- Tinjau Korban Angin Puting Beliung Mas Ibbin Salurkan Sembako di Kelurahan Sukorejo dan Turi.
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
- Pendatang Baru Wajib Lapor 1x24 Jam, Dukcapil Siapkan Layanan Jemput Bola
- Pesan Paskah 2026, Menag Tekankan Harmoni dan Persaudaraan Bangsa
- Pemprov DKI Siap Gelar Lebaran Betawi ke-18, Ajang Silaturahmi Akbar Warga Jakarta
- Ateng Sutisna Dorong Penguatan BIM demi Industri Bernilai Tinggi
- JKB Gelar Halal Bihalal 2026, Perkuat Konsolidasi Organisasi dan Komitmen Kebangsaan
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Musnahkan 60 Kg Sabu Hasil Ungkap Kasus di Karawang dan Sumut

Keterangan Gambar : Tampak salah satu tersangka diminta melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku insinerator, disaksikan oleh penyidik Bareskrim Polri dan pihak Kejaksaan.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan narkoba jenis sabu sebanyak 60 kilogram. Pemusnahan puluhan kilogram barang haram itu dilakukan di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).
"Hari ini Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti sebanyak 60 ribu gram atau 60 kg narkotika jenis sabu," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengawali kegiatan pemusnahan.
"Ini merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan stakeholder lainnya," tambah Ramadhan.
Baca Lainnya :
- Tinjau Korban Angin Puting Beliung Mas Ibbin Salurkan Sembako di Kelurahan Sukorejo dan Turi.
- Bukan Sekadar Silaturahmi : SMS Lahir, Konsolidasi Pemuda Majalengka Menuju 2029 Dimulai
- Semarak Muscab PKB di Berbagai Daerah, Maman Imanul Haq Ucapkan Selamat & Sukses
- Generasi Nias Melek Teknologi, PRSI Sumut dan BINUS Medan Gelar Workshop Robotika
- Hujan Deras Picu Banjir di Jakarta Barat, 12 RT Terendam dan Sejumlah Jalan Lumpuh
Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pemusnahan narkoba jenis sabu itu merupakan dari hasil pengungkapan dua kasus berbeda yakni di Karawang dan Sumatera Utara (Sumut) dengan tersangka sebanyak 13 orang.
Krisno memaparkan, pada kasus pertama yang diungkap 25 Desember 2022 di Karawang, penyidik berhasil menangkap empat orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram. Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial DA, IP, AR, dan ADP.
"Keempatnya ditangkap di TKP di Jalan Rangga Gede, Tanjung Mekar, Karawang, Jawa Barat," terang Krisno.
Sedangkan untuk kasus kedua, lanjut Krisno, yakni di Sumatera Utara pada 4 Januari 2023 penyidik berhasil mengungkap dan menangkap sembilan orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 50 kg.
"Terdapat dua orang lainnya yang juga terlibat dalam kasus peredaran narkoba di Sumatera Utara, namun keduanya masih berstatus sebagai narapidana dan mendekam di penjara," tambahnya.
Kegiatan pemusnahan diawali dengan pemeriksaan barang bukti sabu menggunakan alat tes khusus laboratorium. Dilanjutkan dengan pembakaran sabu dengan mesin pembakaran atau insinerator. Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mempersilahkan para tersangka untuk melempar sebagian barang bukti sabu ke dalam tungku pembakaran untuk dimusnahkan. Turut menyaksikan pemusnahan diantaranya dari pihak Kejaksaan, Perwakilan Kedutaan Malaysia, BNN, dan pejabat utama Bareskrim Polri.


.jpg)







.jpg)

.jpg)




