Breaking News
- Menkop: Kopdes Merah Putih Jadi Ujung Tombak Keadilan Ekonomi dan Solusi Kesejahteraan Desa
- Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan
- Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang
- Gelar Rapim, Menteri ATR/Kepala BPN Minta Jajaran Matangkan Penyelarasan Data Jelang Penetapan LSD di 12 Provinsi
- Ramadhan Berbagi, Dr H. Amrullah: Hadirkan Kebahagiaan Lintas Agama
- Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
- Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis
- DPRD Barito Utara Hadir di Batu Raya I, Serap Aspirasi Warga Lewat Safari Ramadhan
- Wisata Belanja Ramadhan 2026, 819 Anak di Barito Utara Dapat Bantuan Belanja Lebaran
- Pemkab Barito Utara Gelar Pasar Murah dan Bagikan Sembako Gratis, Upaya Tekan Inflasi Jelang Idul Fitri
Ditresnakoba Polda Sulsel Menangkap Kurir 2 Kg Shabu yang dikemas dalam Bungkus Teh

MEGAPOLITANPOS.COM, Makassar - Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnakoba Polda Sulsel menangkap diduga pelaku kurir narkoba di jalan poros Pinrang - Parepare Desa Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang (SPBU Sengkang) pada sabtu (19/03/2022) Dalam penggeladahan yang dilakukan sekitar pukul 17.00 Wita diduga pelaku Kurir Narkoba berusaha mengelabui petugas dengan mengemas Narkoba dalam bungkusan teh. Kendati demikian Petugas dengan sigap dan teliti berhasil menyita barang bukti berupa Narkotika Golongan I Jenis Sabu seberat 2 Kilo Gram, 2 (dua) buah bungkusan Deterjen (sabun cuci) masing-masing berisi bungkusan Teh China Guanyinwang yang ternyata berisi Narkotika jenis shabu. Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan penangkapan tersebut "Jajaran Ditresnarkoba berhasil Menangkap diduga Pelaku Kurir Narkoba dan berhasil mengamankan barang bukti 2 Kilo Gram Narkoba Jenis Shabu" tulis - nya via pesan singkat. (22/03) Adapun pelaku di ketahui berinisial ASW yang berusia 39 tahun dan bekerja sebagai wiraswasta. Untuk kepentingan penyelidikan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan terduga pelaku di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.Taufiq

















