Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

By Achmad Sholeh(Alek) 02 Agu 2023, 15:17:59 WIB Megapolitan
Ditetapkan Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

MEGAPOLITANPOS.COM, Jakarta- Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Dalam penetapan ini, Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.

"Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," kata Dittipidum Bareskrim, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).

Dengan dipersangkakan atas pasal-pasal tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca Lainnya :

Sebelumnya, status tersangka disematkan setelah Panji Gumilang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor selama kurang lebih empat jam pada Selasa (1/8/2023).  

Kemudian, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai tersangka pada pukul 21.15 WIB.

"Berdasarkan hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka dan saudara PG tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," terang dia.

Reporter: Achmad Sholeh 





  • Monas Jadi Pusat Pesta Rakyat 17 Agustus 2026, 300 Ribu Kaus dan Jutaan Porsi Kuliner Dibagikan

    🕔04:40:27, 15 Agu 2026
  • Indonesia Perkuat Kesiapsiagaan Bencana Lewat EDRR 2026, Teknologi AI Jadi Andalan

    🕔04:54:28, 15 Agu 2026
  • Dari Sampah Jadi Energi: Bank Jakarta Perluas Program Biodigester di Jakarta Utara

    🕔11:16:47, 11 Agu 2026
  • PWI dan AFPI Perkuat Literasi Keuangan, Edukasi Wartawan Lawan Pinjol Ilegal

    🕔16:11:54, 06 Agu 2026
  • PTPN I Ubah Aset Jadi Mesin Pertumbuhan, Cafe dan Gerai Produk Hilir Segera Hadir

    🕔17:43:42, 06 Agu 2026