- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Karawang dan Sumut

Keterangan Gambar : Tampak salah satu tersangka diminta melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku insinerator, disaksikan oleh penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Pemusnahan puluhan kilogram barang haram itu dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Hari ini Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sebanyak 60 ribu gram atau 60 kg narkotika jenis sabu," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengawali kegiatan pemusnahan.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan stakeholder lainnya," tambah Ramadhan.
Baca Lainnya :
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda yakni di Karawang dan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka sebanyak 13 orang.
Krisno memaparkan, pada kasus pertama yang diungkap 25 Desember 2022 di Karawang, penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, IP, AR, dan ADP.
"Keempatnya ditangkap di TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," terang Krisno.
Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Krisno, yakni di Sumatera Utara pada 4 Januari 2023 penyidik berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 50 kg.
"Terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara, namun keduanya masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di penjara," tambahnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan alat tes khusus laboratorium. Dilanjutkan dengan pembakaran sabu dengan mesin pembakaran atau insinerator. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mempersilahkan para tersangka untuk melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan. Turut menyaksikan pemusnahan diantaranya dari pihak Kejaksaan, Perwakilan Kedutaan Malaysia, BNN, dan pejabat utama Bareskrim Polri.




.jpg)






.jpg)





