- Pimpin Apel HUT RI KE-81 Wali Kota Blitar Ajak Warga Jaga Keutuhan NKRI
- Bukan Sekadar Seremoni, PTPN I Hadirkan Dampak Ekonomi bagi Ratusan UMKM
- Semangat Cinta Daerah Anggota DPR RI Nurhadi Tamu Kehormatan HUT RI ke 81 di Kampung
- Komisi II DPRD Minta Kemarau Agar Bupti Blitar Fokus Pola Pertanian Gogorancah
- Kementerian UMKM: Holding Perkebunan Perkuat Rantai Nilai Lada Putih Muntok
- Pemkab Barito Utara Tegaskan Komitmen Perhatikan Kebutuhan Umat
- Bupati Shalahuddin Kukuhkan Paskibraka Barito Utara, Tekankan Disiplin dan Tanggung Jawab
- Lima Kunci Sukses Ala Bupati Shalahuddin
- Wali Kota Blitar : Perluas Layanan Peziarah Makam Bung Karno Buka 24 Jam Sesuaikan Animo Masyarakat
- Ineu Bongkar Alasan Jabar Pinjam Rp 3,4 Triliun di Tengah Defisit
Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.
"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kata Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Lainnya :
- Kasus Dugaan Penipuan Solar Industri Jalan di Tempat, Reformasi Polri Diuji di Meja Penyidik Polres Jaksel
- Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
- Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan, Polda Kalbar Diduga Langgar Protap Penetapan Tersangka Minarni
- Antisipasi Gangguan Kamtibmas, TNI Polri Gelar Patroli skala besar
- Kadiv Humas Polri: Kapolri Berharap PWI Segera Bersatu
Sebelumnya, status tersangka disematkan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih empat jam pada Selasa (1/8/2023).
Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB.
"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka dan saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," terang dia.
Reporter: Achmad Sholeh





1.jpg)











