Breaking News
- Pak Gembus SPOT Plus Hadir di Tebet, Bukti Inovasi Waralaba Kuliner Indonesia Terus Berkembang
- Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta Fair 2026 Diminati Pengunjung
- Tangis dan Penantian 75 Tahun: Pemerintah Belanda Akhirnya Minta Maaf kepada Komunitas Maluku
- Bupati Eman Pacu Atlet Majalengka, Target Tembus Juara Porprov 2026
- Wabup Dena Resmikan Al Khalifah, Harapan Baru Pendidikan Majalengka
- RDP PETI Barito Utara Hasilkan Dua Keputusan Penting, WPR Segera Diusulkan
- HUT ke-499 Jakarta, Pramono Tegaskan Kota Global Harus Tetap Berpihak pada Rakyat
- Lebih dari Seabad Berdiri, Sekolah Panggung di Malabar Simpan Sejarah Pendidikan Bangsa
- Ghost Buzzer Bidik 300 Ribu Penonton, Hadir di XXI dan Netflix
- Sambut HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Sebut Jakarta Fair Jadi Simbol Kolaborasi dan Kemajuan Kota
Ditresnakoba Polda Sulsel Menangkap Kurir 2 Kg Shabu yang dikemas dalam Bungkus Teh

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulsel menangkap diduga pelaku kurir narkoba di jalan poros Pinrang - Parepare Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang (SPBU Sengkang) pada sabtu (19/03/2022) Dalam penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita diduga pelaku Kurir Narkoba berusaha mengelabui petugas dengan mengemas Narkoba dalam bungkusan teh. Kendati demikian Petugas dengan sigap dan teliti berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kilo Gram, 2 (dua) buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang ternyata berisi Narkotika jenis shabu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan tersebut "Jajaran Ditresnarkoba berhasil Menangkap diduga Pelaku Kurir Narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 2 Kilo Gram Narkoba Jenis Shabu" tulis - nya via pesan singkat. (22/03) Adapun pelaku di ketahui berinisial ASW yang berusia 39 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Untuk kepentingan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.Taufiq

.jpg)






.jpg)








