- MenKopUKM Usulkan Ada Pelabuhan Khusus Pakaian Impor Untuk Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal
- Berkah Ramadhan 1444 H, Polres Blitar Distribusikan Bansos Kepada Masyarakat
- Walikota Blitar : Bazar Ramadhan 1444 H, Perangsang Mewujudkan Peningkatan UMKM
- Tak Kenal Maka Tak Sayang, Perdana Dandim 0501/JP Ambil Jam Komandan
- Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan, 500 Paket Sembako di Kota Tangerang
- Hari Pertama Menjabat Pangdam Jaya, Mayjen TNI Mohamad Hasan Melaksanakan Entry Briefing
- Bulan Puasa Rutin Babinsa Melaksanakan Kegiatan di Wilayah
- Bulan Ramadhan Tidak Menyurutkan Babinsa Lakukan Komsos Bersama Masyarakat
- Diduga Lahan Parkir di Pasar Kemis Tidak Berijin
- BP2MI Berangkatkan 1 Pekerja Migran Indonesia ke Jerman sebagai Perawat dan 257 PMI Korea Selatan
Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

Keterangan Gambar : Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.
Peristiwa adu mulut itu terjadi pada hari ini, Senin, (30/1/2023) pagi. di Wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) sore.
Baca Lainnya :
- Babinsa Koramil Legok Tangerang Hadiri Musrembang Tingkat Kelurahan0
- Bupati Zaki Ingatkan Seluruh ASN Untuk Lebih Disiplin Waktu0
- Samanhudi Anwar Didampingi Tim Halo Sebagai Kuasa Hukum Gugat Praperadilan Polda Jatim 0
- Street Race, PSI Minta Pemprov DKI Atasi Kenakalan Remaja Lain dengan Cara Ini0
- MSA Tunjuk Tim Halo Untuk Pendampingan Hukum dan Mempraperadilkan Polda Jatim0
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.
"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum, anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi, Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," kata Zain.
Tak hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut juga terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Hingga diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.
Masih menurut Kapolres, Jajaran Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat agar Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif," pungkas Zain. ** (Jhn)
