- Warga Cium Bau Tak Sedap, Ustaz Latif Ditemukan Meninggal Diperkirakan Sudah 3 Hari
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Kemenkop Berikan Klarifikasi Terkait Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi.
- Intensifkan Patroli Malam, Babinsa bersama Komduk Sasar Lokasi Rawan.
- Kepala Kantah Kab Tangerang Ikuti Monitoring, Evaluasi dan Pembinaan Kinerja di Lingkungan Kanwil BPN Banten.
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Jiham Nur Hadiri Groundbreaking Jembatan Lahei, Dorong Infrastruktur Buka Akses Ekonomi Masyarakat
- Jembatan Lahei Dibangun, Plt Damang Apresiasi, Sebut Jembatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
- Titiek Soeharto Dorong Pemerintah Serap Telur Peternak dan Atasi Kelangkaan Jagung
Dua Warga Berseteru Soal Tanah Jalan di Pinang, Berakhir Didamaikan Polisi

Keterangan Gambar : Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah
MEGAPOLITANPOS.COM Kota Tangerang,- Polisi mendamaikan dua warga berinisial S (pihak pertama) dan AY (pihak kedua) yang bersitegang karena pembangunan pagar rumah yang dianggap mengganggu akses jalan umum.
Peristiwa adu mulut itu terjadi pada hari ini, Senin, (30/1/2023) pagi. di Wilayah hukum Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
"Kesalahpahaman tersebut terjadi karena pihak kedua merasa pembangunan pagar rumah pihak pertama dinilai mengganggu akses jalan warga dan merupakan tanah wakaf," jelas Kapolres Metro Tangerang kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Senin (30/1/2023) sore.
Baca Lainnya :
- Bedah Masalah, Sachrudin: Bahas Tuntas dan Segera Ditangani.
- HUT ke-31, Tirta Benteng Genjot Pelayanan dan Tawarkan Sambungan Baru Rp237 Ribu.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Aipda Agus Mustar langsung mendatangi lokasi bersama Babinsa dan ketua RT setempat untuk dilakukan mediasi.
"Karena tanah yang dipagar oleh pihak pertama digunakan untuk kepentingan umum, anggota memberikan pengertian dan pemahaman serta solusi, Alhamdulillah, kedua pihak saling memaafkan," kata Zain.
Tak hanya itu, damai secara kekeluargaan tersebut juga terdokumentasi dengan surat pernyataan terlampir. Hingga diharapkan kesalahpahaman tidak terjadi lagi antara para pihak.
Masih menurut Kapolres, Jajaran Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya harus bisa memberikan solusi dari setiap permasalahan yang terjadi di masyarakat.
"Polisi harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat agar Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang Kota tetap aman dan kondusif," pungkas Zain. ** (Jhn)














