- Bupati Eman Hadir, Makom Albab Majalengka Siap Tancap Gas 2026-2031
- Anggaran Kementerian dan Lembaga Dipotong 30 Persen per 8 Oktober, Begini Instruksi Menkeu!
- Koramil 09/Mauk Gelar Patroli Malam, Antisipasi Daerah Rawan Begal.
- Wujud Sinergi TNI dan Komduk, Dibangun Dengan Jaga Keamanan .
- Transformasi Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Pemprov DKI Dorong Ekspansi Bisnis
- Kisah Inspiratif Dwi Suswanti Raih Gelar Doktor, Meski Sang Ibu Tak Lulus SD
- 174 Pelajar Ikuti Persami KKRI 2026 di Menarhanud 10/ABC.
- Rampas Mobil Taksi Online, Pelaku Berhasil Dibekuk Jatanras PMJ di Rangkasbitung
- Disambut Pangkogabwilhan II Marsdya TNI Muzafar, Komisi I DPR RI Tegaskan Komitmen Dukung Alutsista dan Kesejahteraan Prajurit.
- Kantah Kabupaten Tangerang Serahkan 8 Sertipikat Aset BMN untuk Dukung Pembangunan Jalan Tol Tangerang–Merak.
Dorong Kontribusi Industri Fintech, OJK Rilis LPBBTI, Fintech P2P Lending

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/fintech P2P Lending) 2023-2028 untuk mendorong kontribusi industri fintech dalam pembiayaan sektor produktif dan UMKM yang akan meningkatkan perekonomian nasional
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan pada sektor pinjaman online (pinjol) peer-to-peer (P2P) lending, OJK bersama para stakeholders terkait sedang menyusun roadmap pengembangan dan penguatan dan peningkatan integritas P2P lending.
" Tujuannya adalah untuk mendorong peer-to-peer lending menyalurkan pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM lebih efektif," ujar Mahendra dalam sambutannya di acara peluncuran LPBBTI/fintech P2P Lending, Jum'at di Jakart, 10 November 2023.
Baca Lainnya :
- Kementerian UMKM Fasilitasi 1.000 Pengusaha Mikro di Sumatera Barat
- Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah
- Kementerian UMKM Gandeng Bank Sumut Salurkan Banpres bagi UMKM Terdampak Bencana
- Perpres Ojol Baru Atur Kemitraan, Tarif hingga Perlindungan Sosial Pengemudi
- Kementerian UMKM Ajak ASN Gemar Belanja Produk Lokal, 11 Jenama Eksportir Ikut Bazar
Menurutnya, Pembuatan roadmap itu akan memberantas aktivitas pinjol ilegal yang mengganggu persepsi negatif industri legal. OJK akan merevisi aturan lama untuk mewujudkan peta jalan tersebut.
" Penguatan pendanaan dan pelayanan berbasis Fintech untuk 5 tahun kedepan, hal itu menggambarkan setidaknya penataan kerjasama dan sinergi yang kuat serta komitmen yang tinggi dari kita semua, sehingga dapat membenahi, memperkuat intregitas , memperbaik kualitas pelayanan dan produk yang dihasilkan bagi masyarakat Indonesia," katanya.
Ditambahkan, Kehadiran roadmap ini dibutuhkan untuk membenahi serta mendorong industri Fintech terhadap perekonomian nasional, khususnya dalam rangka pembiayaan sektor produktif dan UMKM.
"Roadmap ini bersifat adaftip dan dapat disesuaikan seiring dengan dinamika perekonomian dan perkembangan industri ini kedepan,"imbuhnya
Mahendra berharap Keberhasilan dalam visi roadmap 2023-2028 hanya akan dapat tercapai dengan komitmen kesungguhan dengan pemangku kepentingan di industri tersebut , "oleh karena itu kami menghimbau kepada asosiasi dan seluruh pihak yang berkepentingan untuk mengawal dan mensukseskan implementasi roadmap ini," pungkas Mahendra Siregar.(Reporter: Achmad Sholeh/Alex)





.jpg)



.jpg)
.jpg)





