNI Sucipto, dari sejak diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan No PI/330/XII/Res.1.24/2022/Reskrim, tanggal 12 Desember 2022. Sampai saat ini belum ada progress yang berarti.
Kuasa Hukum Sucipto Kapten Purnawirawan TNI Budi mengatakan Senin (13/3/22), beberapa waktu yang lalu tim Kuasa Hukum sempat bertemu dengan Kapolres Metro Tangerang Kota.
"Bapak Kapolres bilang biarkan kasus tersebut ditangani secara obyektif, mengalir seperti air, tidak ada perlakuan khusus untuk bapak Sucipto sebagai seorang Purnawirawan TNI, dan kami sebagai Kuasa Hukum tetap menghargai hal tersebut," ujarnya.
Baca Lainnya :
- DPR Sentil Program Konversi 120 Juta Motor Listrik: Ambisi Besar Harus Dibayar Kesiapan Nyata
- LSM LASKAR Angkat Bicara Carut Marut MBG di Blitar
- Operasi Keselamatan Lodaya 2026 Digelar, Ratusan Personel Amankan Majalengka
- DPR Dorong Percepatan Teknologi Pengolahan Sampah Usai Tragedi Bantargebang
- Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026, Kapolres Blitar Kota Cek Kesiapan Kendaraan Dinas
Kemudian Budi mengatakan sampai akhirnya ia bersama Tim mendapatkan alat bukti melalui CCTV, kemudian kami menyampaikan argumen hukum kepada bapak Kapolres melalui klarifikasi.
"Memang di sini setelah kami melakukan klarifikasi, mulai turun surat dimulainya Penyidikan, dan kami menyadari itu adalah hak sepenuhnya penyidik," ucapnya.
Menurut Budi setelah mendapatkan alat bukti, kami melayangkan surat ke KASAD untuk meminta perlindungan hukum sebagai seorang Purnawirawan TNI.
"Alhamdulilah surat kami diterima dan direspon oleh bapak KASAD, kemudian diminta untuk melakukan klarifikasi, dan kami sudah dimintai keterangan," ujarnya.
Budi berharap Kapolrestro Tangerang Kota, Kasat Reskrim dan penyidik untuk bersikap profesional.
"Karena Kami sudah cukup bersabar, dari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan dimulai penyidikan, sudah tiga bulan, kalau dihitung sejak pelaporan sudah lima bulan," ucapnya dengan nada lantang.
Budi mengatakan agar Polrestro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, dan ia meminta agar terduga pelaku segera ditangkap.
"Kami meminta keadilan buat klien kami, yang hidungnya sampai patah karena korban pengeroyokan, tapi sampai saat ini terduga pelaku masih tetap keliaran di luar sana," ucapnya.
Sebagai Kuasa Hukum ia mengucapkan banyak terimakasih kepada unit Resmob yg menangani hal ini, yang cukup kooperatif dan terbuka dan siap dilaksanakan gelar Perkara.
Namun, tidak dipungkiri adanya Laporan balik dari pihak J dan S yang saat ini ditangani unit Reskrim, bahkan beberapa kali klien dan istri nya taat dan patuh menghadiri undangan dan memberikan keterangan dan itu merupakan hak sebagai warga Negara dalam memperjuangkan keadilan dan sekaligus kewenangan penyidik dalam hal ini.
"Namun, bukan berarti terus justru malah mengabaikan hak klien kami," tutupnya.Jhn

















