Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

By Johan MP 10 Nov 2022, 10:06:20 WIB Tangerang Kota
Dituding Tutup Paksa Akses Sekolah Fellycia, Pemilik lahan Sebut Ada Gerbang Lain

Keterangan Gambar : Lahan di dekat sekolah Fellycia


MEGAPOLITANPOS.COM, Kota Tangerang- Jeffrey Gunawan Prasteyo, pemilik lahan di Jalan Vila Tangerang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang melalui kuasa hukumnya  memberikan penjelasan tentang status tanah yang di klaim sebagai fasos, fasum setelah adanya tudingan tutup paksa akses masuk menuju sekolah Fellysia, kuasa hukum pemilik lahan menyebut kalaupun, tanah tersebut dibangun pihak sekolah masih memiliki pintu gerbang lain, yang cukup besar yang bisa digunakan untuk akses masuk sekolah.

Kabarnya, lahan seluas 1.581 meter persegi itu akan dijadikan pertokoan oleh Jeffrey, juga sudah didaftarkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang dan dinyatakan sesuai dengan peruntukan pada tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan, tanah tersebut juga telah dinyatakan Hak Milik No. 6040 atas nama Jeffrey Gunawan Parsetyo dan terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, berdasarkan akte jual beli tanggal 17 Mei 2021 No. 181/2021, yang dibuat oleh Haji Slamet Suryono Hadi Sumiharta, SH selaku Pejabat Pembuat Akte Tanah wilayah Kota Tangerang.

Baca Lainnya :

Ashari kuasa hukum Jeffrey mengatakan, bahwa pihak kliennya membeli sertifikatnya tanah tersebut dibeli secara bersih dan sudah dicek di ATR/BPN wilayah Kota Tangerang.

"Jadi kita beli sertifikat tanah itu secara bersih dan kita juga sudah cek di BPN, bahwa tanah itu tidak ada sengketa," jelas Ashari.

Ia menambahkan, pada awal tahun kemarin telah dilakukan mediasi dengan pihak Fellycia yang dilakukan Camat Periuk saat itu Mulyadi, namu tidak ada titik temu.

"Pada awal tahun kita dan pihak menejemen Fellycia pernah dimediasi oleh Camat sebelumnya, namun tidak ada titik temu dan tidak dilanjutkan kembali oleh Pak Camat," ungkapnya.

Dirinya juga kembali menegaskan, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 6040, ia mengklaim bahwa pihaknya lah yang sah menjadi pemilik sah atas tanah tersebut.

"Jadi berdasarkan Sertifikat itu, kitalah yang sah dari tanah tersebut dan tidak ada masalah," ujarnya.

Ashari  juga  mengklarifikasi pernyataan pihak sekolah yang menyatakan bahwa NJOP tanah tersebut sebesar 3 juta rupiah , Ashari  menyatakan bahwa itu tidak benar.

"Mereka kan ngomong , bahwa kami menawarkan tanah tersebut 8 juta permeter sedangkan NJOP 3 juta ,itu salah, yang benar   NJOP itu Rp 5,4,44,900, kami punya buktinya ko," tegasnya.

Soal isu terancam di tutupnya akses masuk menuju sekolah, Ashari menyebut sekolah Fellysia memiliki pintu gerbang lain, yang aksesnya langsung menuju jalan utama.



"Sebetulnya, kalaupun itu kami bangun mereka  memiliki pintu gerbang lain yang cukup lebar dan langsung menuju jalan utama," jelasnya.

Ashari mengaku sudah melakukan cara cara yang santun dalam rencana pembangunan rumah kos dan ruko tersebut.

"Upaya persuasif sudah kita lakukan melalui komunikasi, mau bangun pun kami kirimkan surat pemberitahuan," pungkasnya.(**)




  • Babinsa Laksanakan Komsos Bersama Ibu-Ibu di Kampung Jimpitan

    🕔15:52:15, 23 Jul 2025
  • TP PKK Pilar Pembangunan, Wali Kota Sachrudin: Fondasi Kota Dimulai dari Keluarga

    🕔17:42:17, 22 Jul 2025
  • Pimpin Apel, Maryono Minta Perangkat Daerah Gerak Cepat

    🕔17:45:19, 21 Jul 2025
  • Ketua Komisi III : Perumda TB Jadi Asset Pemerintah

    🕔17:27:51, 17 Jul 2025
  • Dandim 0506/Tgr Monitoring Pengamanan Kunker Wakil Presiden RI

    🕔12:02:10, 16 Jul 2025
  • 33°CHujan sedangJakarta - Hari Ini

    Sabtu

    32°C

    Minggu

    32°C

    Senin

    30°C

    Selasa

    30°C

    Rabu

    30°C

    Kamis

    28°C


    Kanan - Iklan SidebarKanan - Iklan Sidebar

    Temukan juga kami di

    Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram, Youtube dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.