Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Karawang dan Sumut

By Anton 31 Jan 2023, 20:23:26 WIB Megapolitan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Karawang dan Sumut

Keterangan Gambar : Tampak salah satu tersangka diminta melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku insinerator, disaksikan oleh penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan.


MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Pemusnahan puluhan kilogram barang haram itu dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).

"Hari ini Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sebanyak 60 ribu gram atau 60 kg narkotika jenis sabu," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengawali kegiatan pemusnahan.

"Ini merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan stakeholder lainnya," tambah Ramadhan.

Baca Lainnya :

Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda yakni di Karawang dan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka sebanyak 13 orang.

Krisno memaparkan, pada kasus pertama yang diungkap 25 Desember 2022 di Karawang, penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, IP, AR, dan ADP.

"Keempatnya ditangkap di TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," terang Krisno.

Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Krisno, yakni di Sumatera Utara pada 4 Januari 2023 penyidik berhasil mengungkap dan menangkap  sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 50 kg.

"Terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara, namun keduanya masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di penjara," tambahnya.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan alat tes khusus laboratorium. Dilanjutkan dengan pembakaran sabu dengan mesin pembakaran atau insinerator. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mempersilahkan para tersangka untuk melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan. Turut menyaksikan pemusnahan diantaranya dari pihak Kejaksaan, Perwakilan Kedutaan Malaysia, BNN, dan pejabat utama Bareskrim Polri.




  • Pansus CSR DPRD DKI Apresiasi Program CSR Biodigester Sampah Organik Komunal Bank Jakarta, Ubah Sampah Jadi Energi Biogas

    🕔16:00:15, 05 Okt 2026
  • Wali Kota Jakpus Buka UKW Angkatan ke-66 PWI Jaya, Tekankan Pentingnya Akurasi dan Kompetensi Wartawan

    🕔12:55:48, 05 Okt 2026
  • Dorong Wartawan Berkualitas, PWI Jaya Gelar UKW Angkatan ke-66, di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat

    🕔21:36:41, 02 Okt 2026
  • Sambut Hari Kesaktian Pancasila, Petugas PPSU Bersihkan Monumen Pancasila Sakti

    🕔15:09:55, 29 Sep 2026
  • Muhammad Nazaruddin Pimpin Jalan Sehat PRI, Bahas Program Pemerintah dan Agenda Partai

    🕔01:23:18, 28 Sep 2026