Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Rumah Industri Narkotika Jenis Tablet PCC di Bogor

By Sigit 21 Mei 2024, 20:33:53 WIB DKI Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Rumah Industri Narkotika Jenis Tablet PCC di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry (rumah industri) narkotika jenis tablet mengandung Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita penyidik sebanyak 2.500.000 tablet, terdiri dari narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet. Serta mengamankan satu orang pelaku.

"Kasus ini diungkap dari sebuah rumah industri yang membuat narkotika jenis tablet PCC dan memproduksi obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor," terang Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hengki saat memimpin konferensi pers dan didampingi oleh Kabid Humas PMJ, Wadirresnarkoba, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pejabat Bea Cukai, dan pejabat BPOM, di halaman Ditresnarkoba Polda Metro, Selasa (21/5/2024).

"Kami juga mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya sebagai sopir dan ada satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika," lanjut Hengki.

Baca Lainnya :

Dijelaskan Hengki, MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH yang bertugas sebagai sopir melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka berinisial S yang kini menjadi DPO.

Terhadap tersangka MH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.** (Anton)




  • Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpin

    🕔00:02:37, 07 Mar 2026
  • Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

    🕔00:06:53, 07 Mar 2026
  • Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H

    🕔00:25:42, 07 Mar 2026
  • Sorot Anggaran Lift Rp 1,8 Miliar di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, CBA Minta Kejati DKI Selidiki

    🕔17:04:08, 07 Mar 2026
  • Kembangkan Aplikasi Dashboard SDM, Sekjen ATR/BPN: Proses Mutasi dan Promosi Jadi Lebih Efektif dan Efisien

    🕔16:48:23, 04 Mar 2026