- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
- Kementerian UMKM Kembangkan Ekosistem Digital bagi UMKM Pascabencana
- Wamen UMKM: Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Cetak Wirausaha Baru
- Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Rp 3 Juta, Pelunasan Jadi Rp 23,24 Juta
- Hari Pramuka ke-65, Dandim 0506/Tgr Hadiri Upacara Kwarcab Tangsel.
- Jaga Jakarta On The Spot, Babinsa-Bhabinkamtibmas Bagikan Sembako kepada Warga.
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Karawang dan Sumut

Keterangan Gambar : Tampak salah satu tersangka diminta melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku insinerator, disaksikan oleh penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Pemusnahan puluhan kilogram barang haram itu dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Hari ini Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sebanyak 60 ribu gram atau 60 kg narkotika jenis sabu," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengawali kegiatan pemusnahan.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan stakeholder lainnya," tambah Ramadhan.
Baca Lainnya :
- Bukti Peran Aktif Babinsa dan Komduk, Patroli Malam Wujudkan Lingkungan Aman.
- Pemkot Tangerang Wisuda 405 Siswa Sekolah Lansia Angkatan Kedua, Dorong Lansia Mandiri dan Berprestasi.
- Shalahuddin Tegaskan Pendataan dan Verifikasi Pelebaran Jalan Dilakukan Secara Cermat
- Pemkab Barito Utara Percepat Pelebaran Ruas Jalan Dalam Kota Muara Teweh
- 77 Ribu Aduan Bansos Menggunung, Dinsos Majalengka Disorot
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda yakni di Karawang dan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka sebanyak 13 orang.
Krisno memaparkan, pada kasus pertama yang diungkap 25 Desember 2022 di Karawang, penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, IP, AR, dan ADP.
"Keempatnya ditangkap di TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," terang Krisno.
Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Krisno, yakni di Sumatera Utara pada 4 Januari 2023 penyidik berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 50 kg.
"Terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara, namun keduanya masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di penjara," tambahnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan alat tes khusus laboratorium. Dilanjutkan dengan pembakaran sabu dengan mesin pembakaran atau insinerator. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mempersilahkan para tersangka untuk melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan. Turut menyaksikan pemusnahan diantaranya dari pihak Kejaksaan, Perwakilan Kedutaan Malaysia, BNN, dan pejabat utama Bareskrim Polri.



.jpg)






.jpg)





