- Lampaui Target, LP2B Capai 87,63% di Momen Peringatan 66 Tahun UUPA.
- Tepat di Momen HANTARU 2026, Implementasi PERINTIS 10 Hari Diperluas hingga ke 95 Kantah.
- Wilayah Aman, Adanya Babinsa Dan Konduk Patroli Malam.
- Indonesia Juara Beregu Putra Asian Games 2026, BNI: Bukti Kerja Keras dan Pembinaan
- Pendam Jaya Perkuat Sinergi dengan Insan Pers melalui Pembinaan Media Massa.
- Kodam Jaya Gelar Hit & Eat, Berbagi Kebahagiaan Bersama Warga Jakarta.
- Onderdil YSP Dukung Hit & Eat Kodam Jaya, 2.300 Paket Dibagikan kepada Ojol.
- BRI Life Raih Dua Penghargaan Silver di The Best Contact Center Indonesia 2026
- BNI Sahabat Sekolah Rakyat Hadirkan Edukasi dan Inspirasi bagi Siswa di Sulawesi Selatan
- Program Revitalisasi di Blitar Disinyalir Banyak Campur Tangan Siapa Mereka ? .
Ditresnarkoba Polda Metro Ungkap Rumah Industri Narkotika Jenis Tablet PCC di Bogor

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta - Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus home industry (rumah industri) narkotika jenis tablet mengandung Paracetamol, Caffeine, dan Carisoprodol (PCC). Dalam pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita penyidik sebanyak 2.500.000 tablet, terdiri dari narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet. Serta mengamankan satu orang pelaku.
"Kasus ini diungkap dari sebuah rumah industri yang membuat narkotika jenis tablet PCC dan memproduksi obat tanpa izin edar dari BPOM RI yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor," terang Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki Hengki saat memimpin konferensi pers dan didampingi oleh Kabid Humas PMJ, Wadirresnarkoba, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pejabat Bea Cukai, dan pejabat BPOM, di halaman Ditresnarkoba Polda Metro, Selasa (21/5/2024).
"Kami juga mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya sebagai sopir dan ada satu lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) inisial S yang memerintahkan MH mengantar narkotika," lanjut Hengki.
Baca Lainnya :
- Mang Jemy Maju Pilkades Burujul Wetan, Bawa Misi Desa Sejahtera
- Menhan Sjafrie Cek Yonif TP 338 di Majalengka, Prajurit Diminta Siap
- KNPI Majalengka Buka 2.789 Lowongan, 2.500 Pencari Kerja Bergerak
- Bupati Eman Gebrak Ronda Majalengka, Desa Aktif Bakal Diganjar Hadiah
- Sri Rahayu Resmi Pimpin PDAM, Eman Soroti Pelayanan Air dan Kekompakan
Dijelaskan Hengki, MH ditangkap di parkiran ruko depan di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH yang bertugas sebagai sopir melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka berinisial S yang kini menjadi DPO.
Terhadap tersangka MH dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.** (Anton)








.jpg)




