- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
- PRSI dan PT Angri Pangan Indonesia Maju Teken MoU Dukung Program Robotika untuk Negeri
- Majalengka Gaspol PAD, Retribusi TKA Tembus Target 5,6 Miliar
- Baznas-Polres Sumedang Khitan Massal, 82 Anak Terbantu Warga
- Polres Majalengka Bongkar Jaringan Tembakau Sintetis, 1 Ditangkap
- Hingga Juni 2026 Polda Metro Berhasil Ungkap 3.809 Kasus dan Sita 17,45 Ton Narkotika
Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Pil Ekstasi di Kawasan Padat Penduduk Johar Baru

Keterangan Gambar : Tampak Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kasubdit I bersama Karopenmas Divhumas Polri dan Dir Kamtib Ditjen PAS menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus pabrik pil ekstasi Johar Baru.
MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri membongkar pabrik pembuatan pil ekstasi di kawasan padat penduduk Johar Baru, Jakarta Pusat. Sebanyak 4 tersangka ditangkap dalam pengungkapan kasus tindak pidana peredaran narkoba tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penangkapan salah satu tersangka berinisial SP (43), warga Johar Baru, Jakarta Pusat.
"Pada tanggal 23 Januari yang lalu penyidik telah mengamankan salah satu tersangka SP, kemudian dikembangkan sehingga tertangkaplah 4 pelaku," kata Ramadhan mengawali konferensi pers.
Baca Lainnya :
- Sidak di RW 05 Poris Gaga, Komisi I : Para Pengembang di Kota Tangerang Harap Berikan Akses Jalan Untuk Warga
- Panggih Riadi, Kembali Mengabdi untuk Desa Sumberboto Maju
- Hanya di Jakarta Fair 2026, Produk Furniture Diskon hingga 60 Persen
- Terkait Isu Dugaan Penyekapan dan Pemerasan di Percetakan “Mau Print”, Pemilik Percetakan Memberikan Klarifikasi dan Memohon Masyarakat Jangan Mudah Terbawa Opini Sesaat
- Dari Pupuk Bersubsidi hingga Klinik Kesehatan, KDMP Tamanmartani Hadirkan Solusi Nyata bagi Warga
Ramadhan merinci, tersangka lain yang ditangkap masing-masing inisial RM (46), MM (34), dan MR (30). 2 tersangka diantaranya masih berstatus narapidana alias warga binaan.
"Dari 4 tersangka ini, ada dua napi," tambah Ramadhan.
Wakil Direktur (Wadir) Tindak Pidana Narkoba Tipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi menjelaskan, dari penangkapan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan dan bahan baku pembuatan pil setan itu.
"Dari tersangka SP, penyidik mendapatkan barang bukti sebanyak 146 butir ekstasi yang dikemas dalam berbagai logo, serta 349 gram serbuk ekstasi. Kemudian, dari tersangka MR penyidik menyita 37 gram tembakau sintesis dan peralatan kitchen lab," beber Jayadi.
Adapun dalam menjalankan bisnis haramnya, para tersangka mempunyai peran masing-masing.
"SP sebagai juru masaknya, kemudian RM sebagai pengendali, MM juga sebagai pengendali, sedangkan RM sebagai kurir," ungkap Jayadi.
"Para pelaku memanfaatkan media daring untuk membeli bahan baku berupa prekursor dan menggunakan jasa ojek online untuk mendistribusikan," sambungnya.
Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Calvijn Simanjuntak mengungkapkan, jaringan tersebut telah dua kali memproduksi ekstasi, yang dalam sekali produksi mampu menghasilkan 1.000 butir ekstasi. Setelah percobaan pertama gagal, produksi pertama habis dijual oleh para tersangka.
"Yang menarik, untuk bahan baku, putih telur dan spidol untuk perekat ekstasi supaya menarik untuk dijual, dengan warna-warna dari spidol biru, ungu, dan oranye," terang Calvijn Simanjuntak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.
Turut hadir dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus tersebut, Direktur Kamtib Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM beserta jajaran.




.jpg)






.jpg)





